Indonesia pada saat ini memiliki perekonomian yang
semakin membaik dimana capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah berada di
atas rata-rata Produk Domestik Bruto. Masyarakat juga banyak yang telah
memanfaatkan perekonomian dengan baik melalui cara produksi dan mengonsumsi
untuk meningkatkan kestabilan perekonomian. Usaha yang ada saat ini terdiri
dari perusahaan jasa dan perusahaan dagang dengan tujuan yang sama yaitu
meningkatkan laba dengan memperhatikan pangsa pasar yang ada. Meski terdapat
banyak persaingan antar perusahaan, namun hal inilah yang pada dasarnya memacu
setiap perusahaan untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi demi memenangkan
pasar dan mempertahankan keberlangsungan hidup usahanya masing-masing.
Banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan salah
satunya meminjam modal usaha melalui pendanaan
dari perbankan maupun instansi pemerintah,
peminjaman dana tersebut dapat memutarkan perekonomian saat ini. Masyarakat
atau yang disebut debitur sebagai peminjam uang pada bank atau instansi pemerintah biasanya akan melakukan pinjaman dengan jumlah besar.
Bank atau instansi pemerintah akan menjadi kreditur dan dana yang dipinjamkan akan
menjadi Piutang Negara. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan atau "hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah" menurut Pasal 1
Angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004. Piutang Negara terdiri atas hutang
pokok, hutang denda, ongkos dan atau beban lainnya sesuai perjanjian atau
peraturan putusan pengadilan, tujuan pengurusan piutang negara ialah untuk
melakukan penagihan piutang negara secara singkat dan efektif dengan hasil yang
optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada penanggung hutang atau
debitur.
Dalam melakukan pelunasan utang debitur kepada kreditur, Pemerintah memberikan keringanan bagi debitur untuk melunasi hutangnya dengan mengikuti program Keringanan Utang. Keringanan Utang atau Crash Program adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan dalam sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Dasar hukum Crash Program yaitu PMK 15/PMK.06/2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh PUPN/DJKN. Dengan ruang lingkup Crash Program ialah penanggung utang UMKM dan KPR RS/RSS.
Latar belakang Pemerintah mengadakan program ini ialah untuk mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN, bentuk simpati pemerintah pada pandemi Covid-19, melaksanakan Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN, dan memperbaiki administrasi objek Crash Program tahun 2021. Sejauh ini manfaat yang didapatkan dengan adanya Crash Program, debitur mampu melunasi utang dan mendapatkan keringanan sebesar 30 persen bagi yang memiliki jaminan dan 60 persen bagi yang tidak memiliki jaminan berupa tanah atau bangunan dan mendapatkan keringanan utang bunga, denda, utang ongkos atau biaya lainnya sebesar 100 persen. Dengan adanya Crash Program tersebut mendorong piutang negara yang dikelola oleh DJKN menjadi ringan dalam proses penagihannya sekaligus membantu para debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. (Humas KPKNL Palembang)