Medan- Bertempat di Ruang Rapat Kepala KPKNL Medan, Hari Senin, 10 Mei 2021 diadakan Rapat koordinasi KPKNL Medan dengan Pemerintah Kota Medan. Hadir dalam rapat tersebut Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Dinnurdin Daryono dan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Fadli Hamonangan, sementara dari Pemerintah Kota Medan dihadiri oleh 2 orang pejabat dari BPKAD Kota Medan, yaitu Sumiadi dan Hendrik Iskandar. Rapat koordinasi tersebut juga diisi sharing dan komunikasi penjelasan terkait proses pelaksanaan penilaian BMD dari Pemerintah Kota Medan oleh KPKNL Medan.
KPKNL
Medan akan membantu Pemerintah Kota Medan khususnya dalam pelayanan penilaian
BMD dengan pertimbangan beban kerja dan tenaga penilai yang tersedia. Disampaikan
juga oleh Kesatria Purba bahwa penilaian BMD oleh KPKNL Medan tentunya dengan
tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang
Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara
Sumiadi
dari BPKAD Kota Medan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan mengajukan
permohonan penilaian BMD kepada KPKNL berdasarkan skala prioritas BMD yang
harus segera dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Selanjutnya Pemerintah Kota
Medan akan berkoordinasi dan memberikan edukasi kembali kepada seluruh satuan
kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan terkait proses penghapusan
BMD.
Di
akhir rapat, Pemerintah Kota Medan berterima kasih atas kerja sama yang telah
terjalin. Pemkot Medan akan selalu berkerja sama dengan pihak KPKNL Medan terkait
penilaian sesuai rekomendasi dari aparat pemeriksa / BPK dan penyediaan data transaksi sebagai sumber data pembanding yang diperlukan oleh
Tim Penilai KPKNL Medan.