Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Artikel
Efektivitas Crash Program Bagi Para Debitur, "Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti"
Debby Orjina Elysandi
Kamis, 30 Juni 2022   |   203 kali

Indonesia pada saat ini memiliki perekonomian yang semakin membaik dimana capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah berada di atas rata-rata Produk Domestik Bruto. Masyarakat juga banyak yang telah memanfaatkan perekonomian dengan baik melalui cara produksi dan mengonsumsi untuk meningkatkan kestabilan perekonomian. Usaha yang ada saat ini terdiri dari perusahaan jasa dan perusahaan dagang dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan laba dengan memperhatikan pangsa pasar yang ada. Meski terdapat banyak persaingan antar perusahaan, namun hal inilah yang pada dasarnya memacu setiap perusahaan untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi demi memenangkan pasar dan mempertahankan keberlangsungan hidup usahanya masing-masing.

Banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan salah satunya meminjam modal usaha melalui pendanaan dari perbankan maupun instansi pemerintah, peminjaman dana tersebut dapat memutarkan perekonomian saat ini. Masyarakat atau yang disebut debitur sebagai peminjam uang pada bank atau instansi pemerintah biasanya akan melakukan pinjaman dengan jumlah besar. Bank atau instansi pemerintah akan menjadi kreditur dan dana yang dipinjamkan akan menjadi Piutang Negara. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan atau "hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah" menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004. Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, hutang denda, ongkos dan atau beban lainnya sesuai perjanjian atau peraturan putusan pengadilan, tujuan pengurusan piutang negara ialah untuk melakukan penagihan piutang negara secara singkat dan efektif dengan hasil yang optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada penanggung hutang atau debitur.

Dalam melakukan pelunasan utang debitur kepada kreditur, Pemerintah memberikan keringanan bagi debitur untuk melunasi hutangnya dengan mengikuti program Keringanan Utang. Keringanan Utang atau Crash Program adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan dalam sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Dasar hukum Crash Program yaitu PMK 15/PMK.06/2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh PUPN/DJKN. Dengan ruang lingkup Crash Program ialah penanggung utang UMKM dan KPR RS/RSS.   

Latar belakang Pemerintah mengadakan program ini ialah untuk mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN, bentuk simpati pemerintah pada pandemi Covid-19, melaksanakan Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN, dan memperbaiki administrasi objek Crash Program tahun 2021. Sejauh ini manfaat yang didapatkan dengan adanya Crash Program, debitur mampu melunasi utang dan mendapatkan keringanan sebesar 30 persen bagi yang memiliki jaminan dan 60 persen bagi yang tidak memiliki jaminan berupa tanah atau bangunan dan mendapatkan keringanan utang bunga, denda, utang ongkos atau biaya lainnya sebesar 100 persen. Dengan adanya Crash Program tersebut mendorong piutang negara yang dikelola oleh DJKN menjadi ringan dalam proses penagihannya sekaligus membantu para debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. (Humas KPKNL Palembang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini