Tarakan - Untuk
pertama kalinya, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN
Kaltimtara) diselenggarakan di Tarakan. Rakorda dilaksanakan di Aula Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan, Jalan Diponegoro Tarakan pada
tanggal 11 s.d. 13 April
2017 dengan mengusung tema “Meningkatkan Peranan DJKN sebagai Pengelola
Kekayaan Negara melalui Revaluasi BMN yang Akurat, Kredibel, dan Akuntabel“. Acara
dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN
Kaltimtara Surya Hadi beserta jajarannya dan perwakilan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.
Berbeda
dengan rakorda sebelumnya, selain membahas evaluasi kinerja Triwulan I Tahun
2017 dan rencana kerja Tahun 2017, dalam rakorda kali ini dibahas pula
persiapan revaluasi Barang Milik Negara (BMN), potensi masalah, dan solusi
dalam pelaksanaan revaluasi BMN yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun
2017 dan 2018. Dari hasil pembahasan, behasil dirumuskan 9 (sembilan)
butir-butir rakorda Kanwil DJKN Kaltimtara Semester I Tahun 2017, sebagai
berikut :
1.
Capaian
kinerja seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara sampai dengan
Triwulan I Tahun 2017 telah memenuhi target, bahkan ada Indikator Kinerja Utama
(IKU) pada KPKNL yang capaiannya telah melampaui target tahunan.
2.
Ketepatan
waktu dan jumlah laporan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor KEP-96/KN/2017 perlu ditingkatkan agar sesuai dengan semangat
“Kanwil 13 DJKN ” menjadi yang terbaik atau minimal nomor 3 dari yang terbaik.
3.
Publikasi
berita atau artikel di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara agar terus
ditingkatkan untuk mengenalkan karya dan reputasi DJKN kepada masyarakat dengan
menampilkan konten lokal melalui portal DJKN maupun media lain.
4.
Dalam
rangka persiapan pelaksanaan revaluasi aset tahun 2017 dan 2018, Kanwil dan
KPKNL sudah membuat rencana aksi yang terukur dan terinci agar revaluasi aset
akurat, kredibel, dan akuntabel.
5.
Untuk
mendukung tercapainya revaluasi aset
yang akurat, kredibel, dan akuntabel maka perlu validasi data jumlah
satker dan aset serta meningkatkan kompetensi penilai.
6.
Untuk
aset yang berada di luar wilayah KPKNL tertentu maka dapat dilakukan perbantuan
dari KPKNL lain atau Kanwil DJKN Kaltimtara dengan mengedepankan prinsip
efisiensi.
7.
Pelaksanaan
revaluasi dilakukan dengan strategi penyelesaian per satker, karena proses
revaluasi dianggap selesai setelah diinput di SIMAK BMN dan diterbitkan berita
acara revaluasi.
8.
KPKNL
yang akan meminta bantuan dari KPKNL lain agar menyampaikan informasi sedini
mungkin data aset satker dimaksud.
9. Optimalisasi
penggunaan biaya revaluasi aset yang direncanakan oleh Kantor Pusat DJKN digunakan
untuk melakukan revaluasi aset yang dijadwalkan tahun 2018.
Dalam
sambutannya, Surya Hadi menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja KPKNL yang
telah memenuhi target, namun demikian kita tidak perlu berpuas diri karena
masih ada 3 (tiga) triwulan lagi. Dari kesembilan butir rakorda diatas, lebih
difokuskan pada penyelesaian revaluasi aset dengan mengedepankan prinsip
efisiensi. Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara berpesan agar
pelaksanaan revaluasi aset nanti selalu dievaluasi minimal setiap triwulan. Bagi
rekan-rekan penilai agar meningkatkan kompetensinya, menggunakan metodologi
yang benar dan memakai basis data yang akurat dalam melaksanakan penilaian agar
tercapai revaluasi aset yang akurat, kredibel, dan akuntabel. “Kita harus
menjadi pegawai yang berprestasi dan terbaik, selain berprestasi dalam kinerja
juga harus berprestasi dalam integritas, agar terjadi keseimbangan” pesan Surya
Hadi kepada peserta rakorda. Mengakhiri sambutannya, Surya Hadi berharap agar kesepakatan
yang dihasilkan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh seluruh jajaran pegawai
di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.
Untuk
mengoptimalkan rangkaian acara rakorda,
bertempat di KPKNL Tarakan, Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara berkenan melantik dan
mengambil sumpah Juru Sita Piutang Negara, yaitu Sunarya dan Agus Soesilo yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KM.6/2017 tanggal 27
Maret 2017, serta Arif Effendi sebagai Penilai Pemerintah berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 31/KMK.6/2007
tanggal 11 Juli 2007. Semoga dengan dilantiknya Juru Sita dan Penilai tersebut dapat
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengurusan Piutang Negara untuk
mendukung DJKN sebagai Revenue Center
dan tercapainya pelaksanaan Revaluasi BMN yang akurat, kredibel, dan akuntabel. (Seksi
HI - KPKNL Tarakan)