Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
KPKNL Mamuju Sampaikan Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Kegiatan Coffee Morning
Ida Kade Sukesa
Kamis, 18 November 2021   |   120 kali

Kamis (18/11), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, dengan diwakili oleh Diana Nurita Sari dan Dhori Pridana Kusuma, menghadiri kegiatan Coffee Morning dengan tema Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Dalam Perspektif Penilaian Aset di Rupbasan Kelas II Mamuju yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mamuju.

Bertempat di Gedung Lelang Rupbasan Kelas II Mamuju kegiatan ini turut dihadiri tamu undangan lainnya, diantaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju, Kepolisian Resor Mamuju, Baai Pengawasan Obat dan Makanan Mamuju, dan Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Perwakilan Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berdiskusi antar instansi dalam menangani pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Diana Nurita Sari, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Berdasarkan PMK tersebut penyelesaian barang rampasan negara meliputi pengurusan barang rampasan negara dan pengelolaan barang rampasan negara.

Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam hal barang rampasan negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan atau tidak laku dijual lelang, dilakukan pengelolaan barang rampasan negara meliputi penetapan status penggunaan (PSP), pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.

PMK Nomor 145/PMK.06/2021 mengatur bahwa pengelolaan barang rampasan tidak hanya melalui penjualan/lelang, tetapi juga melalui PSP untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, hibah, dan pemanfaatan. Diskusi berlanjut mengenai pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan dan barang rampasan yang efektif dan efisien oleh para peserta.

Sebagai penutup kegiatan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas diskusi yang dilakukan sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Kelas II Mamuju. (Dhori Pridana Kusuma)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini