Sosialisasi
pertama dimulai pada Sabtu tanggal 02 Februari 2019 pukul 16.00 Wita. Berlokasi
di Warung Kopi 89, Tim KPKNL Mamuju secara langsung memberikan edukasi kepada pengunjung
warung kopi tentang dampak buruk dari pemberian Gratifikasi terhadap birokrasi
pelayanan publik dan ciri-ciri penipuan lelang mengatasnamakan DJKN yang sering
terjadi akhir-akhir ini.
“Gratifikasi
merupakan pemberian berupa uang, barang dan pemberian lainnya kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” jelas Akhwan
Ketua Koordinator Acara.
Kegiatan
ini juga dilaksanakan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi. Sosialisasi diisi dengan kegiatan pembagian stiker kepada pengunjung
yang diikuti dengan penjelasan tentang Gratifikasi dan Penipuan Lelang.
Malamnya, acara dilanjutkan di Maleo Town Square pada pukul 21.00 Wita sampai
pukul 22.00 wita.
Dengan
tema yang sama, sosialisasi berikutnya dilaksankan pada Minggu pagi (03/02) di Anjungan
Pantai Manakarra bertepatan dengan kegiatan senam sehat yang rutin dilaksanakan
oleh masyarakat setempat selama akhir pekan.
KPKNL
Mamuju berharap setelah sosialisasi dilaksanakan masyarakat dapat mengetahui
akibat yang ditimbulkan dari Gratifikasi sekaligus mengawal jalannya birokrasi
pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kewaspadaan
terhadap Penipuan Lelang yang sangat merugikan masyarakat. (YG/HI)