Medan - Jumat (07/05), Kepala
KPKNL Medan, Kesatria Purba didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara Gunarto Yudho beserta staf melaksanakan koordinasi dengan Lantamal
I Belawan. Koordinasi ini dilakukan
sehubungan dengan Pengelolaan BMN pada Lantamal I Belawan terutama terkait
Penghapusan BMN dan Penggalian potensi Sewa BMN yang ada pada satker tersebut.
Kedatangan rombongan KPKNL Medan disambut langsung oleh Komandan Pangkalan
Utama TNI AL, I Made Wahyu Santoso, Brigjen TNI (Mar).
Pangkalan Utama TNI AL
I atau disingkat Lantamal I adalah pangkalan terbesar di Indonesia. Pangkalan
ini didirikan bersama-sama dengan Pangkalan Utama TNI AL V atau Lantamal V
Surabaya, sejak jaman penjajahan Belanda tahun 1878 sesuai yang tertulis pada
Gedung Sambu atau gedung Gajah Mada. Pangkalan ini digunakan oleh Belanda sebagai
Pangkalan Angkatan Laut. Sesuai dengan hasil persetujuan KMB, maka pada tanggal
28 Desember 1949 Pangkalan Angkatan Laut tersebut diserahkan Koninklijke Marine
kepada Angkatan Laut Indonesia. Penyerahannya dilakukan oleh Komandan Militer
Commandeur Beckering Vinkers kepada Kepala Staf Angkatan Laut Kolonel R.
Soebijakto dalam sebuah upacara militer di Dermaga Ujung, Surabaya.
Peristiwa tersebut merupakan awal dari
pembentukan Pangkalan TNI AL di Surabaya.
Pangkalan TNI AL di
Belawan pada awalnya bernama Komando
Daerah Maritim (Kodamar), kemudian berubah menjadi Daerah Angkatan Laut
(Daeral) satu, berubah lagi menjadi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaerah)
satu dan pada akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1202/V/1985
tanggal 29 Mei 1985 berganti nama menjadi Pangkalan Utama TNI AL Belawan
(Lantamal Belawan), kemudian menjadi Lantamal satu dan terakhir berdasarkan
Keputusan Kasal Nomor Kep/10/VII / 2006 berubah menjadi Lantamal I (satu) sampai sekarang.
Dalam diskusi tersebut, Kesatria Purba menyampaikan bahwa sejatinya pemanfaatan yang dapat dilakukan
terhadap BMN yakni: sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun
Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). Masing-masing
bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Oleh
karena itu pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status
kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. Terimakasih Lantamal I Belawan telah
tertib melaksanakan Pengelolaan BMN yang ada dalam penguasaannya. Semoga BMN
yang ada dapat dipergunakan dengan tepat guna dan tepat sasaran. ” pungkasnya.
Kegiatan koordinasi
ini dilaksanakan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Meskipun
pandemi Covid-19 masih berlangsung, KPKNL Medan akan tetap bersemangat melaksanakan
tusinya demi mencapai visi misi yaitu agar menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.