Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Artikel
Crash Program Di Masa Pandemi
Joni Caputra Sihombing
Rabu, 28 Juli 2021   |   599 kali

        Padangsidimpuan – Dimasa Pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direkrotat Jenderal Kekayaan Negara  menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang mekanisme Crash Program yaitu Program Keringanan Utang  yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Tentunya dalam hal ini peran Pemerintah sangat penting untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan adanya kebijakan Crash Program dari Pemerintah terkait penyelesaian utang, debitur sangat terbantu sekali dimana banyak sekali usaha debitur yang mengalami keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan sulitnya debitur dalam meyelesaikan utang kepada negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL terus berupaya untuk menyampaikan kepada debitur terkait penyelesaian utang  yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuanagan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program.    

    Pandemi Covid -19  tentunya kita sama-sama merasakan apa yang dirasakan oleh para debitur yang  mengeluhkan  bagaimana  menyelesaikan utang. Namun dengan adanya Program Keringanan Utang dari Pemerintah, debitur merasa terbantu sekali sehingga utang yang sudah lama tidak terselesaikan dapat di selesaikan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah. Program ini ditujukan kepada penanggung hutang, dimana penananggung hutang adalah badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, yang meliputi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000 yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

        Salah satu upaya KPKNL dalam menyampaian Crash Program  Keringanan Utang  yaitu melalui komunikasi yang baik dengan penanggung utang dalam hal ini debitur,dimasa pandemi Covid-19 penyampaian yang dilakukan dengan melalui surat dan menelpon langsung kepada debitur. Untuk  Keringanan  utang 30% dimulai pada tanggal  1 Juli sampai dengan 30 September 2021 sedangkan untuk keringanan  20% dimulai pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 serta moratorium yang akan diperoleh adalah moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

            Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank dalam likuidasiDalam mengikuti Program Keringanan Utang  Penanggung hutang dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKKNL yang kemudian akan memproses permohonan tersebut sebagai permohonan Keringanan Utang. Format surat permohonan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat diperoleh pada  KPKNL.  Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat  e-mail  masing-masing KPKNL. 

        KPKNL Padangsidimpuan  terus berupaya bagaimana agar Crash Program dapat  dipahami oleh debitur, sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara. Kebijakan ini sangat membantu sekali bagi debitur–debitur yang perekonomiannya tidak stabil dalam artian mengalami Keterpurukan ekonomi. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan perekonomian masyrakat dapat bangkit kembali, sehingga penyelesaian piutang negara dapat berjalan sesuai yang kita harapkan, dan Program Keringanan Utang dapat memberikan manfaat  kepada debitur dalam menyelesaikan hutangnya kepada negara.  

 

 Ditulis oleh Ramidah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidimpuan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini