Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Artikel
PENAGIHAN TETAP DAPAT OPTIMAL WALAUPUN BKPN KURANG BERKUALITAS
Ayu S Theresia Sitorus
Selasa, 25 Januari 2022   |   638 kali

Tidak  terasa kita sudah memasuki tahun anggaran baru yaitu tahun 2022 dimana kita harus tetap semangat dalam menjalani tahun baru khususnya terkait pengurusan Piutang Negara yang penuh dengan tantangan. Tahun 2021  sudah kita  lalui  dengan penuh semangat walaupun masih ada virus corona yang berdampak kepada ekonomi masyarakat dan juga pada pengurusan Piutang Negara. Dalam melakukan penagihan kepada debitur, apa yang sudah dicapai di tahun 2021 tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, adapun tugas dan wewenang anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) salah satunya yaitu melakukan Pengurusan Piutang Negara. Dalam melakukan Pengurusan Piutang Negara tentunya berkaitan dengan BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara). Jika  BKPN yang ada pada anggota PUPN itu lengkap atau berkualitas maka mudah bagi anggota PUPN untuk menyelesaikannya namun bagaimana dengan BKPN kurang berkualitas? Bagaimana caranya agar penagihan dapat dilakukan dengan maksimal? 


Sebelum menjawab bagaimana caranya kita akan membahas bagaimana ciri-ciri BKPN berkualitas maupun kurang berkualitas. BKPN yang berkualitas dapat kita kategori sebagai berkas yang dokumen pendukungnya lengkap seperti perjanjian kredit atau hutang piutang, identitas penanggung hutan atau penanggung jawab hutang, alamat atau domisili penanggung hutang yang terkini, nomor telepon yang bisa dihubungi dan mau diajak kerja sama ketika dilakukan penagihan, memiliki itikad baik, diketahui keberadaannya atau keberadaan ahli warisnya, dan lain sebagainya. Sedangkan BKPN yang kurang berkualitas adalah sebaliknya yaitu memiliki ciri-ciri seperti dokumen yang kurang lengkap, alamat yang kurang jelas atau debitur sudah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan tidak kooperatif pada saat dilakukan upaya pengurusan piutang negara yaitu penagihan. 


Untuk mendapatkan hasil yang maksimal yaitu piutang negara lunas walaupun BKPN kurang berkualitas ini tentunya ada cara-cara tersendiri yang tidak mudah dilakukan karena ada tindakan-tindakan yang membutuhkan effort lebih seperti melakukan pendekatan kepada debitur, berupaya untuk dapat membuat debitur mempunyai itikad baik, terus-menerus melakukan komunikasi yang baik, tidak gampang menyerah, dan selalu memberikan semangat kepada debitur atau memberikan pengaruh yang positif kepada debitur.


Selama menjalani pengurusan Piutang Negara di KPKNL Padangsidimpuan tidak semua debitur yang kita temui itu mau diajak kerja sama. Ada banyak pengalaman-pengalaman yang didapat ketika melakukan penagihan langsung kepada debitur diantaranya bagaimana debitur marah-marah pada saat kita hubungi via telepon dan ada debitur yang tidak pernah mau menjawab sambungan telepon kita. Tetapi hal itu tidak membuat kita surut dalam melakukan penagihan kepada debitur. Pada saat melakukan penagihan langsung sering sekali debitur tidak dapat kita temui karena memang kebanyakan debitur sudah berpindah alamat atau sudah tidak diketahui keberadaannya bahkan ada yang sudah meninggal dunia sehingga yang dapat ditemui hanyalah ahli waris yang sebagian besar mereka dari segi finansial sangat lemah apalagi untuk melunasi hutang tersebut.


Perjalanan untuk menemui para debitur tidak selamanya berjalan mulus. Berbekal alamat debitur yang kadang tidak lengkap, kami mengalami kesulitan untuk menemukan alamat debitur, bertanya kepada warga sekitar atau ke Kantor Kelurahan setempat. Namun saat rumah debitur ditemukan ternyata debitur tidak ditemukan, debitur sudah pindah alamat, sudah meninggal, dan bahkan sudah tidak ada lagi warga sekitar yang mengetahui keberadaannya.


Apabila tim bertemu dengan debitur, tidak sedikit debitur yang kurang kooperatif, melakukan penolakan, walaupun sudah kami temui dan dijelaskan dengan baik-baik. Tidak hanya itu, tim penagihan juga sering mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari debitur. Akan tetapi hal ini tidak mengurungkan kami untuk menyerah tetapi menambah semangat kami untuk tetap berusaha untuk melakukan penagihan dengan cara pendekatan yang lain seperti pendekatan secara kekeluargaan. Dalam melakukan penagihan Piutang Negara kami selalu memiliki prinsip untuk berusaha memberikan yang terbaik kepada debitur.    


Keberhasilan KPKNL Padangsidimpuan dalam pencapaian target IKU di tahun 2021 tentunya tidak terlepas dari dukungan teman-teman di KPKNL Padangsidimpuan Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 sangat membantu pencapaian target dan realisasi di KPKNL Padangsidimpuan. Semoga seluruh insan Piutang Negara dapat bersatu padu dan terus bersemangat dalam usaha untuk pencapaian target IKU tahun 2022. Semoga  ditahun  2022 untuk Pengurusan Piutang Negara lebih meningkat lagi walaupun masih  banyak  BKPN  yang  tidak  berkualitas  dalam  artian  tidak  potensial, bagaimana  kita menyikapi hal tersebut agar penagihan dapat maksimal untuk pencapaian target yang optimal.


(Penulis: Ramidah/Plt Kepala Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini