Samarinda,
(25/5) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan
arsip di KPKNL Samarinda pada Kamis (25/5) diselenggarakan kegiatan Sharing
Knowledge Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Samarinda bersama narasumber
dari arsiparis sekretariat DJKN.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA melalui aplikasi
Ms. Teams yang dipandu oleh Idi Muamar selaku Koordinator Pengelolaan Arsip
di KPKNL Samarinda. Narasumber pertama yang menyajikan materi ialah Hendro
Darpito selaku Arsiparis Ahli Pertama DJKN, ia mengucapkan sangat berbahagia untuk
berbagi tentang penataan kearsipan pada pagi hari ini. Hendro begitu ia disapa, memaparkan konsep dasar kearsipan sebagaimana
tertuang pada pengertian arsip pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Narasumber
selanjutnya, Risandy Mukhsin menjelaskan tentang pengelolaan arsip dinamis meliputi
arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif. Ia menambahkan bahwa arsip dinamis ini
erat kaitannya dengan pelayanan peminjaman dan permintaan salinan arsip yang
harus berpedoman pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. “Peminjaman
dan permintaan tersebut dapat diberikan atau tidak, karena tidak semua arsip
dapat diakses oleh umum. Jadi harus dikelompokan dan dicatat sesuai indikator arsip
yang benar,” tegas Risandy.
Nur Setyawan selaku Arsiparis Ahli Mahir menjelaskan tentang penyusutan arsip yang
memiliki tujuan untuk memisahkan antara arsip yang bernilai guna dan yang tidak
bernilai guna. Ulasnya lagi, apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna dan telah
habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) hendaknya
dilakukan pemusnahan arsip sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196 Tahun 2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Sebagai penutup,
Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan menuturkan, “Arsip merupakan sesuatu yang
penting untuk kita jaga. Sehingga dokumen-dokumen rahasia negara ketika dibutuhkan
nantinya bisa didapatkan dengan cepat untuk memudahkan pelaksanaan tugas di
kantor,” pungkasnya.