RUU Perlelangan Gantikan Vendu Reglement 1908, Perkuat Kepastian Hukum dan Lindungi Pembeli Beritikad Baik
Endang Sulistyowati
Selasa, 11 Agustus 2026 |
22 kali
PADANG – Dalam upaya memodernisasi tata kelola perlelangan di Indonesia, Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bekerja sama dengan Universitas Andalas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik. Kegiatan yang membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan ini digelar pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Sidang Dekanat, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Acara strategis ini melibatkan partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan, di antaranya jajaran akademisi Universitas Andalas, Pejabat Pelelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dan Pejabat Pengawas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur. Agenda ini sekaligus menjadi momentum penting penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., dengan Rektor Universitas Andalas, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng. Turut hadir pada kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., Direktur Lelang DJKN, Syukriah H.G., dan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri (Riska), Evan Widyatama.
Urgensi Mengganti Vendu Reglement 1908
Langkah progresif penyusunan payung hukum ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menggantikan Vendu Reglement yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda (Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908). Aturan yang telah berusia 118 tahun ini dinilai sudah terlalu sering mengalami perubahan tambal sulam dan tidak lagi mencerminkan struktur ketatanegaraan serta kemajuan sistem perekonomian Indonesia saat ini. Ketiadaan undang-undang yang kokoh mengakibatkan tingginya fragmentasi regulasi. Selama ini, operasional perlelangan hanya didominasi oleh Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa undang-undang yang komprehensif, eksekusi pasca-lelang kerap menghadapi hambatan, sehingga mengurangi tingkat kepastian hukum bagi masyarakat.
Mengatasi Tantangan Eksekusi dan Kejahatan Siber
Dalam forum konsultasi tersebut, menonjol sejumlah permasalahan riil di lapangan.
Pemilik asal atau debitur yang sering melakukan perlawanan pasca-lelang mengakibatkan
pemenang lelang kesulitan mengeksekusi objek yang telah dibelinya secara sah. Kasus
penolakan pengosongan hingga hambatan balik nama sertifikat kerap terjadi, menyebabkan
sebagian pemenang lelang frustrasi dan meminta pengembalian dana.
Oleh karenanya, RUU Perlelangan ditekankan wajib memberikan perlindungan hukum
100 persen jaminan kepastian bagi pembeli beritikad baik. Di sisi lain, peningkatan lelang palsu dan kejahatan siber (cyber fraud) turut menjadi sorotan. Dengan integrasi
teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) ke depan, undang-undang ini diarahkan untuk
membentuk ekosistem perlelangan yang aman serta kebal terhadap ancaman peretasan
(phishing) maupun penipuan.
Optimalisasi Lelang Bagi Perekonomian Negara
Penyusunan regulasi ini juga harus memadukan tiga dimensi hukum sekaligus, yakni: hukum perdata (transaksi jual beli), hukum administrasi (tata kelola dan transparansi pejabat lelang), dan hukum budgetair (penerimaan kas negara). Jika dikelola dengan tata kelola (good governance) yang modern, perlelangan dapat berfungsi sebagai sarana penyelesaian kredit bermasalah (Non-Performing Loan), pendorong stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menyumbang keuntungan luar biasa bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hadirnya RUU Perlelangan diharapkan dapat segera menjawab segala kebuntuan hukum tersebut dan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap layanan lelang negara.
Foto Terkait Berita