Mamuju - Kamis (20/01),
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, dengan diwakili
Dhori Pridana Kusuma, mensosialisasikan pengelolaan BMN dalam acara Rekonsiliasi
SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Satuan Kerja Badan Pusat
Statistik se-Sulawesi Barat.
Dalam acara yang
dilaksanakan secara luring itu, Dhori menjelaskan siklus pengelolaan BMN, yang dimulai
dari perencanaan kebutuhan (RKBMN) sampai dengan penghapusan. Menurut pria yang
hobi membaca tersebut, setiap petugas BMN harus dapat memahami siklus
pengelolaan BMN sehingga pengelolaan BMN pada setiap Kuasa Pengguna Barang
menjadi tertib, baik secara fisik, administrasi maupun secara hukum. Dhori
menyampaikan contoh saat Satuan Kerja memperoleh BMN maka dalam waktu paling
lambat enam bulan harus sudah mengajukan permohonan penetapan status
penggunaannya.
Selanjutnya, Dhori
menjelaskan bahwa BMN yang sudah ditetapkan status penggunaannya harus
dipelihara dengan baik karena BMN tersebut dibeli dengan uang negara. Suatu BMN
hendaknya digunakan seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip highest and best use, serta
mempertimbangkan terlaksananya tugas dan fungsi pengguna barang dengan
mengoptimalkan potensi BMN, termasuk melakukan pemanfaatan, seperti dalam
bentuk sewa BMN. Terhadap BMN yang kondisinya sudah rusak berat, sebaiknya segera
dilakukan proses pemindahtanganan dan penghapusan sesuai dengan ketentuan.
Setelah pemaparan materi,
kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada sesi tersebut, Suherman dari BPS
Provinsi Sulawesi Barat bertanya mengenai pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai.
Tidak kalah bersemangat Mansur dari BPS Kabupaten Mamuju bertanya mengenai tata
cara penghapusan BMN berupa kendaraan. Pada sesi tersebut, Dhori menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh setiap peserta acara. (Dhori/KPKNL Mamuju)