KPKNL Ternate kembali menggelar Kofi Nitaika,
sebuah kegiatan coffee morning sekaligus diskusi terkait tugas
dan fungsi KPKNL Ternate pada Kamis (12/11) di Kantor KPKNL Ternate. Kofi
Nitaika ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Gerai Layanan Virtual
dalam rangka memeriahkan Gebyar Daring 14 Tahun Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Lelang. Kofi Nitaika yang ke-3 ini mengusung tema “Permohonan Lelang Online”
dan dihadiri oleh 65 Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Ternate.
Di masa pandemi ini kegiatan Kofi Nitaika
dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, namun sajian kopi yang menjadi
ciri khas Kofi Nitaika tetap diberikan kepada Satuan Kerja dengan cara
diantarkan langsung ke kantor masing-masing. Acara Kofi Nitaika kali ini diisi
oleh dua orang narasumber dari KPKNL Ternate, yaitu Ardat selaku Kepala Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Ternate dan juga Muhammad Zein Hazimy selaku Pejabat
Lelang Muda KPKNL Ternate, serta dipandu oleh dua orang Host dari KPKNL Ternate, yaitu Adrian Noor Prayudha dan Aska
Winarta Putra.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto, hadir memberikan sambutan dalam Kofi
Nitaika. Beliau memulai sambutan
dengan memberikan paparan tentang kegiatan Gerai Layanan Virtual. Yanis menjelaskan
bahwa Gerai Layanan Virtual ini merupakan embrio dari Virtual Office sebagai klinik layanan keunggulan berbasis digital
yang dilaksanakan oleh seluruh KPKNL dan Kanwil DJKN dengan melibatkan pengguna
jasa DJKN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, komunikasi, dan
memberi kemudahan kepada stakeholder
terutama di tengah situasi pandemi Covid-19
ini, serta untuk memotivasi dan mengembangkan kreativitas pegawai DJKN
di bidang layanan komunikasi.
Acara Kofi Nitaika KPKNL Ternate ini mengangkat
topik Permohonan Lelang Online melalui Modul Permohonan Online. Modul
ini merupakan bentuk implementasi dari teknologi
informasi dan komunikasi dalam penyediaan fasilitas layanan data dan informasi
bagi seluruh stakeholder dan
masyarakat pengguna jasa lelang. Modul terdapat di portal Lelang Indonesia
dan terintegrasi dalam Sistem Manajemen dan Informasi Lelang Elektronik (SMILE).
Modul Permohonan Lelang dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat
memberikan kepastian jadwal pelaksanaan lelang bagi permohonan lelang yang
dinyatakan telah memenuhi syarat. Modul ini merupakan terobosan baru dari DJKN
dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan lelang kepada stakeholder. Melalui modul tersebut Pemohon Lelang diharapkan dapat
lebih berperan aktif untuk mengajukan permohonan lelang secara digital.
Permohonan secara digital dilakukan untuk lebih menggairahkan kegiatan lelang terutama
di tengah upaya untuk meningkatkan perekonomian di dalam situasi pandemi Covid-19. Modul Permohonan Lelang Online,
yang telah ada sejak tahun 2019, sudah mulai dioperasikan oleh seluruh KPKNL dan
diharapkan dapat membantu para Pemohon Lelang terutama di masa pandemi atau tatanan
era New Normal.
Paparan terkait Permohonan Lelang Online selanjutnya disampaikan oleh dua narasumber dari KPKNL Ternate. Ardat, yang mendapat kesempatan pertama untuk memberikan paparan, menyampaikan bahwa Permohonan Lelang Online ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dalam aplikasi permohonan lelang online ini, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisiknya diberikan kepada KPKNL. Aplikasi permohonan lelang ini juga dapat memberikan kepastian jadwal lelang di KPKNL bagi pemohon lelang. Pemohon lelang dapat memantau sejauh mana perkembangan yang dilakukan oleh KPKNL terkait permohonan yang diajukan, termasuk apabila ada berkas permohonan yang kurang lengkap.
Zein, Pelelang Muda pada KPKNL
Ternate, kemudian menyampaikan bahwa Pemohon lelang nantinya tetap harus
menyampaikan berkas fisik kepada KPKNL Ternate terkait permohonan lelang yang
sudah diajukan secara online. Tujuannya agar KPKNL dapat memeriksa keabsahan
dari berkas-berkas yang dikirimkan. Berkas-berkas yang dikirimkan melalui Permohonan
Online tersebut dibandingkan kesesuaiannya dengan berkas fisik yang diberikan kepada
KPKNL. Kegiatan lelang ini merupakan produk hukum, jadi walaupun
kegiatannya dilakukan secara digital KPKNL harus tetap menjaga keabsahan dari sisi
hukum itu sendiri dan tidak akan mengesampingkan efek hukum dari kegiatan
lelang tersebut.
Aplikasi Permohonan Lelang Online ini merupakan aplikasi berbasis website, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari portal Lelang Indonesia. Permohonan Lelang Online ini dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang dapat mengakses internet di alamat www.lelang.go.id, serta dapat diakses melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh melalui Play Store pada Android. Aplikasi Permohonan Lelang Online ini dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder untuk mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi (Hak Tanggungan) dan Lelang Non-Eksekusi.