Memasuki kuartal
IV tahun 2022 ini KPKNL Samarinda kembali menyelenggarakan kegiatan Wadah
Babincang bertemakan Penghapusan Piutang Negara / Daerah pada Kamis (06/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan satuan
kerja dan lembaga di wilayah kerja KPKNL Samarinda. Dalam kegiatan ini, Linta
Atina Rahmah, pelaksana andalan pada Seksi Piutang Negara bertindak sebagai
pemateri.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh KPKNL Samarinda ini dimulai
dengan sambutan dari Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan, beliau
menyampaikan harapan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan manfaat optimal dalam
pengelolaan piutang negara macet yang ada di satuan kerja atau lembaga, dan
dalam kegiatan ini juga Bagus mengharapkan terjadi diskusi dan tanya jawab atas
segala persoalan ataupun kendala yang berkaitan dengan pengurusan piutang
negara maupun piutang daerah.
Di awal pemaparan Linta menjelaskan apa itu Piutang
Negara/ Daerah,
merujuk pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
Piutang Negara / Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah
Pusat/ Daerah dan/ atau hak Pemerintah Pusat/ Daerah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Linta juga menerangkan mekanisme
penyerahan piutang macet dari kementerian atau lembaga yang telah dinyatakan
macet dan dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN cq. KPKNL Samarinda.
Dalam paparannya Linta juga menjelaskan kewenangan pejabat yang
dapat menetapkan penghapusan piutang, untuk piutang negara dihapuskan oleh
Menteri Keuangan untuk piutang sampai dengan Rp. 10 Milyar dan Presiden RI
untuk piutang lebih dari Rp. 10 Milyar. Untuk piutang lebih dari Rp. 100 Milyar
harus dengan persetujuan DPR RI. Untuk BLU dapat dilakukan penghapusan piutang
oleh Pimpinan BLU untuk piutang sampai dengan 500 juta sesuai dengan ketentuan
di PMK Nomor 230 tahun 2009. Untuk piutang daerah penetapan penghapusannya
dilakukan oleh pimpinan daerah, Gubernur/ Walikota/ Bupati dan untuk piutang
diatas Rp. 5 Milyar proses penghapusannya harus dengan persetujuan DPRD. Adapun
jumlah piutang yang dijelaskan adalah per penanggung utang. Piutang negara yang
dapat dihapuskan adalah piutang negara yang telah dinyatakan optimal
pengurusannya yang dibuktikan dengan penerbitan PSBDT/ PPNTO dan/ PPDTO.
"Suatu piutang dapat diterbitkan PSBDT/ PPNTO/ PPDTO selama
penanggung 2 utang tidak memiliki kemampuan untuk membayar/ melunasi atau tidak
diketahui/ tidak ditemukan tempat tinggalnya dan tidak memiliki barang jaminan/
barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis" ungkap Linta. Penghapusan
piutang daerah untuk piutang yang pengurusannya dapat diserahkan ke PUPN harus
dengan pertimbangan persetujuan penghapusan Kanwil DJKN. Adapun penghapusan
piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN telah diatur lebih
lanjut dalam PMK nomor 163 tahun 2020 untuk piutang negara dan PMK nomor 137
tahun 2022 untuk piutang daerah. Daftar nominatif untuk persyaratan penghapusan
paling sedikit memuat Identitas para penanggung utang meliputi nama dan alamat,
tanggal terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal
penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang, sisa utang masing-masing
penanggung utang yang akan dihapus, tanggal dinyatakan PSBDT/PPNTO/PPDTO, dan
keterangan tentang keberadaan penanggung utang, kemampuan membayar, keberadaan
dan kondisi barang jaminan apabila ada. Dalam proses penghapusan piutang negara,
Dirjen KN dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai
kebenaran persyaratan yang dilampirkan. Adapun SK penghapusan Mutlak yang telah
diterbitkan akan menjadi dasar untuk penerbitan PTDM (Piutang Negara/ Daerah
Dihapus Mutlak) oleh PUPN.
Setelah pemaparan dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi
tanya jawab dari para peserta sosialisasi, peserta antusias mengajukan beberapa
pertanyaan terkait dengan piutang negara/ daerah yang ada pada satker tersebut,
Linta dibantu oleh Siti Badriyah selaku Kepala Seksi Piutang Negara dapat
menjawab seluruh pertanyaan dari peserta dengan lugas dan tepat. KPKNL
Samarinda berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan
pencerahanan dan tambahan pengetahuan kepada satker yang mempunyai piutang
macet, sehingga satker menjadi mengerti dan paham apa yang harus dilakukan
selanjutnya. (Tim Seksi Hukum
dan Informasi)