Tarakan – Kegiatan pengukuran Standar Barang
dan Standar Kebutuhan (SBSK) dilakukan untuk memastikan penggunaan Barang Milik
Negara (BMN) telah sesuai dengan standar yang berlaku. Pada 8-9 April 2021
lalu, giliran rumah dinas pejabat BPS Provinsi Kalimantan Utara dan BPS
Bulungan yang dicek SBSK-nya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tarakan.
Pegawai KPKNL Tarakan Lailun Erliana,
Kiki Riskinia Putri, Nur Saadah dan Tiara Risti Lavenda melakukan pengukuran
terhadap satu rumah dinas pejabat eselon III BPS Bulungan, satu rumah dinas
pejabat eselon II BPS Provinsi Kalimantan Utara, serta enam rumah dinas pejabat
eselon III BPS Provinsi Kalimantan Utara.
Terkait target pengukuran SBSK, Kiki
menjelaskan bahwa KPKNL Tarakan berhasil mencapai target pengukuran sebanyak
141 BMN pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021, target yang diberikan oleh
kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah sebanyak 37 BMN.
“Dengan diadakannya pengukuran di BPS Provinsi Kalimantan Utara dan BPS
Bulungan, maka capaian kita sudah mencapai 33 BMN,” ujar Kiki.
Setelah tiba di lokasi, Kiki terlebih
dahulu menggambar denah untuk masing-masing rumah dinas. Kemudian, Lailun yang
dibantu oleh Pegawai BPS melakukan pengukuran rumah dinas tersebut. Dari kegiatan
ini diperoleh kesimpulan bahwa seluruh rumah dinas tersebut telah sesuai dengan
standar yang berlaku.
Tim dari KPKNL didampingi oleh Kepala
Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Utara Slamet Romelan. Menurut Slamet
kegiatan SBSK ini merupakan suatu kegiatan yang penting agar seluruh BMN dapat dioptimalkan penggunaannya oleh para pengguna barang. “Beberapa minggu yang lalu, BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan – red) juga melakukan pengukuran SBSK untuk rumah dinas kami,"
jelas Slamet.
Pengukuran SBSK tidak hanya dilakukan
untuk rumah dinas, melainkan juga gedung kantor, BMN berupa tanah kosong dan
sebagainya. Ketika ditanya mengenai tindak lanjut SBSK, Lailun menjelaskan
bahwa apabila ditemukan BMN yang melebihi standar, maka akan dilakukan
optimalisasi pada BMN tersebut. Optimalisasi BMN dapat berupa penyewaan gedung
aula, kantin bahkan lahan/ruang untuk ATM.
Selain memastikan implemantasi SBSK,
Lailun dan Kiki juga melakukan pemantauan pengelolaan BMN atas tindak lanjut
Penetapan Status Penggunaan BMN pada BPS Provinsi Kalimantan Utara. (Teks dan
Foto: Tiara)