Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (06/12) . Pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan secara online melalui website Lelang Indonesia di lelang.go.id .
Lelang yang dilaksanakan pada Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan dengan cara Open Bidding dan dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang Hasintongan Pardede dengan dibantu oleh Asisten Pejabat Lelang Peronika Br Lubis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Maria Naibaho selaku Pejabat Penjual beserta beberapa pegawai pada Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Barang yang dijual dalam pelaksanaan lelang ini adalah sebanyak 23 lot yang terdiri dari 20 kendaraan roda dua dan roda empat serta 3 scrap dari kendaraan roda empat yang dulunya adalah Ambulance pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Seluruh barang yang dilelang tersebut laku terjual kecuali satu kendaraan roda dua yang dinyatakan TAP atau Tidak Ada Penawaran, sehingga harga yang terbentuk adalah sebesar 12 persen lebih dari nilai limit yang ditentukan.
Pada akhir acara Pejabat Lelang Hasintongan Pardede menjelaskan bahwa bagi setiap pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk beserta bea lelang paling lama 5 hari kerja sejak lelang dilaksanakan apabila tidak melunasi pada jangka waktu yang ditetapkan tersebut maka ditetapkan wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara. Diharapkan kedepannya dengan adanya lelang online atau e-auction membuat lelang lebih di minati oleh masyarakat luas.