Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Kofi Nitaika KPKNL Ternate Bahas Permohonan Lelang Online
Hendra Leo Purba
Jum'at, 13 November 2020   |   138 kali

KPKNL Ternate kembali menggelar Kofi Nitaika, sebuah kegiatan coffee morning sekaligus diskusi terkait tugas dan fungsi KPKNL Ternate pada Kamis (12/11) di Kantor KPKNL Ternate. Kofi Nitaika ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Gerai Layanan Virtual dalam rangka memeriahkan Gebyar Daring 14 Tahun Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang. Kofi Nitaika yang ke-3 ini mengusung tema “Permohonan Lelang Online” dan dihadiri oleh 65 Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Ternate.

 

Di masa pandemi ini kegiatan Kofi Nitaika dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, namun sajian kopi yang menjadi ciri khas Kofi Nitaika tetap diberikan kepada Satuan Kerja dengan cara diantarkan langsung ke kantor masing-masing. Acara Kofi Nitaika kali ini diisi oleh dua orang narasumber dari KPKNL Ternate, yaitu Ardat selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ternate dan juga Muhammad Zein Hazimy selaku Pejabat Lelang Muda KPKNL Ternate, serta dipandu oleh dua orang Host dari KPKNL Ternate, yaitu Adrian Noor Prayudha dan Aska Winarta Putra.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto, hadir memberikan sambutan dalam Kofi Nitaika. Beliau memulai sambutan dengan memberikan paparan tentang kegiatan Gerai Layanan Virtual. Yanis menjelaskan bahwa Gerai Layanan Virtual ini merupakan embrio dari Virtual Office sebagai klinik layanan keunggulan berbasis digital yang dilaksanakan oleh seluruh KPKNL dan Kanwil DJKN dengan melibatkan pengguna jasa DJKN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, komunikasi, dan memberi kemudahan kepada stakeholder terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, serta untuk memotivasi dan mengembangkan kreativitas pegawai DJKN di bidang layanan komunikasi.

 

Acara Kofi Nitaika KPKNL Ternate ini mengangkat topik Permohonan Lelang Online melalui Modul Permohonan Online. Modul ini merupakan bentuk implementasi dari teknologi informasi dan komunikasi dalam penyediaan fasilitas layanan data dan informasi bagi seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa lelang. Modul terdapat di portal Lelang Indonesia dan terintegrasi dalam Sistem Manajemen dan Informasi Lelang Elektronik (SMILE). Modul Permohonan Lelang dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat memberikan kepastian jadwal pelaksanaan lelang bagi permohonan lelang yang dinyatakan telah memenuhi syarat. Modul ini merupakan terobosan baru dari DJKN dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan lelang kepada stakeholder. Melalui modul tersebut Pemohon Lelang diharapkan dapat lebih berperan aktif untuk mengajukan permohonan lelang secara digital. Permohonan secara digital dilakukan untuk lebih menggairahkan kegiatan lelang terutama di tengah upaya untuk meningkatkan perekonomian di dalam situasi pandemi Covid-19. Modul Permohonan Lelang Online, yang telah ada sejak tahun 2019, sudah mulai dioperasikan oleh seluruh KPKNL dan diharapkan dapat membantu para Pemohon Lelang terutama di masa pandemi atau tatanan era New Normal.

 

Paparan terkait Permohonan Lelang Online selanjutnya disampaikan oleh dua narasumber dari KPKNL Ternate. Ardat, yang mendapat kesempatan pertama untuk memberikan paparan, menyampaikan bahwa Permohonan Lelang Online ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dalam aplikasi permohonan lelang online ini, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisiknya diberikan kepada KPKNL. Aplikasi permohonan lelang ini juga dapat memberikan kepastian jadwal lelang di KPKNL bagi pemohon lelang. Pemohon lelang dapat memantau sejauh mana perkembangan yang dilakukan oleh KPKNL terkait permohonan yang diajukan, termasuk apabila ada berkas permohonan yang kurang lengkap.


Zein, Pelelang Muda pada KPKNL Ternate, kemudian menyampaikan bahwa Pemohon lelang nantinya tetap harus menyampaikan berkas fisik kepada KPKNL Ternate terkait permohonan lelang yang sudah diajukan secara online. Tujuannya agar KPKNL dapat memeriksa keabsahan dari berkas-berkas yang dikirimkan. Berkas-berkas yang dikirimkan melalui Permohonan Online tersebut dibandingkan kesesuaiannya dengan berkas fisik yang diberikan kepada KPKNL. Kegiatan lelang ini merupakan produk hukum, jadi walaupun kegiatannya dilakukan secara digital KPKNL harus tetap menjaga keabsahan dari sisi hukum itu sendiri dan tidak akan mengesampingkan efek hukum dari kegiatan lelang tersebut.

 

Aplikasi Permohonan Lelang Online ini merupakan aplikasi berbasis website, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari portal Lelang Indonesia. Permohonan Lelang Online ini dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang dapat mengakses internet di alamat www.lelang.go.id, serta dapat diakses melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh melalui Play Store pada Android. Aplikasi Permohonan Lelang Online ini dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder untuk mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi (Hak Tanggungan) dan Lelang Non-Eksekusi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini