Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Berita
Sosialisasi dan Public Hearing Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan pada KPKNL Samarinda
Meylida Widyaningrum
Rabu, 21 Juni 2023   |   600 kali

Samarinda – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melaksanakan kegiatan Public Hearing mengenai Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan pada KPKNL Samarinda secara daring pada Jumat (09/06). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat/pegawai KPKNL Samarinda, ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, perwakilan dari Stasiun TVRI Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, PT. BRI (Persero) KC Samarinda 1, dan LSM Metro Mahakam.

Pelaksanaan kegiatan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, masyarakat dan pihak terkait terdiri dari pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat publik baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Public Hearing dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Bagus Kurniawan selaku Kepala KPKNL Samarinda. Dalam kesempatan ini, Bapak Bagus menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran seluruh tamu undangan. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Public Hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi, serta menerima masukan dan saran dari pengguna layanan atas 2 (dua) standar pelayanan di antaranya Standar Pelayanan Konsultasi Tatap Muka dan Pelayanan Pada Parkir Prioritas (P4) bagi Kelompok Rentan.

Dalam rangka mengetahui  tugas dan fungsi KPKNL, Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan mensosialisasikan tugas dan fungsi KPKNL Samarinda sekaligus menyampaikan visi, misi, maklumat layanan, profil singkat KPKNL Samarinda, fasilitas ramah kelompok rentan, serta Inovasi ramah kelompok rentan yang telah dibuat KPKNL Samarinda. Bagus juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik dalam pencapaian target kinerja KPKNL Samarinda.

Penyampaian materi tentang 2 (dua) Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan KPKNL Samarinda disampaikan oleh Wirta selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan dipandu oleh Saudara Ahmad Firmansyah sebagai moderator. Dalam pembahasan Standar Pelayanan tersebut disusun berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 yang terdiri dari Service Delivery dan Manufacturing dengan mencakup persyaratan, prosedur, jangka waktu, produk, biaya dan penanganan pengaduan, saran dan masukan. Tujuan dari ditetapkannya Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan dasar bagi pengguna layanan dalam menerima pelayanannya, meningkatkan kualitas kinerja internal KPKNL Samarinda, dan usaha untuk memenuhi aspirasi pengguna layanan sebagai pemangku kepentingan. (AF)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini