Pada
masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL) Pekanbaru tetap
menjalankan fungsinya sebagai pengelola piutang negara dan daerah. KPKNL
Pekanbaru melakukan pengurusan piutang negara berupa utang macet yang berasal
dari Penyerah Piutang (PP).
Di
tengah pandemi Covid-19 dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Kota Pekanbaru menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu termasuk
dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang terkait Piutang Negara. Gangguan itu
dapat berupa kendala membayar utang, kendala perjalanan dinas, kendala
konsultasi, atau kendala lain yang terdampak.
Namun
demikian, KPKNL Pekanbaru tetap melakukan usaha pengurusan Piutang Negara secara singkat,
efektif dan efisien, guna mendapatkan hasil yang optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada Penanggung
Hutang/debitur.
Hal-hal
yang dilakukan KPKNL Pekanbaru untuk meminimalisir kendala dan dalam rangka memitigasi
risiko dalam pelayanan pengurusan Piutang Negara di tengah pandemi Covid-19,
di antaranya.
1. Selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, KPKNL Pekanbaru tetap memberian pelayanan pengurusan Piutang Negara yang di laksanakan dengan kewajiban menjalankan protocol keamanan/kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. KPKNL
Pekanbaru akan melakukan komunikasi dan himbauan secara tertulis, melalui
telepon atau sarana komunikasi lainnya kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang
(PH/PJH) untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai ketentuan.
3. Dalam
hal harus melakukan panggilan atau panggian terakhir sesuai (Standard
Operating Procedure) SOP, diperkenankan untuk menetapkan tanggal menghadap
PH/PJH setelah tanggal 4 Juni 2020 atau sesuai waktu yang ditetapkan Pemerintah
Kota Pekanbaru.
4. Kegiatan
pengurusan piutang Negara yang bersifat on
the spot seperti pemeriksaan, penelitian lapangan, penyampaian Surat Paksa
atau penyitaan agar lebih mendapat perhatian kembali sampai situasi normal,
kecuali terdapat urgensi yang sangat tinggi berdasarkan pertimbangan detail
dari KPKNL dengan tetap memperhatikan protokol keamanan/kesehatan bagi semua
pihak yang melaksanakan tugas.
5. Dalam
hal terdapat PH/PJH atau kuasanya menghadap ke KPKNL, agar dilayani oleh petugas/petugas
piket dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di antaranya menjaga jarak (physical distancing), menggunakan
masker, hand sanitizer, dan sebagainya.
6. Dalam hal dilakukan komunikasi dengan PH/PJH yang mempunyai akibat hukum, seperti janji untuk membayar, kesanggupan untuk menyerahkan harta kekayaan lain atau janji bersedia menjual sendiri barang jaminan dan sebagainya agar direkam dan ditranskrip untuk memenuhi aspek hukum. Perekaman dan pentranskripan agar dikomunikasikan dengan PH/PJH untuk menghindari penyangkalan di kemudian hari.
7. Penandatangan produk hukum Pernyataan Bersama oleh PH/PJH atau kuasanya tetap harus dilakukan secara kehadiran di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait
pemberian pelayanan Piutang Negara kepada para stakeholder (PP, PH/PJH, dan
masyarakat) telah diadakan rapat antara KPKNL Pekanbaru dengan beberapa
Penyerah Piutang, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Tanaman Pangan dan
Holtikultura, BPJS Pekanbaru Kota, BPJS Pekanbaru Rengat, dan BPJS Pekanbaru
Panam, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melalui sarana komunikasi berupa
ruang rapat virtual dengan menggunakan aplikasi zoom.
Walaupun dengan sarana dan kondisi yang terbatas, diharapkan dengan terselenggaranya rapat tersebut akan terbentuk kesepakatan dan kesepahaman antara KPKNL Pekanbaru dan beberapa Penyerah Piutang untuk terus melakukan Pengurusan Piutang Negara secara maksimal, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pemerintah melaksanakan mekanisme APBN secara bersih, transparan, jujur, hati-hati, dan melalui pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance). (Penulis: Yadi Herdianto)