Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Berita
Pemusnahan BMN Hasil Tegahan dalam rangka Menjaga Kestabilan Ekonomi
Emmi Br Ginting
Jum'at, 31 Agustus 2018   |   275 kali

Sibolga – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya dari hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai pada  hari Kamis, 30 Agustus 2018 di Halaman Kantor KPPBC TMP C Sibolga.

 

Dalam acara ini Kepala KPKNL Padangsidimpuan turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara yang telah menetapkan persetujuan pemusnahan BMN dimaksud atas nama Menteri Keuangan. Selain itu beberapa instansi pemerintah turut menyaksikan acara pemusanahan ini, yaitu Polres Kota Sibolga, Kejaksaaan Negeri Sibolga, Lanal Sibolga,Peleindo Sibolga, Dinas Perdagangan Kota Sibolga, Karantina Pelabuhan dan Kesehatan Pelabuhan Kota Sibolga



Sebelum acara pemusnahan dimulai, dalam sambutannya Kepala KPKNL Padangsidimpuan Haryanto mengatakan bahwa pemusnahan BMN adalah kegiatan untuk mengilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu BMN. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut serta dalam menyukseskan acara pemusanahan BMN tersebut.

 



Barang yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)sebaanyak 1.500.149  dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MME) sebanyak 703 botol. Barang-barang tegahan tersebut diperoleh dari masyarakat karena tidak membayar cukai kepada pemerintah juga karena penjual yang mengedarkan dimasyarakat tidak punya izin. Barang-barang tersebut ditegah berdasarkan hasil pengawasan  barang kena cukai di 11 Kabupaten dan 3 Kota di Pesisir Barat Provinsi Sumatera Utara.



Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 631.069.241,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat tidak terpunguttnya cukai sebesar  Rp 4878.901.095,00. Atas beredarnya  barang - barang yang tidak sesuai dengan peraturan akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian immateriil berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.

 (Foto oleh : Ika Dany Sitepu, teks oleh : Emmi Ginting)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini