Transformasi Tanpa Batas ASN Tangguh dalam Dinamika Lintas Eselon
Roslenni S. Sitindaon
Senin, 21 Juli 2025 |
1210 kali
Promosi lintas eselon atau cross function adalah bentuk pengembangan karier yang tidak hanya menuntut peningkatan kapasitas, tetapi juga menguji integritas dan fleksibilitas aparatur sipil negara. Dalam perjalanan saya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), saya belajar bahwa berpindah ruang tugas bahkan instansi bukan berarti berpindah semangat. Justru disitulah makna pengabdian diuji, apakah kita tetap mampu memberikan yang terbaik, di mana pun negara menempatkan kita atau sebaliknya.
Promosi lintas eselon sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam Pasal 1 angka 20 yang menegaskan bahwa pengembangan karier ASN harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan semata pada masa kerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS secara tegas menyatakan bahwa mutasi dan promosi antareselon dalam satu instansi, bahkan antar-unit organisasi berbeda, adalah bagian dari sistem meritokrasi untuk menempatkan ASN terbaik pada posisi strategis sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam konteks Kementerian Keuangan, promosi lintas fungsi dalam hal ini antara DJP dan DJKN adalah bentuk nyata pelaksanaan kebijakan "Kemenkeu Satu" sebuah semangat kolaboratif lintas unit eselon yang mendorong sinergi dan optimalisasi sumber daya manusia secara terintegrasi.
Dari DJP ke DJKN, “Adaptasi Bukan Alasan untuk Berhenti Berkinerja”
Berpindah dari DJP yang dikenal dengan intensitas kerja tinggi, target penerimaan yang menantang, serta beban administratif yang kompleks ke DJKN yang mengelola aset negara, piutang negara, dan lelang, tentu memerlukan mindset shifting. Di DJKN saya dipercaya untuk mengemban amanah di Seksi Hukum dan Informasi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar. Saya bersentuhan dengan tugas-tugas strategis yang berkaitan erat dengan perlindungan hukum aset negara (penanganan perkara hukum), pelayanan informasi publik, serta penguatan citra kelembagaan. Meskipun ranah atau ruang lingkup tugas telah bergeser (berbeda), namun nilai-nilai dasarnya tetap sama tetap berpijak pada integritas, profesionalisme, dan semangat untuk berkontribusi nyata untuk negara.
Adaptasi bukan semata belajar hal baru, melainkan menyesuaikan ritme dengan bijak tanpa kehilangan prinsip. Di sinilah saya menyadari bahwa kompetensi substantif harus berjalan beriringan dengan kematangan emosional dan fleksibilitas intelektual.
Berpindah unit bukanlah alasan untuk mundur satu langkah dalam hal profesionalisme. Justru, tantangan baru adalah kesempatan untuk menyalakan kembali semangat belajar dan memperluas kapasitas diri.
Promosi lintas eselon menguji dua hal mendasar dalam diri seorang ASN yaitu seberapa cepat kita belajar dan seberapa teguh kita berdiri. Tidak jarang saya menghadapi perasaan asing, karena sistem kerja, istilah teknis, dan ekosistem kolaboratif di DJKN memiliki karakteristik yang khas. Namun saya memilih untuk tidak sekadar “bertahan” saya memutuskan untuk tumbuh, berkembang, dan mencetak kontribusi nyata.
Semangat kerja keras dan orientasi pada hasil yang selama ini saya bawa dari DJP, kini saya aplikasikan dalam bingkai tugas-tugas strategis DJKN. Perpindahan ini bukanlah penurunan arah, melainkan perluasan cakrawala. Karena pada akhirnya, integritas dan semangat melayani negara adalah nilai universal yang relevan di direktorat manapun kita berada.
Profesionalisme ASN, “Tak Lekang oleh Perpindahan”
Sebagai ASN, kita terikat oleh Nilai Dasar ASN yang dikenal dengan BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini menjadi kompas moral dan etika dalam menjalani tugas di mana pun kita ditempatkan.
Promosi lintas eselon sejatinya menuntut nilai Adaptif dan Kompeten dalam wujud nyata. Kita ditantang untuk menguasai substansi baru, memahami kebijakan sektoral yang berbeda, sekaligus membangun jejaring kerja yang produktif.
Saya meyakini bahwa ASN yang unggul bukanlah mereka yang hanya hebat di zona nyaman, tetapi mereka yang tetap berkinerja tinggi meski harus beradaptasi dengan kultur baru.
Bagi rekan-rekan ASN yang sedang, atau kelak akan, mengalami promosi lintas eselon, izinkan saya berbagi refleksi berikut:
1. Terimalah perubahan sebagai ruang bertumbuh, bukan beban untuk ditanggung. Perubahan akan membuka potensi tersembunyi dalam diri Anda.
2. Jaga semangat lama, pelajari ritme baru. Nilai-nilai baik dari unit sebelumnya tetap relevan dan dapat menjadi warna positif di unit baru.
3. Jangan terjebak pada zona nyaman. ASN profesional harus siap digerakkan sesuai kebutuhan negara.
4. Bangun kredibilitas melalui kinerja, bukan hanya pengalaman. Karena reputasi bukan soal di mana kita pernah berada, tetapi apa yang kita lakukan hari ini.
Promosi lintas eselon bukan akhir dari kenyamanan, tetapi awal dari kontribusi yang lebih luas dan tantangan yang lebih bermakna. Saya bersyukur telah diberikan kepercayaan untuk tumbuh di ruang baru, dan akan terus berusaha menjadi energi positif bagi institusi, rekan kerja, dan bangsa ini.
Transformasi ini menguatkan keyakinan saya bahwa ASN sejati adalah mereka yang tetap berkinerja, berintegritas, dan rendah hati di mana pun negara menempatkan mereka. ASN sejati tidak sekadar menempati jabatan, tapi menghidupkan peran.
Referensi:
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
-Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Manajemen Karier Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penulis:
Roslenni S. Sitindaon
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |