KPKNL Mamuju, Kamis, 11 November 2021 – Dalam rangka ikut
berperan aktif mengampanyekan pembangunan ZI WBK dan ZI WBBM di Sulawesi Barat,
KPKNL Mamuju menyelenggarakan kegiatan sharing
knowledge pembangunan ZI WBK secara daring melalui Zoom Meeting KPKNL Mamuju dari pukul 14.00 s.d. 15.00 WITA, yang
melibatkan beberapa Satuan Kerja di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Satuan
kerja dimaksud meliputi Kepolisian Resor Mamuju, Kepolisian Resor Polewali
Mandar, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Pengadilan
Agama Majene, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program rutin Kamis
Berbagi KPKNL Mamuju itu diisi oleh Ida Kade Sukesa, Kepala Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Mamuju. Dalam paparannya, lelaki yang biasa dipanggil Sukesa
itu, menyampaikan bahwa pada prinsipnya program pemberian predikat ZI WBK dan
WBBM merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan perubahan organisasi birokrasi,
yang diharapkan dapat memenuhi dua indikator. Indikator pertama adalah
terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan yang kedua adalah meningkatnya
kualitas layanan dari organisasi publik dimaksud. Dalam meraih kedua indikator
keberhasilan tersebut, setiap organisasi diharapkan dapat berbenah dalam enam
area perubahan.
Selanjutnya, Sukesa menekankan bahwa program yang dilaksanakan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bukan
merupakan kompetisi, tapi lebih merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi
organisasi birokrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diamanatkan untuk
meraih predikat ZI WBK dan WBBM, organisasi birokrasi juga diharapkan dapat
menjadi organisasi yang inovatif dan kolaboratif.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam
sesi tersebut, perwakilan dari Pengadilan Agama Majene menyampaikan
pengalamannya gagal meraih ZI WBK, meskipun pihaknya telah mengembangkan berbagai
inovasi yang telah dipakai di tingkat nasional. Menurutnya, pihaknya telah
berupaya namun masih belum memenuhi kriteria di beberapa area. Terkait ini
pihak KPKNL Mamuju melalui Sukesa, Mudrika Jaya Rapi dan Diana Nurita Sari menyampaikan
beberapa hal penting, yaitu, pertama, Pengadilan Agama Majene perlu
mengidentifikasi permasalahan utama penyebab kegagalan. Kedua, Pengadilan Agama
Majene perlu memperhatikan pelaksanaan dokumentasi dari setiap kegiatan
termasuk inovasi yang dilakukan sehingga dapat dijadikan pembuktian. Ketiga, Inovasi
tidak harus merupakan aplikasi yang rumit dan kompleks, inovasi juga dapat
dilakukan dalam bentuk aplikasi yang sederhana atau mereplikasi dari unit lain sepanjang
dapat berpengaruh positif pada terwujudnya organisasi yang bersih dan dapat meningkatkan
kualitas layanan. Keempat, unit kerja yang akan mengikuti program ZI WBK dan
WBBM perlu untuk mendapat guidance
dari mentor yang sudah berhasil meraih ZI WBK (mentoring).
Selanjutnya, sebagai penutup, Sukesa menyampaikan bahwa KPKNL
Mamuju sangat terbuka untuk berkolaborasi/bersinergi dengan organisasi
birokrasi lain dalam mewujudkan organisasi birokrasi yang bersih dan mampu
memberikan layanan yang berkualitas. Menurutnya, kolaborasi/sinergi hendaknya
bukan hanya dibatasi di internal Kementerian/Lembaga tertentu saja, namun juga pada
seluruh organisasi pemerintah, atau bahkan kolaborasi dengan pengguna jasa
berdasarkan prinsip saling mempercayai demi terwujudnya birokrasi yang bersih
dan melayani. (IKS/KPKNL Mamuju)