Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
KPKNL Tarakan Menjadi Tuan Rumah Rakorda
Kafrizal Nanang
Rabu, 19 April 2017   |   173 kali

Tarakan - Untuk pertama kalinya, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) diselenggarakan di Tarakan. Rakorda dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan, Jalan Diponegoro Tarakan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2017 dengan mengusung tema “Meningkatkan Peranan DJKN sebagai Pengelola Kekayaan Negara melalui Revaluasi BMN yang Akurat, Kredibel, dan Akuntabel“. Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi beserta jajarannya dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.

Berbeda dengan rakorda sebelumnya, selain membahas evaluasi kinerja Triwulan I Tahun 2017 dan rencana kerja Tahun 2017, dalam rakorda kali ini dibahas pula persiapan revaluasi Barang Milik Negara (BMN), potensi masalah, dan solusi dalam pelaksanaan revaluasi BMN yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018. Dari hasil pembahasan, behasil dirumuskan 9 (sembilan) butir-butir rakorda Kanwil DJKN Kaltimtara Semester I Tahun 2017, sebagai berikut :

1.    Capaian kinerja seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara sampai dengan Triwulan I Tahun 2017 telah memenuhi target, bahkan ada Indikator Kinerja Utama (IKU) pada KPKNL yang capaiannya telah melampaui target tahunan.

2.    Ketepatan waktu dan jumlah laporan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-96/KN/2017 perlu ditingkatkan agar sesuai dengan semangat “Kanwil 13 DJKN ” menjadi yang terbaik atau minimal nomor 3 dari yang terbaik.

3.    Publikasi berita atau artikel di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara agar terus ditingkatkan untuk mengenalkan karya dan reputasi DJKN kepada masyarakat dengan menampilkan konten lokal melalui portal DJKN maupun media lain.

4.    Dalam rangka persiapan pelaksanaan revaluasi aset tahun 2017 dan 2018, Kanwil dan KPKNL sudah membuat rencana aksi yang terukur dan terinci agar revaluasi aset akurat, kredibel, dan akuntabel.

5.    Untuk mendukung tercapainya revaluasi aset  yang akurat, kredibel, dan akuntabel maka perlu validasi data jumlah satker dan aset serta meningkatkan kompetensi penilai.

6.    Untuk aset yang berada di luar wilayah KPKNL tertentu maka dapat dilakukan perbantuan dari KPKNL lain atau Kanwil DJKN Kaltimtara dengan mengedepankan prinsip efisiensi.

7.    Pelaksanaan revaluasi dilakukan dengan strategi penyelesaian per satker, karena proses revaluasi dianggap selesai setelah diinput di SIMAK BMN dan diterbitkan berita acara revaluasi.

8.    KPKNL yang akan meminta bantuan dari KPKNL lain agar menyampaikan informasi sedini mungkin  data aset satker dimaksud.

9.  Optimalisasi penggunaan biaya revaluasi aset yang direncanakan oleh Kantor Pusat DJKN digunakan untuk melakukan revaluasi aset yang dijadwalkan tahun 2018.

Dalam sambutannya, Surya Hadi menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja KPKNL yang telah memenuhi target, namun demikian kita tidak perlu berpuas diri karena masih ada 3 (tiga) triwulan lagi. Dari kesembilan butir rakorda diatas, lebih difokuskan pada penyelesaian revaluasi aset dengan mengedepankan prinsip efisiensi. Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara berpesan agar pelaksanaan revaluasi aset nanti selalu dievaluasi minimal setiap triwulan. Bagi rekan-rekan penilai agar meningkatkan kompetensinya, menggunakan metodologi yang benar dan memakai basis data yang akurat dalam melaksanakan penilaian agar tercapai revaluasi aset yang akurat, kredibel, dan akuntabel. “Kita harus menjadi pegawai yang berprestasi dan terbaik, selain berprestasi dalam kinerja juga harus berprestasi dalam integritas, agar terjadi keseimbangan” pesan Surya Hadi kepada peserta rakorda. Mengakhiri sambutannya, Surya Hadi berharap agar kesepakatan yang dihasilkan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.

Untuk mengoptimalkan rangkaian acara rakorda, bertempat di KPKNL Tarakan, Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara berkenan melantik dan mengambil sumpah Juru Sita Piutang Negara, yaitu Sunarya dan Agus Soesilo yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KM.6/2017 tanggal 27 Maret 2017, serta Arif Effendi sebagai Penilai Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KMK.6/2007 tanggal 11 Juli 2007. Semoga dengan dilantiknya Juru Sita dan Penilai tersebut dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengurusan Piutang Negara untuk mendukung DJKN sebagai Revenue Center dan tercapainya pelaksanaan Revaluasi BMN yang akurat, kredibel, dan akuntabel. (Seksi HI - KPKNL Tarakan)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini