Medan-KPKNL
Medan melaksanakan Sosialisasi secara daring mengenai Penyelenggaraan Lelang
Eksekusi berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang kepada seluruh stakeholder perbankan di wilayah kerja KPKNL Medan. Kepala
KPKNL Medan, Kesatria Purba membuka sosialisasi sekaligus memberikan kata
sambutan. Kesatria menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini merupakan komitmen
DJKN dalam peningkatan pelayanan. “Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan
wujud nyata sekaligus janji layanan DJKN untuk mewujudkan lelang yang efisien,
efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian
hukum”, tambahnya.
Menjadi
pembicara pada sosialisasi kali ini adalah Budi Purwanto serta Maryoso, serta
dimoderatori oleh Irfan Fitri Aryanto. Ketiganya merupakan Pelelang pada KPKNL
Medan. Sosialisasi
yang dilaksanakan secara daring ini disambut hangat oleh stakeholder terkait,
terlihat dari antusiasme untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang ada.
Ditambahkan
pula bahwa waktu berlakunya PMK ini adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diundangkan. Pada saat PMK ini berlaku, maka PMK Nomor 27/PMK.06/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran
Peserta Lelang melalui Internet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Hadirnya PMK No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan lelang melalui
penyederhanaan peraturan dan proses bisnis lelang." pungkas Erni
Hayati Nasution, Kepala Seksi Pelayanan Lelang untuk menutup acara sosialisasi
ini.