Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
KPKNL Tarakan Pastikan Rumah Dinas BPS Sesuai Standar BMN
Tiara Risti Lavenda
Senin, 12 April 2021   |   313 kali

Tarakan – Kegiatan pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dilakukan untuk memastikan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) telah sesuai dengan standar yang berlaku. Pada 8-9 April 2021 lalu, giliran rumah dinas pejabat BPS Provinsi Kalimantan Utara dan BPS Bulungan yang dicek SBSK-nya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

Pegawai KPKNL Tarakan Lailun Erliana, Kiki Riskinia Putri, Nur Saadah dan Tiara Risti Lavenda melakukan pengukuran terhadap satu rumah dinas pejabat eselon III BPS Bulungan, satu rumah dinas pejabat eselon II BPS Provinsi Kalimantan Utara, serta enam rumah dinas pejabat eselon III BPS Provinsi Kalimantan Utara.

Terkait target pengukuran SBSK, Kiki menjelaskan bahwa KPKNL Tarakan berhasil mencapai target pengukuran sebanyak 141 BMN pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021, target yang diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah sebanyak 37 BMN. “Dengan diadakannya pengukuran di BPS Provinsi Kalimantan Utara dan BPS Bulungan, maka capaian kita sudah mencapai 33 BMN,” ujar Kiki.

Setelah tiba di lokasi, Kiki terlebih dahulu menggambar denah untuk masing-masing rumah dinas. Kemudian, Lailun yang dibantu oleh Pegawai BPS melakukan pengukuran rumah dinas tersebut. Dari kegiatan ini diperoleh kesimpulan bahwa seluruh rumah dinas tersebut telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Tim dari KPKNL didampingi oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Utara Slamet Romelan. Menurut Slamet kegiatan SBSK ini merupakan suatu kegiatan yang penting agar seluruh BMN dapat dioptimalkan penggunaannya oleh para pengguna barang. “Beberapa minggu yang lalu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan – red) juga melakukan pengukuran SBSK untuk rumah dinas kami," jelas Slamet.

Pengukuran SBSK tidak hanya dilakukan untuk rumah dinas, melainkan juga gedung kantor, BMN berupa tanah kosong dan sebagainya. Ketika ditanya mengenai tindak lanjut SBSK, Lailun menjelaskan bahwa apabila ditemukan BMN yang melebihi standar, maka akan dilakukan optimalisasi pada BMN tersebut. Optimalisasi BMN dapat berupa penyewaan gedung aula, kantin bahkan lahan/ruang untuk ATM.

Selain memastikan implemantasi SBSK, Lailun dan Kiki juga melakukan pemantauan pengelolaan BMN atas tindak lanjut Penetapan Status Penggunaan BMN pada BPS Provinsi Kalimantan Utara. (Teks dan Foto: Tiara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini