Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Berita
Wadah Babincang Kembali Hadir dengan Mengusung Tema Penghapusan Piutang Negara / Daerah
Erwin Maulana Muhamad H.
Kamis, 06 Oktober 2022   |   143 kali

Memasuki kuartal IV tahun 2022 ini KPKNL Samarinda kembali menyelenggarakan kegiatan Wadah Babincang bertemakan Penghapusan Piutang Negara / Daerah pada Kamis (06/10). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan satuan kerja dan lembaga di wilayah kerja KPKNL Samarinda. Dalam kegiatan ini, Linta Atina Rahmah, pelaksana andalan pada Seksi Piutang Negara bertindak sebagai pemateri.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh KPKNL Samarinda ini dimulai dengan sambutan dari Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan, beliau menyampaikan harapan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan manfaat optimal dalam pengelolaan piutang negara macet yang ada di satuan kerja atau lembaga, dan dalam kegiatan ini juga Bagus mengharapkan terjadi diskusi dan tanya jawab atas segala persoalan ataupun kendala yang berkaitan dengan pengurusan piutang negara maupun piutang daerah.

Di awal pemaparan Linta menjelaskan apa itu Piutang Negara/ Daerah, merujuk pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Piutang Negara / Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/ Daerah dan/ atau hak Pemerintah Pusat/ Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Linta juga menerangkan mekanisme penyerahan piutang macet dari kementerian atau lembaga yang telah dinyatakan macet dan dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN cq. KPKNL Samarinda.

Dalam paparannya Linta juga menjelaskan kewenangan pejabat yang dapat menetapkan penghapusan piutang, untuk piutang negara dihapuskan oleh Menteri Keuangan untuk piutang sampai dengan Rp. 10 Milyar dan Presiden RI untuk piutang lebih dari Rp. 10 Milyar. Untuk piutang lebih dari Rp. 100 Milyar harus dengan persetujuan DPR RI. Untuk BLU dapat dilakukan penghapusan piutang oleh Pimpinan BLU untuk piutang sampai dengan 500 juta sesuai dengan ketentuan di PMK Nomor 230 tahun 2009. Untuk piutang daerah penetapan penghapusannya dilakukan oleh pimpinan daerah, Gubernur/ Walikota/ Bupati dan untuk piutang diatas Rp. 5 Milyar proses penghapusannya harus dengan persetujuan DPRD. Adapun jumlah piutang yang dijelaskan adalah per penanggung utang. Piutang negara yang dapat dihapuskan adalah piutang negara yang telah dinyatakan optimal pengurusannya yang dibuktikan dengan penerbitan PSBDT/ PPNTO dan/ PPDTO.

"Suatu piutang dapat diterbitkan PSBDT/ PPNTO/ PPDTO selama penanggung 2 utang tidak memiliki kemampuan untuk membayar/ melunasi atau tidak diketahui/ tidak ditemukan tempat tinggalnya dan tidak memiliki barang jaminan/ barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis" ungkap Linta. Penghapusan piutang daerah untuk piutang yang pengurusannya dapat diserahkan ke PUPN harus dengan pertimbangan persetujuan penghapusan Kanwil DJKN. Adapun penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN telah diatur lebih lanjut dalam PMK nomor 163 tahun 2020 untuk piutang negara dan PMK nomor 137 tahun 2022 untuk piutang daerah. Daftar nominatif untuk persyaratan penghapusan paling sedikit memuat Identitas para penanggung utang meliputi nama dan alamat, tanggal terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang, sisa utang masing-masing penanggung utang yang akan dihapus, tanggal dinyatakan PSBDT/PPNTO/PPDTO, dan keterangan tentang keberadaan penanggung utang, kemampuan membayar, keberadaan dan kondisi barang jaminan apabila ada. Dalam proses penghapusan piutang negara, Dirjen KN dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai kebenaran persyaratan yang dilampirkan. Adapun SK penghapusan Mutlak yang telah diterbitkan akan menjadi dasar untuk penerbitan PTDM (Piutang Negara/ Daerah Dihapus Mutlak) oleh PUPN.

Setelah pemaparan dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi, peserta antusias mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan piutang negara/ daerah yang ada pada satker tersebut, Linta dibantu oleh Siti Badriyah selaku Kepala Seksi Piutang Negara dapat menjawab seluruh pertanyaan dari peserta dengan lugas dan tepat. KPKNL Samarinda berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan pencerahanan dan tambahan pengetahuan kepada satker yang mempunyai piutang macet, sehingga satker menjadi mengerti dan paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. (Tim Seksi Hukum dan Informasi)


 




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini