Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID KPKNL Padang dengan alamat:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Padang, Provinsi Sumatera Barat - 25129
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlpadang@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Padang
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Padang
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Padang, Provinsi Sumatera Barat - 25129
2. Telepon / Whatsapp Pengaduan: 0811-6672-47
3. Email Pengaduan: ki.kpknlpadang@kemenkeu.go.id
4. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
5. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
1.
Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Padang dengan menunjukkan identitas diri;
2.
Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada
Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
1.
Identitas
Pelapor;
2.
Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
3.
Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
4.
Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Padang dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan.
1.
Identitas
Pelapor;
2.
Identitas
Terlapor jelas;
3.
Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
4. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.