Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Terindikasi Idle, KPKNL Medan Lakukan Peninjauan Lapangan
Elizabeth Kurniasih Christina
Senin, 24 Mei 2021   |   161 kali

        Langkat- Tim KPKNL Medan bersama dengan perwakilan dari KPPBC TMP B Medan melakukan peninjauan lapangan sejumlah BMN yang terindikasi idle pada KPPBC TMP B Medan. Hal ini sebagai tindak lanjut atas nota dinas Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

        Adapun BMN yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai BMN idle oleh KPPBC TMP B Medan berjumlah 19 unit. Keseluruhan aset berada di Kabupaten Langkat yang tersebar di 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Babalan, dan Kecamatan Pangkalan Susu.

        Sesuai ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, KPKNL Medan melakukan penelitian terhadap informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penelitian sebagaimana dimaksud meliputi:

a. melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola;

b. melakukan penyelarasan dengan cara membandingkan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle saat ini dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;

c. melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle;

d. peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan

e. menyusun laporan pelaksanaan penelitian.

Persetujuan atau penolakan permohonan Penggunaan BMN eks yang dikeluarkan Pengelola Barang didasarkan pada hasil penelaahan RKBMN. Apabila permohonan Kementerian/Lembaga disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berdasarkan Hasil Penelaahan RKBMN untuk selanjutnya dilakukan serah terima BMN dari Pengelola kepada Pengguna Barang.

Tindak lanjut pengelolaan terhadap BMN eks BMN idle selain  Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian/Lembaga, Pengelola dapat melakukan pemanfaatan dengan berpedoman aturan yang mengatur mengenai Pemanfaatan BMN. Tujuan dari Pemanfaatan BMN yaitu untuk optimalisasi BMN dan mendapatkan peneriman Negara dari PNBP. Dengan adanya pemanfaatan BMN eks BMN idle maka akan menjadi berdaya guna yaitu aset tidak lagi menganggur atau terbengkalai bahkan dapat berkontribusi dalam  Penerimaan Negara. 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini