Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Pengurusan Piutang Negara di Tengah Pandemi Covid-19 pada KPKNL Pekanbaru
Eva Resia
Selasa, 02 Juni 2020   |   231 kali

Pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL) Pekanbaru tetap menjalankan fungsinya sebagai pengelola piutang negara dan daerah. KPKNL Pekanbaru melakukan pengurusan piutang negara berupa utang macet yang berasal dari Penyerah Piutang (PP).  

Di tengah pandemi Covid-19 dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu termasuk dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang terkait Piutang Negara. Gangguan itu dapat berupa kendala membayar utang, kendala perjalanan dinas, kendala konsultasi, atau kendala lain yang terdampak.

Namun demikian, KPKNL Pekanbaru tetap melakukan usaha pengurusan  Piutang Negara secara singkat, efektif dan efisien, guna mendapatkan hasil yang optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada Penanggung Hutang/debitur.

Hal-hal yang dilakukan KPKNL Pekanbaru untuk meminimalisir kendala dan dalam rangka memitigasi risiko dalam pelayanan pengurusan Piutang Negara di tengah pandemi Covid-19, di antaranya.

1.    Selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, KPKNL Pekanbaru tetap memberian pelayanan pengurusan Piutang Negara yang di laksanakan dengan kewajiban menjalankan protocol keamanan/kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

2.     KPKNL Pekanbaru akan melakukan komunikasi dan himbauan secara tertulis, melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang (PH/PJH) untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai ketentuan.

3.     Dalam hal harus melakukan panggilan atau panggian terakhir sesuai (Standard Operating Procedure) SOP, diperkenankan untuk menetapkan tanggal menghadap PH/PJH setelah tanggal 4 Juni 2020 atau sesuai waktu yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

4.    Kegiatan pengurusan piutang Negara yang bersifat on the spot seperti pemeriksaan, penelitian lapangan, penyampaian Surat Paksa atau penyitaan agar lebih mendapat perhatian kembali sampai situasi normal, kecuali terdapat urgensi yang sangat tinggi berdasarkan pertimbangan detail dari KPKNL dengan tetap memperhatikan protokol keamanan/kesehatan bagi semua pihak yang melaksanakan tugas.

5.   Dalam hal terdapat PH/PJH atau kuasanya menghadap ke KPKNL, agar dilayani oleh petugas/petugas piket dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di antaranya menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, hand sanitizer, dan sebagainya.

6.     Dalam hal dilakukan komunikasi dengan PH/PJH yang mempunyai akibat hukum, seperti janji untuk membayar, kesanggupan untuk menyerahkan harta kekayaan lain atau janji bersedia menjual sendiri barang jaminan dan sebagainya agar direkam dan ditranskrip untuk memenuhi aspek hukum. Perekaman dan pentranskripan agar dikomunikasikan dengan PH/PJH untuk menghindari penyangkalan di kemudian hari.

7.     Penandatangan produk hukum Pernyataan Bersama oleh PH/PJH atau kuasanya tetap harus dilakukan secara kehadiran di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemberian pelayanan Piutang Negara kepada para stakeholder (PP, PH/PJH, dan masyarakat) telah diadakan rapat antara KPKNL Pekanbaru dengan beberapa Penyerah Piutang, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, BPJS Pekanbaru Kota, BPJS Pekanbaru Rengat, dan BPJS Pekanbaru Panam, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melalui sarana komunikasi berupa ruang rapat virtual dengan menggunakan aplikasi zoom.

Walaupun dengan sarana dan kondisi yang terbatas, diharapkan dengan terselenggaranya rapat tersebut akan terbentuk kesepakatan dan kesepahaman antara KPKNL Pekanbaru dan beberapa Penyerah Piutang untuk terus melakukan Pengurusan Piutang Negara secara maksimal, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pemerintah melaksanakan mekanisme APBN secara bersih, transparan, jujur, hati-hati, dan melalui pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance).  (Penulis: Yadi Herdianto)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini