Kamis (18/11), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Mamuju, dengan diwakili oleh Diana Nurita Sari dan Dhori Pridana
Kusuma, menghadiri kegiatan Coffee Morning
dengan tema Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan
Negara Dalam Perspektif Penilaian Aset di Rupbasan Kelas II Mamuju yang
diselenggarakan oleh Satuan Kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas
II Mamuju.
Bertempat di Gedung Lelang Rupbasan Kelas II Mamuju kegiatan
ini turut dihadiri tamu undangan lainnya, diantaranya Kepolisian Daerah
Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju,
Kepolisian Resor Mamuju, Baai Pengawasan Obat dan Makanan Mamuju, dan Balai
Pengamanan dan Penegak Hukum Perwakilan Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berdiskusi antar instansi
dalam menangani pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Diana
Nurita Sari, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa telah terbit Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Berdasarkan
PMK tersebut penyelesaian barang rampasan negara meliputi pengurusan barang
rampasan negara dan pengelolaan barang rampasan negara.
Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme
penjualan oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dengan cara lelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam hal barang rampasan negara
diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan atau tidak
laku dijual lelang, dilakukan pengelolaan barang rampasan negara meliputi penetapan
status penggunaan (PSP), pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan
penghapusan.
PMK Nomor 145/PMK.06/2021 mengatur bahwa pengelolaan barang
rampasan tidak hanya melalui penjualan/lelang, tetapi juga melalui PSP untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, hibah, dan pemanfaatan. Diskusi
berlanjut mengenai pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan dan barang
rampasan yang efektif dan efisien oleh para peserta.
Sebagai
penutup kegiatan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan,
Dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas diskusi yang dilakukan
sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan benda sitaan dan
barang rampasan di Rupbasan Kelas II Mamuju. (Dhori Pridana Kusuma)