Medan - Jumat (23/4), bertempat di
Kantor Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Jalan Kapten Patimura No. 125 Kota
Medan, Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba, didampingi oleh Kepala Seksi
Pelayanan Penilaian Dinnurdin Daryono, PFPP Ahli Madya Kanwil DJKN Sumatera
Utara Dwi Rahmanto, berserta staf seksi PKN KPKNL Medan memenuhi undangan dari
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dalam rangka Pembahasan Penilaian
Wajar Aset Tanah. Melalui suratnya kepada KPKNL Medan, BPODT mengajukan permohonan
penilaian nilai wajar dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat atas hak
pengelolaan atas tanah yang telah terbit sertifikatnya yang berlokasi
Kabupaten Toba Samosir, dengan luas total sesuai permohonan 3.858.928 M².
Badan Pelaksana Otorita
Danau Toba (BPODT) didirikan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata
Danau Toba, yang dibentuk dalam rangka optimalisasi pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan Danau Toba sebagai salah satu kawasan
strategis pariwisata nasional. BPODT merupakan satu-satunya BLU dibawah
Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba memiliki tugas sebagai berikut :
Rapat Koordinasi kali ini
dihadiri oleh Direktur Utama BPODT melalui media daring, yaitu zoom,
dan Tama selaku perwakilan BPODT beserta staf yang memaparkan terkait BPODT.
Kesatria Purba menyatakan bahwa pada prinsipnya KPKNL Medan siap untuk
mendukung pengembangan kawasan wisata Danau Toba yang menjadi salah satu
destinasi unggulan di Indonesia. Tentu saja sejalan dengan program pemerintah
yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional. Dukungan ini berupa siapnya tim Penilai
gabungan antara KPKNL Medan dan Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk melaksanakan
penilaian terhadap objek penilaian sebagaimana yang dimohonkan, namun dokumen
persyaratan penilaian harus lengkap terlebih dahulu dan dilaksanakan tetap
memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan PMK 173/PMK.06/2020
tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dan Peraturan Ditjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020
tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis Di Bidang Penilaian
Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Luasnya areal yang menjadi
objek penilaian menjadi tantangan sendiri bagi Tim Penilai untuk melaksanakan
penilaian, namun dengan tekad serta koordinasi yang baik antara DJKN dan Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), tugas penilaian yang dimohonkan akan
dapat diselesaikan dengan baik. Dalam kesempatan yang sama, Dinnurdin
menyampaikan permohonan pendampingan dari pihak BPODT pada saat nya jadwal
pelaksanaan survey ke lapangan.
Dwi Rahmanto menambahkan
bahwa Tim Penilai akan segera dibentuk dengan memperhatikan ketentuan
kewenangan penilaian serta kewenangan tenaga penilai yang akan melaksanakan
penilaiannya, dan permohonan penilaian agar segera dijadwalkan dengan memperhatikan load permohonan
penilaian pada KPKNL Medan yang begitu tinggi.
Menutup rapat koordinasi
kali ini, pihak BPODT menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh undangan yang
hadir dari KPKNL Medan dan berharap dengan adanya bantuan penilaian ini, pihak
BPODT terbantu dengan tersajinya nilai wajar dalam penyusunan neraca pemerintah
pusat yang tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).