Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Titik Terang Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Medan
Elizabeth Kurniasih Christina
Selasa, 11 Mei 2021   |   213 kali

Medan- Bertempat di Ruang Rapat Kepala KPKNL Medan, Hari Senin, 10 Mei 2021 diadakan Rapat koordinasi KPKNL Medan dengan Pemerintah Kota Medan. Hadir dalam rapat tersebut Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Dinnurdin Daryono dan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Fadli Hamonangan, sementara dari Pemerintah Kota Medan dihadiri oleh 2 orang pejabat dari BPKAD Kota Medan, yaitu Sumiadi dan Hendrik Iskandar. Rapat koordinasi tersebut juga diisi sharing dan komunikasi penjelasan terkait proses pelaksanaan penilaian BMD dari Pemerintah Kota Medan oleh KPKNL Medan.

KPKNL Medan akan membantu Pemerintah Kota Medan khususnya dalam pelayanan penilaian BMD dengan pertimbangan beban kerja dan tenaga penilai yang tersedia. Disampaikan juga oleh Kesatria Purba bahwa penilaian BMD oleh KPKNL Medan tentunya dengan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Sumiadi dari BPKAD Kota Medan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan mengajukan permohonan penilaian BMD kepada KPKNL berdasarkan skala prioritas BMD yang harus segera dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Selanjutnya Pemerintah Kota Medan akan berkoordinasi dan memberikan edukasi kembali kepada seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan terkait proses penghapusan BMD.

Di akhir rapat, Pemerintah Kota Medan berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Pemkot Medan  akan selalu berkerja sama dengan pihak KPKNL Medan terkait penilaian sesuai rekomendasi dari aparat pemeriksa / BPK dan  penyediaan data transaksi sebagai sumber data pembanding yang diperlukan oleh Tim Penilai KPKNL Medan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini