Peran Strategis Fungsional Penilai Pemerintah Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 26 Mei 2026 |
93 kali
Sistem pemerintahan daerah di
Indonesia saat
ini memasuki paradigma baru, dimana salah satu
tujuan dari
penyelenggaraan pemerintah
adalah terciptanya
good
governance
dengan cara
melakukan
perubahan yang mendasar dalam
mengelola daerah
serta mengoptimalkan
sumber
daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Perubahan itu mengarah pada pelaksanaan desentralisasi
atau otonomi daerah
yang
luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dalam Pasal 1 Ayat 6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah
mengandung arti hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem otonomi juga terkait
dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, antara lain
berkaitan dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan dan cara
menentukan urusan rumah tangga daerah. Secara keseluruhan, terlaksananya urusan
pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan esensi desentralisasi urusan pemerintahan
berdasarkan prinsip otonomi. Desentralisasi merupakan pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan negara, dimana pemerintah pusat lebih banyak memberikan kekuasaan
kepada daerah-daerah untuk mengatur urusan daerahnya masing-masing. Salah satu wujud pelaksanaan
desentralisasi, tercermin dalam urusan fiskal. Desentralisasi fiskal berarti
penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan
sendiri sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. Peran pemerintah pusat
dalam konteks desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Selain berwenang
menyelenggarakan pemerintahan, salah satu hal yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah adalah pengelolaan aset daerah atau yang sering disebut dengan istilah
Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini selaras dengan amanat Pasal 307 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, pengelolaan BMD mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Selanjutnya,
sebagai pedoman
bagi Pemerintah Daerah
dalam mengelola BMD, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan
tersebut mengatur
siklus pengelolaan BMD
yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola kekayaan aset
daerah yang dimilikinya sehingga berimbas pada peningkatan
manfaat
dari kekayaan tersebut,
baik dari segi jumlah maupun nilai
kekayaan yang dimiliki. Siklus pengelolaan BMD dimulai dari perencanaan
kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian,
penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan sampai dengan penghapusan aset.
Untuk aset-aset daerah yang
masih dalam kondisi baik namun tidak digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemanfaatan atas aset tersebut
dalam bentuk sewa kepada pihak ketiga. Sedangkan aset-aset daerah
dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan melalui lelang terhadap
aset-aset tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan penghapusan dari
neraca aset Pemerintah Daerah. Pemanfaatan
aset daerah oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa dan penjualan
aset daerah dalam kondisi rusak berat tersebut merupakan bentuk optimalisasi aset
daerah yang akan memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam
Peraturan Menteri
Dalam Negeri tersebut di atas, Pemerintah Daerah dapat melibatkan Penilai
Pemerintah untuk menentukan Nilai Wajar BMD dalam rangka Pemanfaatan maupun
Pemindahtanganan BMD. Saat ini, profesi Penilai Pemerintah telah memasuki era
baru dimana Penilai Pemerintah merupakan salah satu Jabatan Fungsional yang
berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk menguatkan peran strategis Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah, saat ini Kantor Pusat DJKN bersama seluruh pihak-pihak
terkait telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penilai yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah atau yang dikenal dengan istilah PFPP pada DJKN
memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pengelolaan BMD. Hal
ini diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. KPKNL Singkawang sebagai salah satu instansi vertikal DJKN
yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, saat ini memiliki 2
(dua) orang PFPP yang terdiri dari satu orang PFPP Ahli Muda dan satu orang
PFPP Ahli Pertama dengan wilayah kerja yang meliputi satu kota dan 4 (empat)
kabupaten yang sering disebut dengan istilah “SING BEBAS DAKWAH” yang merupakan
akronim dari Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten
Landak dan Kabupaten Mempawah.
Sampai
dengan saat ini, KPKNL Singkawang telah intens bersinergi dan berkolaborasi
dengan seluruh pihak Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya untuk melakukan
kegiatan penilaian dalam rangka Pengelolaa BMD. Kegiatan penilaian BMD yang
selama ini telah dilakukan antara lain:
1.
Penilaian
Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa;
2.
Penilaian kendaraan bermotor dalam rangka
Pemindahtanganan BMD
(penjualan);
3.
Penilaian limbah padat/scrap alat berat, kendaraan bermotor, dan peralatan mesin lainnya
dalam rangka Pemindahtanganan BMD (penjualan);
4.
Penilaian peralatan mesin/inventaris kantor dalam
rangka Pemindahtanganan BMD
(penjualan).
Selain
itu, PFPP KPKNL Singkawang juga berperan aktif sebagai salah satu narasumber dalam
kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Pengelolaan BMD yang terselenggara atas kerjasama KPKNL Singkawang dengan pihak
Pemerintah Daerah yang melibatkan seluruh pihak Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) sampai dengan tingkat bawah (Pemerintah Desa). Salah satu tujuan yang
diharapkan tercapai dalam FGD tersebut bahwa seluruh pihak-pihak yang terkait langsung
dengan Pengelolaan BMD dapat memahami arti dan peran strategis Penilai
Pemerintah dalam proses penilaian BMD yang berpengaruh terhadap akuntabilitas dan
kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya terkait Pengelolaan BMD
itu sendiri.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang intens dan berkelanjutan antara PFPP KPKNL Singkawang dengan seluruh Pemerintah Daerah baik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian BMD maupun dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai di bidang penilaian, akuntabilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat terus meningkat dan mempertahankan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel