Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
KPKNL Medan Jajaki Koordinasi mengenai Pengelolaan BMN pada Lantamal I Belawan
Elizabeth Kurniasih Christina
Jum'at, 07 Mei 2021   |   225 kali

Medan - Jumat (07/05), Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Gunarto Yudho beserta staf  melaksanakan koordinasi dengan Lantamal I Belawan. Koordinasi  ini dilakukan sehubungan dengan Pengelolaan BMN pada Lantamal I Belawan terutama terkait Penghapusan BMN dan Penggalian potensi Sewa BMN yang ada pada satker tersebut. Kedatangan rombongan KPKNL Medan disambut langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL, I Made Wahyu Santoso, Brigjen TNI (Mar).

Pangkalan Utama TNI AL I atau disingkat Lantamal I adalah pangkalan terbesar di Indonesia. Pangkalan ini didirikan bersama-sama dengan Pangkalan Utama TNI AL V atau Lantamal V Surabaya, sejak jaman penjajahan Belanda tahun 1878 sesuai yang tertulis pada Gedung Sambu atau gedung Gajah Mada. Pangkalan ini digunakan oleh Belanda sebagai Pangkalan Angkatan Laut. Sesuai dengan hasil persetujuan KMB, maka pada tanggal 28 Desember 1949 Pangkalan Angkatan Laut tersebut diserahkan Koninklijke Marine kepada Angkatan Laut Indonesia. Penyerahannya dilakukan oleh Komandan Militer Commandeur Beckering Vinkers kepada Kepala Staf Angkatan Laut Kolonel R. Soebijakto dalam sebuah upacara militer di Dermaga Ujung, Surabaya. Peristiwa  tersebut merupakan awal dari pembentukan Pangkalan TNI AL di Surabaya.

Pangkalan TNI AL di Belawan pada awalnya  bernama Komando Daerah Maritim (Kodamar), kemudian berubah menjadi Daerah Angkatan Laut (Daeral) satu, berubah lagi menjadi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaerah) satu dan pada akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1202/V/1985 tanggal 29 Mei 1985 berganti nama menjadi Pangkalan Utama TNI AL Belawan (Lantamal Belawan), kemudian menjadi Lantamal satu dan terakhir berdasarkan Keputusan Kasal Nomor Kep/10/VII / 2006 berubah menjadi  Lantamal I (satu) sampai sekarang.

Dalam diskusi tersebut, Kesatria Purba menyampaikan bahwa sejatinya pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni: sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. “BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Oleh karena itu pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. Terimakasih Lantamal I Belawan telah tertib melaksanakan Pengelolaan BMN yang ada dalam penguasaannya. Semoga BMN yang ada dapat dipergunakan dengan tepat guna dan tepat sasaran. ” pungkasnya.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, KPKNL Medan akan tetap bersemangat melaksanakan tusinya demi mencapai visi misi yaitu agar menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini