Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Berita
Penggalian Potensi Yang Terabaikan
N/a
Rabu, 29 Oktober 2014   |   1047 kali

Samarinda - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada Selasa (28/10/2014), bertempat di ruang pertemuan Manubar Hotel Mesra Samarinda,  menyelenggarakan acara sosialisasi dengan tema  “Penggalian Potensi dan Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara”. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 20 (dua puluh) satker Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan Perusda yang ada di wilayah Samarinda maupun Kutai Kertanegara. Penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai langkah antisipasi KPKNL Samarinda terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 yang pada inti putusannya mengeluarkan Piutang BUMN, BUMD dan Badan-badan Usaha Milik BUMN/BUMD dari kategori Piutang Negara, sehingga perlu dilakukan penggalian potensi terhadap piutang macet Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang ada di wilayah KPKNL Samarinda.

“Piutang negara/daerah di tingkat pertama pada prinsipnya harus diselesaikan oleh instansi yang bersangkutan. Jika upaya maksimal telah ditempuh tetapi Penanggung Hutang tidak dapat menyelesaikan, maka piutang tersebut dapat diserahkan kepada PUPN setempat” ucap Nezaretta, Kepala KPKNL Samarinda ketika membuka acara tersebut..
Selanjutnya, Thamrin Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur sebagai narasumber menjelaskan tentang penyelesaian piutang Instansi Pemerintah yang dikelola/diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara, peraturan pengurusan piutang negara/daerah serta penghapusan piutang negara/daerah.

“Banyaknya piutang negara/daerah yang belum tertagih ataupun belum dilakukan penghapusan, tentunya tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP no. 33 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah” kata Thamrin. Selain itu, “Beberapa hal seperti penanggung hutang yang tidak diketahui keberadaannya, penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan hutang, tidak adanya barang jaminan menjadi kendala yang dominan dalam proses penyelesaian piutang macet”, lanjut pria yang berpenampilan kalem itu.

Dalam sesi tanya jawab, Hasbi dari RSUD Parikesit Tenggarong bertanya tentang kapan piutang dikatakan macet dan apakah ada peraturan khusus yang menyatakannya. Atas pertanyaan itu Thamrin menjelaskan bahwa untuk penetapan piutang daerah khususnya piutang rumah sakit, dapat diatur sendiri oleh kebijakan rumah sakit yang bersangkutan, dan yang diatur dalam peraturan PNBP hanya penetapan bunga denda ongkos maksimal ditetapkan selama 24 bulan. Jadi Thamrin memberi saran apabila piutang tidak dapat ditagih pihak RSUD atau sudah menjadi temuan pemeriksa dapat segera diserahkan kepada KPKNL Samarinda dengan melengkapi semua syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Saleh dari  Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kertanegara menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan piutang macet berupa tunggakan PSDH dan DR yang lama-lama sekitar tahun 1990. Piutang ini menjadi temuan BPK dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai akan menyerahkan kepada KPKNL Samarinda untuk dilakukan pengurusan guna mendapatkan PSBDT sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

Faktor internal peserta sosialisasi  tak luput dibahas dalam kesempatan tanya jawab ini. Mulai dari multitafsir sebuah peraturan sampai dengan belum dipahaminya secara utuh peraturan-peraturan mengenai piutang negara/daerah. “Karenanya kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Sebab, melalui sosialisasi ini dapat memberikan  edukasi dalam pengelolaan piutang, sehingga meningkatkan kemampuan pejabat dan staf yang diberi kewenangan pengelolaan piutang daerah,” tutur Muhammad Yusian, pejabat eselon III pada Dispenda Kota Samarinda.

Sebagai penutup, Muhammad Yusian menyampaikan bahwa dilakukan penggalian potensi piutang daerah antara KPKNL Samarinda dengan  Pemerintah Kota Samarinda. Penggalian potensi ini berkiras tentang pengurusan piutang  pada BPKAD untuk kredit perumahan-perumahan PNS  Kota Samarinda yang belum lunas/macet. (Penulis: Prasodjo Mulyo Pamudji dan Satrio H. Wibowo, Foto: Deneb Pebriyanto dan Satrio H. Wibowo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini