Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Peran Strategis Fungsional Penilai Pemerintah Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peran Strategis Fungsional Penilai Pemerintah Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 26 Mei 2026 |   93 kali

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia saat ini memasukparadigma baru, dimana salah satu tujuan dari penyelenggaraan pemerintah adalah terciptanya good governance dengan cara melakukan perubahan yang mendasar dalam mengelola daerah serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Perubahan itu mengarah pada pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah mengandung arti hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem otonomi juga terkait dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, antara lain berkaitan dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan dan cara menentukan urusan rumah tangga daerah. Secara keseluruhan, terlaksananya urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan esensi desentralisasi urusan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi. Desentralisasi merupakan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, dimana pemerintah pusat lebih banyak memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah untuk mengatur urusan daerahnya masing-masing. Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi, tercermin dalam urusan fiskal. Desentralisasi fiskal berarti penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. Peran pemerintah pusat dalam konteks desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

Selain berwenang menyelenggarakan pemerintahan, salah satu hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah pengelolaan aset daerah atau yang sering disebut dengan istilah Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini selaras dengan amanat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Selanjutnya, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola BMD, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur siklus pengelolaan BMD yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola kekayaan aset daerah yang dimilikinya sehingga berimbas pada peningkatan manfaat dari kekayaan tersebut, baik dari segi jumlah maupun nilai kekayaan yang dimiliki. Siklus pengelolaan BMD dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan sampai dengan penghapusan aset.

Untuk aset-aset daerah yang masih dalam kondisi baik namun tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemanfaatan atas aset tersebut dalam bentuk sewa kepada pihak ketiga. Sedangkan aset-aset daerah dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan melalui lelang terhadap aset-aset tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan penghapusan dari neraca aset Pemerintah Daerah. Pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa dan penjualan aset daerah dalam kondisi rusak berat tersebut merupakan bentuk optimalisasi aset daerah yang akan memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, Pemerintah Daerah dapat melibatkan Penilai Pemerintah untuk menentukan Nilai Wajar BMD dalam rangka Pemanfaatan maupun Pemindahtanganan BMD. Saat ini, profesi Penilai Pemerintah telah memasuki era baru dimana Penilai Pemerintah merupakan salah satu Jabatan Fungsional yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk menguatkan peran strategis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, saat ini Kantor Pusat DJKN bersama seluruh pihak-pihak terkait telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah atau yang dikenal dengan istilah PFPP pada DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pengelolaan BMD. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Singkawang sebagai salah satu instansi vertikal DJKN yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, saat ini memiliki 2 (dua) orang PFPP yang terdiri dari satu orang PFPP Ahli Muda dan satu orang PFPP Ahli Pertama dengan wilayah kerja yang meliputi satu kota dan 4 (empat) kabupaten yang sering disebut dengan istilah “SING BEBAS DAKWAH” yang merupakan akronim dari Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah.

Sampai dengan saat ini, KPKNL Singkawang telah intens bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya untuk melakukan kegiatan penilaian dalam rangka Pengelolaa BMD. Kegiatan penilaian BMD yang selama ini telah dilakukan antara lain:

1.   Penilaian Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa;

2.   Penilaian kendaraan bermotor dalam rangka Pemindahtanganan BMD (penjualan);

3.   Penilaian limbah padat/scrap alat berat, kendaraan bermotor, dan peralatan mesin lainnya dalam rangka Pemindahtanganan BMD (penjualan);

4.   Penilaian peralatan mesin/inventaris kantor dalam rangka Pemindahtanganan BMD (penjualan).

Selain itu, PFPP KPKNL Singkawang juga berperan aktif sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan BMD yang terselenggara atas kerjasama KPKNL Singkawang dengan pihak Pemerintah Daerah yang melibatkan seluruh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai dengan tingkat bawah (Pemerintah Desa). Salah satu tujuan yang diharapkan tercapai dalam FGD tersebut bahwa seluruh pihak-pihak yang terkait langsung dengan Pengelolaan BMD dapat memahami arti dan peran strategis Penilai Pemerintah dalam proses penilaian BMD yang berpengaruh terhadap akuntabilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya terkait Pengelolaan BMD itu sendiri.  

Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang intens dan berkelanjutan antara PFPP KPKNL Singkawang dengan seluruh Pemerintah Daerah baik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian BMD maupun dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai di bidang penilaian, akuntabilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat terus meningkat dan mempertahankan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


Penulis: Haidar Budi Ismail (Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda) dan Wahyu Karyadi (Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon