Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa
saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat : Jl. Alianyang No. 02, Pasiran, Kec.
Singkawang Barat, Kota Singkawang.
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Singkawang
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat
diunduh di App store dan Play store.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin
s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan
atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari
kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL
Singkawang di Jalan Alianyang No. 02, Singkawang, Kalimantan Barat - 79123
2.
Telepon (0562) 634803
3.
Whatsapp Pengaduan 082315831655
4.
Email Pengaduan https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
5.
SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Singkawang dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
1. Identitas
Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Singkawang dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
1. Identitas
Pelapor
2. Identitas
Terlapor jelas
3. Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti