Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Berita
Debitur Pemda Bisa Manfaatkan Keringanan Utang 2023, KPKNL Samarinda Lakukan Koordinasi dengan UPDB-KUMKM Kab. Kutai Barat
Meylida Widyaningrum
Jum'at, 12 Mei 2023   |   60 kali

Pemerintah memberikan kesempatan kembali kepada para Penanggung Utang (Debitur) kecil untuk mengajukan keringanan utang melalui Crash Program di tahun 2023. Tidak hanya diberikan kepada Debitur Pemerintah Pusat, keringanan utang juga dapat dimanfaatkan oleh Debitur Pemerintah Daerah (Pemda). Melalui program ini, Pemerintah memberikan keringanan utang sampai dengan 80 persen dari sisa kewajiban.

Selasa (9/5), Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Samarinda Siti Badriyah menyambut perwakilan UPDB-KUMKM Kab. Kutai Barat di KPKNL Samarinda dalam rangka koordinasi Crash Program dalam bentuk Keringanan Utang tahun 2023 untuk Debitur Pemda.

Dalam kegiatan ini, Siti menjelaskan tentang prosedur ketentuan pengajuan Keringanan Utang sesuai dengan PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

KPKNL Samarinda akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dengan Pemda, mensosialisasikan, serta menyampaikan surat pemberitahuan Keringanan Utang kepada debitur potensial untuk memperoleh Keringanan Utang tahun 2023.

Sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan dan penyerah piutang (K/L dan Pemda) diharapkan dapat mendorong optimalisasi penyelesaian potensi piutang negara di tahun 2023.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini