Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Sosialisasi Penyelenggaraan Lelang Eksekusi berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Elizabeth Kurniasih Christina
Senin, 24 Mei 2021   |   165 kali

    Medan-KPKNL Medan melaksanakan Sosialisasi secara daring mengenai Penyelenggaraan Lelang Eksekusi berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada seluruh stakeholder perbankan di wilayah kerja KPKNL Medan. Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba membuka sosialisasi sekaligus memberikan kata sambutan. Kesatria menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini merupakan komitmen DJKN dalam peningkatan pelayanan. “Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan wujud nyata sekaligus janji layanan DJKN untuk mewujudkan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum”, tambahnya.

Menjadi pembicara pada sosialisasi kali ini adalah Budi Purwanto serta Maryoso, serta dimoderatori oleh Irfan Fitri Aryanto. Ketiganya merupakan Pelelang pada KPKNL Medan. Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini disambut hangat oleh stakeholder terkait, terlihat dari antusiasme untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang ada. 

Ditambahkan pula bahwa waktu berlakunya PMK ini adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Pada saat PMK ini berlaku, maka PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Hadirnya PMK No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan lelang melalui penyederhanaan peraturan dan proses bisnis lelang." pungkas Erni Hayati Nasution, Kepala Seksi Pelayanan Lelang untuk menutup acara sosialisasi ini.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini