KPKNL Padang Perkuat Strategi Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2026
Endang Sulistyowati
Senin, 29 Juni 2026 |
17 kali
Padang – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang menggelar rapat dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan target
permasalahan hukum Tahun 2026, sekaligus membahas permohonan Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN dan akurasi data Informasi Geospasial Tematik (IGT) peta
BMN tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPKNL Padang pada Rabu
(17/6/2026).
Kepala KPKNL Padang, Ahmad
Rustandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian sertipikasi BMN
berupa tanah yang telah dilaksanakan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Padang
sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk
merumuskan strategi penyelesaian sertipikasi tanah BMN yang menghadapi
permasalahan hukum pada tahun 2026, sekaligus meningkatkan pemahaman satuan
kerja terkait pengajuan PSP dan pemutakhiran data IGT, karena akurasi data IGT merupakan bagian dari percepatan implementasi
Kebijakan Satu Peta.
Pada kesempatan tersebut
disampaikan bahwa target sertipikasi BMN berupa tanah Tahun 2026 pada kategori
permasalahan hukum (Kategori 3 Kelompok B) mencapai 176 bidang tanah.
Target tersebut mencakup berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari identifikasi
dan pendataan, penyusunan surat atau laporan, pembahasan dan kajian hukum,
koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), reviu Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), hingga upaya hukum atau kesepakatan penyelesaian.
Dalam sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Padang dijelaskan program sertipikasi BMN ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Untuk mendukung penyelesaian target tahun 2026, KPKNL Padang mendorong satuan kerja di wilayah kerjanya untuk segera melengkapi dokumen persyaratan sertipikasi, memastikan batas dan patok tanah, memperbarui data aset pada aplikasi SIMAN, serta menyediakan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan kegiatan sertipikasi.
Selain itu percepatan penyelesaian
berbagai permasalahan administrasi, hukum, dan fisik pada bidang tanah yang
masih berstatus not clean and clear, termasuk aset yang bersengketa atau
dikuasai pihak lain diharapkan dapat segera diselesaikan dengan tuntas agar proses
sertipikasi dapat segera dilaksanakan, karena sertipikasi aset negara berupa
tanah berguna untuk memperkuat legalitas aset negara.
Pada sesi berikutnya, Seksi PKN menjelaskan
bahwa PSP tanah dan bangunan bertujuan memberikan
kepastian penggunaan BMN, mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, serta
pengamanan aset negara secara efektif dan akuntabel.
Melalui rapat dan bimtek ini, KPKNL Padang berharap koordinasi dengan satuan kerja semakin kuat
sehingga target sertipikasi BMN tahun 2026, percepatan PSP, serta peningkatan
akurasi data geospasial aset negara dapat terlaksana secara optimal demi
mendukung pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. (ensul)
Foto Terkait Berita