Pemerintah memberikan kesempatan kembali
kepada para Penanggung Utang (Debitur) kecil untuk mengajukan keringanan utang
melalui Crash Program di tahun 2023. Tidak hanya diberikan kepada Debitur Pemerintah
Pusat, keringanan utang juga dapat dimanfaatkan oleh Debitur Pemerintah Daerah (Pemda).
Melalui program ini, Pemerintah memberikan keringanan utang sampai dengan 80
persen dari sisa kewajiban.
Selasa (9/5), Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Samarinda Siti Badriyah menyambut perwakilan UPDB-KUMKM Kab.
Kutai Barat di KPKNL Samarinda dalam rangka koordinasi Crash Program dalam
bentuk Keringanan Utang tahun 2023 untuk Debitur Pemda.
Dalam kegiatan ini, Siti
menjelaskan tentang prosedur ketentuan pengajuan Keringanan Utang sesuai dengan
PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun Anggaran 2023.
KPKNL Samarinda akan terus menjalin
sinergi dan koordinasi dengan Pemda, mensosialisasikan, serta menyampaikan
surat pemberitahuan Keringanan Utang kepada debitur potensial untuk memperoleh Keringanan
Utang tahun 2023.
Sinergi yang baik antara
Kementerian Keuangan dan penyerah piutang (K/L dan Pemda) diharapkan dapat
mendorong optimalisasi penyelesaian potensi piutang negara di tahun 2023.