Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Berita
KPKNL Padangsidimpuan Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Wan Muhammad Taffy Javier
Selasa, 07 Desember 2021   |   201 kali

            Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (06/12) . Pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan secara online melalui website Lelang Indonesia di lelang.go.id .

            Lelang yang dilaksanakan pada Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan dengan cara Open Bidding dan dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang Hasintongan Pardede dengan dibantu oleh Asisten Pejabat Lelang Peronika Br Lubis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Maria Naibaho selaku Pejabat Penjual beserta beberapa pegawai pada Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Barang yang dijual dalam pelaksanaan lelang ini adalah sebanyak 23 lot  yang terdiri dari 20 kendaraan roda  dua dan roda empat serta 3 scrap dari kendaraan roda empat yang dulunya adalah  Ambulance pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Seluruh barang yang dilelang tersebut laku terjual  kecuali  satu kendaraan roda dua yang dinyatakan TAP atau Tidak Ada Penawaran, sehingga harga yang terbentuk adalah sebesar 12 persen lebih dari nilai limit yang ditentukan. 

            Pada akhir acara  Pejabat Lelang  Hasintongan Pardede menjelaskan bahwa bagi setiap pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk beserta bea lelang paling lama 5 hari kerja sejak lelang dilaksanakan apabila tidak melunasi pada jangka waktu yang ditetapkan tersebut maka ditetapkan wanprestasi,  uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara. Diharapkan kedepannya  dengan adanya lelang online  atau e-auction membuat lelang lebih di minati oleh masyarakat luas.





Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini