Padangsidimpuan – Dimasa Pandemi Covid-19, Kementerian
Keuangan melalui Direkrotat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan
kebijakan yang mengatur tentang mekanisme Crash Program
yaitu Program Keringanan Utang yang
bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Tentunya dalam
hal ini peran Pemerintah sangat penting untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan
adanya kebijakan Crash Program dari Pemerintah terkait penyelesaian utang,
debitur sangat terbantu sekali dimana banyak sekali usaha debitur yang
mengalami keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan sulitnya debitur dalam
meyelesaikan utang kepada negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui
KPKNL terus berupaya untuk menyampaikan kepada debitur terkait penyelesaian
utang yang telah diatur sesuai
Peraturan Menteri Keuanagan Nomor
PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus
atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program.
Pandemi Covid -19 tentunya
kita sama-sama merasakan apa yang dirasakan oleh para debitur yang mengeluhkan bagaimana menyelesaikan utang. Namun dengan
adanya Program Keringanan Utang dari Pemerintah, debitur
merasa terbantu sekali sehingga utang yang sudah lama tidak terselesaikan dapat
di selesaikan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah. Program
ini ditujukan kepada penanggung hutang, dimana penananggung hutang adalah badan dan/atau orang yang berhutang
menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, yang meliputi
Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
(UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah
sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak
Rp100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa
kewajiban sebesar Rp1.000.000.000 yang pengurusannya telah diserahkan kepada
PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N)
sampai dengan 31 Desember 2020.
Salah satu upaya KPKNL dalam menyampaian Crash
Program Keringanan Utang yaitu melalui komunikasi yang baik dengan
penanggung utang dalam hal ini debitur,dimasa pandemi Covid-19 penyampaian yang dilakukan dengan melalui surat dan menelpon langsung kepada debitur. Untuk Keringanan utang 30%
dimulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2021 sedangkan untuk keringanan 20% dimulai pada
tanggal 1 Oktober sampai
dengan 20 Desember 2021 serta moratorium yang akan
diperoleh adalah moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank dalam likuidasi. Dalam mengikuti Program Keringanan Utang Penanggung hutang dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKKNL yang kemudian akan memproses permohonan tersebut sebagai permohonan Keringanan Utang. Format surat permohonan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat diperoleh pada KPKNL. Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat e-mail masing-masing KPKNL.
KPKNL Padangsidimpuan terus berupaya bagaimana agar Crash Program dapat dipahami oleh debitur, sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara. Kebijakan ini sangat membantu sekali bagi debitur–debitur yang perekonomiannya tidak stabil dalam artian mengalami Keterpurukan ekonomi. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan perekonomian masyrakat dapat bangkit kembali, sehingga penyelesaian piutang negara dapat berjalan sesuai yang kita harapkan, dan Program Keringanan Utang dapat memberikan manfaat kepada debitur dalam menyelesaikan hutangnya kepada negara.
Ditulis oleh Ramidah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidimpuan