Samarinda – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Samarinda melaksanakan kegiatan Public Hearing mengenai Standar
Pelayanan bagi Kelompok Rentan pada KPKNL Samarinda secara daring pada Jumat
(09/06). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat/pegawai KPKNL Samarinda, ketua
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, perwakilan
dari Stasiun TVRI Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, PT. BRI (Persero)
KC Samarinda 1, dan LSM Metro Mahakam.
Pelaksanaan
kegiatan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik
wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta mengikutsertakan
masyarakat dan pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012, masyarakat dan pihak terkait terdiri dari pihak yang berkedudukan sebagai
penerima manfaat publik baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya
tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
Public
Hearing dibuka dengan kata sambutan yang
disampaikan oleh Bapak Bagus Kurniawan selaku Kepala KPKNL Samarinda. Dalam
kesempatan ini, Bapak Bagus menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas
kehadiran seluruh tamu undangan. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Public
Hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi, serta menerima masukan
dan saran dari pengguna layanan atas 2 (dua) standar pelayanan di antaranya
Standar Pelayanan Konsultasi Tatap Muka dan Pelayanan Pada Parkir Prioritas
(P4) bagi Kelompok Rentan.
Dalam rangka mengetahui tugas dan fungsi KPKNL, Kepala KPKNL Samarinda Bagus
Kurniawan
mensosialisasikan tugas dan fungsi KPKNL Samarinda sekaligus menyampaikan visi, misi, maklumat layanan, profil singkat KPKNL Samarinda, fasilitas ramah kelompok rentan, serta Inovasi ramah kelompok rentan yang telah dibuat KPKNL Samarinda. Bagus juga
memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik dalam
pencapaian target kinerja KPKNL Samarinda.
Penyampaian materi tentang 2 (dua)
Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan KPKNL Samarinda disampaikan oleh Wirta
selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan dipandu oleh Saudara Ahmad
Firmansyah sebagai moderator. Dalam pembahasan Standar Pelayanan tersebut
disusun berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 yang terdiri dari Service
Delivery dan Manufacturing dengan mencakup
persyaratan, prosedur, jangka waktu, produk, biaya dan penanganan pengaduan,
saran dan masukan. Tujuan dari ditetapkannya Standar Pelayanan ini adalah untuk
memberikan dasar bagi pengguna layanan dalam menerima pelayanannya,
meningkatkan kualitas kinerja internal KPKNL Samarinda, dan usaha untuk
memenuhi aspirasi pengguna layanan sebagai pemangku kepentingan. (AF)