Padangsidimpuan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan bersama-sama dengan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan pertemuan dengan jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) Padangsidimpuan dan Den Zeni Bangunan (Zibang) Sibolga bertempat di Markas kodim Padangsidimpuan, (26/5). Agenda yang dibahas yaitu terkait monitoring progres pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) milik TNI tahun 2015, persiapan penyusunan daftar indikatif sertifikasi tahun 2016 dan permasalahan-permasalahan hukum atas BMN yang timbul di lapangan milik Kodim Padangsidimpuan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala KPKNL Padangsidimpuan Tagor Sitanggang bersama Kepala Seksi PKN Adi Suharna, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Fachrul beserta staf dan beberapa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sedangkan dari pihak satuan kerja (satker) diwakili oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Suyat dan beberapa orang staf, serta perwakilan dari Den Zibang Sibolga.
Dalam keterangannya, Suyat menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kodim Padangsidimpuan dan minimnya anggaran pemeliharaan menyebabkan sulitnya melakukan pengawasan terhadap aset tersebut terutama hamparan tanah kosong yang terletak di daerah terpencil dengan dukungan bukti kepemilikan yang sangat tidak sempurna yang rawan terhadap okupasi oleh oknum tertentu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan pejabat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sama-sama menyarankan agar pihak TNI segera melakukan pemasangan patok tapal batas atas semua aset TNI berupa tanah baik yang masuk dalam terget sertifikasi tahun 2015 ataupun rencana sertifikasi tahun-tahun berikutnya untuk mempermudah proses pengukuran dan sebagainya. Sepanjang tanah dikuasai terus menerus dan tidak terdapat silang sengketa yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan Kepala Satker, maka meskipun kualitas dokumen kepemilikan sangat rendah tidak menjadi penghambat dalam proses penerbitan sertifikat, demikian ditegaskan oleh pihak Kantor Pertanahan.
Dalam pemaparannya Tagor Sitanggang menjelaskan bahwa program sertifikasi ini hanya berlangsung selama 5 tahun dan dalam kurun waktu tersebut semua BMN milik pemerintah pusat termasuk TNI yang dokumen kepemilikannya non sertifikat sudah harus ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga. Demikian juga halnya terhadap tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga harus sudah dikonversi menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga.
Kepala KPKNL menyatakan bahwa dana yang tersedia setiap tahun untuk biaya sertifikasi sangat terbatas di mana tahun ini KPKNL Padangsidimpuan hanya diberi target sebanyak 60 persil yang berada di 9 (sembilan) wilayah kantor pertanahan dan hampir sebagian besar merupakan aset TNI. Mengingat minimnya kuota yang diberikan tahun ini dan masih banyaknya aset yang belum berstatus sertifikat, maka dimungkinkan tahun berikutnya target sertifikasi akan membengkak. Oleh karena itu, diharapkan dalam tahun ini sudah mulai dilakukan persiapan-persiapan antara lain memasang plang nama, patok batas, land clearing, melengkapi dokumen pendukung dan lain-lain, demikian ungkap Tagor Sitanggang. Sebagai informasi bahwa tahun 2014 KPKNL Padangsidimpuan dan kantor pertanahan di wilayahnya mendapatkan target sebanyak 70 sertifikat dan tercapai 100 %. Success story sertifikasi tahun 2014 ini kiranya dapat terulang kembali di tahun 2015, demikian Tagor Sitanggang menambahkan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa semua pihak akan mengawal proses pelaksanaan sertifikasi ini dan berjanji akan saling tukar menukar informasi serta siap bertemu setiap saat dalam hal ditemukan kendala di lapangan. (Tim peliputan KPKNL Padangsidimpuan/jh)