Langkat- Tim KPKNL Medan bersama dengan perwakilan dari KPPBC TMP B Medan melakukan peninjauan lapangan sejumlah BMN yang terindikasi idle pada KPPBC TMP B Medan. Hal ini sebagai tindak lanjut atas nota dinas Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Adapun BMN yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai BMN idle oleh KPPBC TMP B Medan berjumlah 19 unit. Keseluruhan aset berada di Kabupaten Langkat yang tersebar di 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Babalan, dan Kecamatan Pangkalan Susu.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara
Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara/Lembaga, KPKNL Medan melakukan penelitian terhadap informasi tertulis
dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penelitian
sebagaimana dimaksud meliputi:
a. melakukan analisis kesesuaian antara
data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan data
yang tercatat pada Pengelola;
b. melakukan penyelarasan dengan
cara membandingkan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle saat ini
dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga unit kerja Pengguna Barang
bersangkutan;
c. melakukan identifikasi adanya
permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN
terindikasi idle;
d. peninjauan lapangan untuk
mengetahui kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan penelitian.
Persetujuan atau penolakan permohonan Penggunaan BMN eks yang
dikeluarkan Pengelola Barang didasarkan pada hasil penelaahan RKBMN. Apabila
permohonan Kementerian/Lembaga disetujui, Pengelola Barang menerbitkan
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berdasarkan Hasil Penelaahan RKBMN
untuk selanjutnya dilakukan serah terima BMN dari Pengelola kepada Pengguna
Barang.
Tindak lanjut pengelolaan terhadap BMN eks BMN idle selain
Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian/Lembaga, Pengelola dapat
melakukan pemanfaatan dengan berpedoman aturan yang mengatur mengenai
Pemanfaatan BMN. Tujuan dari Pemanfaatan BMN yaitu untuk optimalisasi BMN dan
mendapatkan peneriman Negara dari PNBP. Dengan adanya pemanfaatan BMN eks
BMN idle maka akan menjadi berdaya guna yaitu aset tidak
lagi menganggur atau terbengkalai bahkan dapat berkontribusi dalam
Penerimaan Negara.