Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Berita
Komitmen Pelaksanaan Layanan sesuai Asas Pelayanan Publik, Kepala KPKNL Samarinda: Kesamaan Hak dan Persamaan Perlakuan Menjadi Pedoman Kami
Meylida Widyaningrum
Rabu, 12 Juli 2023   |   343 kali

Samarinda – Bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan beserta jajaran menerima kunjungan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda pada Senin (10/07).

Ketua PPDI Kota Samarinda Rica Rahim beserta jajarannya, serta perwakilan Pejabat Pengawasan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Pelaksana KPKNL Samarinda turut hadir dalam kegiatan kali ini.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan layanan dan fasilitas yang terdapat pada KPKNL Samarinda, termasuk sarana dan prasarana ramah kelompok rentan. Berbagai upaya dalam pembangunan kantor penyelenggara pelayanan ramah kelompok rentan yang telah dilakukan KPKNL Samarinda di antaranya menyediakan sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok rentan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Upaya lainnya yaitu dengan menghadirkan inovasi ramah kelompok rentan, di antaranya Pelayanan Suara Untuk Etam (PESUT ETAM) dan Pelayanan Pada Parkir Prioritas (P4). Penguatan indikator inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada tamu kelompok rentan pada saat proses pemberian layanan. Selain inovasi tersebut, terdapat Loket Prioritas pada Area Pelayanan Terpadu (APT) yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti buku informasi dengan huruf braille, hearing aid, dan video layanan dengan Juru Bahasa Isyarat (JBI).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi office tour yang dipandu oleh Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal Ahmad Firmansyah dengan mengenalkan fasilitas-fasilitas yang terdapat di lantai 1 KPKNL Samarinda. Sesi ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai proses layanan dan fasilitas yang ada dan dapat dimanfaatkan saat pemberian layanan kepada stakeholder kelompok rentan.

“KPKNL Samarinda merupakan instansi pemerintah, dalam hal ini di bawah naungan Kementerian Keuangan yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 di mana kesamaan hak dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif merupakan asas pelayanan publik yang menjadi pedoman kami dalam pembangunan kantor penyelenggara pelayanan ramah kelompok rentan ini.” tutur Bagus.

Bagus juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik, KPKNL Samarinda berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan dalam hal ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dapat membuat laporan melalui media atau saluran pengaduan yang tersedia.

“Saya mewakili rekan-rekan dari PPDI Kota Samarinda mengucapkan banyak terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan KPKNL Samarinda dalam menyediakan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan. PPDI Kota Samarinda memiliki tujuan salah satunya adalah Samarinda Kota Inklusi, yang mana harapan kami adalah tersedianya fasilitas-fasilitas ramah kelompok rentan di berbagai tempat umum termasuk kantor pemerintah. KPKNL Samarinda merupakan kantor pemerintah pertama di Kota Samarinda yang telah menyediakan fasilitas ramah kelompok rentan dengan sangat baik.” ungkap Rica. (Narasi Ahmad Firmansyah, Foto Widya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini