KPKNL Singkawang dan Lima Kejaksaan Negeri Bersinergi Sukseskan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara
Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 11 Agustus 2026 |
36 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang melaksanakan penyelenggaraan
Lelang Serentak Barang Rampasan Negara bekerja sama dengan lima Kejaksaan
Negeri di wilayah koordinasi KPKNL Singkawang. Kegiatan ini dilaksanakan pada 10
s.d. 11 Agustus 2026 secara daring melalui www.lelang.go.id, dengan
pelaksanaan di Aula KPKNL Singkawang dan dihadiri oleh perwakilan dari
masing-masing Kejaksaan Negeri.
Pada 10
Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan milik Kejaksaan Negeri
Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan
milik Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak. Adapun objek
yang dilelang terdiri atas berbagai jenis barang rampasan, mulai dari telepon genggam,
kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tanah, hingga batang kayu ulin
(belian).
Pelaksanaan
lelang serentak barang rampasan menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi.
Hal tersebut tercermin dari rata-rata kenaikan harga lelang yang mencapai
sekitar 121% dibandingkan nilai limit. Bahkan, kenaikan harga tertinggi
mencapai 200% pada objek lelang berupa 168 batang kayu ulin (belian).
Pelaksanaan
lelang secara elektronik melalui lelang.go.id memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk mengikuti lelang dari mana saja secara aman, transparan, dan akuntabel.
Sistem lelang daring juga memperluas akses masyarakat terhadap pelaksanaan
lelang sekaligus menjamin proses yang terbuka, kompetitif, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan
lelang serentak ini merupakan wujud nyata sinergi antara Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung proses
penegakan hukum, khususnya melalui pengelolaan dan pelelangan barang rampasan
negara yang berasal dari tindak pidana. Sinergi antarlembaga ini menjadi bagian
penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan aset
negara.
Hasil
pelaksanaan lelang serentak barang rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang
berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan lelang tidak hanya menjadi bagian dari
proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan
masyarakat melalui optimalisasi penerimaan negara.
Penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang mencerminkan komitmen bersama DJKN dan Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga guna mendukung pelayanan publik, penegakan hukum, serta pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Foto Terkait Berita