Permasalahan
polusi udara khususnya yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya telah menjadi
perbincangan dan mendapatkan sorotan publik belakangan ini. Berdasarkan data website
IQAir per 31 Oktober 2023, Air Quality Indeks (AQI) Jakarta sebesar 144
dan masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif serta menempati
posisi 11 dengan indeks kualitas terburuk dari seluruh kota di dunia. Salah
satu yang menjadi parameter polusi adalah konsentrasi Partikular Matter (PM)
2.5 yang merupakan partikel udara berukuran lebih kecil atau sama dengan 2.5
mikrometer. Partikel ini dapat membahayakan karena berpotensi masuk kedalam
area alveoli paru-paru manusia. Dari berbagai sumber penyebab PM 2.5 tersebut diantaranya
adalah emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemanasan global. Tentunya permasalahan
yang disebabkan oleh berbagai faktor ini harus ditanggulangi dengan melibatkan
beberapa pihak serta tidak menutup kemungkinan pihak dimaksud meliputi
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Aspek
Regulasi Terkait RKBMN
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 Tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, telah diatur mengenai ketentuan SBSK
BMN Berupa Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional. Dalam PMK dimaksud,
dijelaskan bahwa standar barang atas kendaraan jabatan maupun operasional tidak
boleh melebihi batas maksimal dari ketentuan parameter jenis dan spesifikasi,
baik besaran cc maupun silinder.
Seperti
diketahui, bahwa telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan
Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Diktum Kedua poin
4 huruf c disebutkan bahwa Kementerian Keuangan agar membuat kebijakan untuk
percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui
kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun
penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi BMN yang ada serta prinsip
efisiensi dan efektivitas anggaran.
Dalam
rangka implementasi Inpres tersebut, Pengelola Barang perlu menindaklanjutinya
dengan menyusun rumusan baru mengenai standar barang dan standar kebutuhan atas
BMN berupa kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional bermotor listrik
berbasis baterai. Melihat urgensi dari tingkat polusi udara khususnya di DKI
Jakarta dan beberapa kota lainnya, sudah semestinya pengelola barang melakukan
percepatan penyesuaian aturan agar setiap K/L dapat segera mengajukan usulan pengadaan
kendaraan listrik baik melalui mekanisme RKBMN maupun Perubahan RKBMN dengan
tetap memperhatikan kondisi eksisting BMN.
Selain
itu, dalam hal pemenuhan usulan kebutuhan kendaraan jabatan maupun operasional
dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan serta kendaraan yang diusulkan bukan
merupakan jenis Battery Electric Vehicle, maka dapat ditambahkan
sertifikat lulus uji emisi sebagai syarat dilaksanakannya sewa. Hal ini penting
untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan disewa telah lulus proses uji emisi
dan tidak turut menyumbang emisi karbon.
Monitoring
Implementasi SE-6/MK.1/2019 Tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan
Kementerian Keuangan terus melakukan upaya pembentukan
budaya organisasi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja salah
satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2019 tentang
Penerapan Kantor Ramah Lingkungan. Dengan istilah yang lebih dikenal dengan Eco
Office, setiap Kantor Kementerian Keuangan dituntut untuk bisa mewujudkan 5
(lima) program yaitu pengurangan sampah plastik dan kertas, penghematan energi
listrik, penghematan penggunaan air, kebersihan ruang kerja, pengelolaan
sampah.
Pencemaran
udara selain disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, juga dapat diakibatkan
oleh global warming serta limbah batu bara dalam kaitannya sebagai
pembangkit listrik. Kedua faktor tersebut setidaknya dapat ditekan dengan mengoptimalkan
peran serta pengguna barang. Mengacu pada issue global yakni climate
change maka sudah saatnya kita meningkatkan kesadaran akan pembatasan
pemakaian bahan kertas dan plastik. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 12,5
juta ton sampah plastik dihasilkan di Indonesia atau sebesar 18,2 persen dari
total sampah masyarakat Indonesia. Hal yang perlu diketahui bahwa sampah
plastik dapat mengeluarkan gas metana dan etilena saat terpapar sinar matahari
yang turut menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran udara. Untuk
mengantisipasi dampak buruk tersebut, Melalui SE-6/MK.1/2019 terdapat program
yang bersinggungan dengan upaya pengurangan angka polusi, diantaranya:
a. Larangan
sampah plastik dan pembatasan konsumsi kertas
Kebijakan menghindari penggunaan barang
berbahan dasar plastik patut menjadi pertimbangan bagi pengguna barang,
misalnya dengan larangan konsumsi botol plastik yang diikuti dengan pengadaan
tumbler. Selain itu manajemen pengadaan kertas juga bisa menjadi pilihan dengan
menciptakan aturan maksimal penggunaan kertas dalam sebulan dan mengurangi
pengadaan kertas sebagai persediaan. Dengan adanya pembatasan konsumsi kertas
diharapkan dapat menekan jumlah produksi sehingga pohon yang ditebang akan
turut berkurang.
b. Penggunaan
barang ramah lingkungan dan pembatasan konsumsi listrik
Peralihan lampu listrik menjadi lampu solar
cell merupakan salah satu bentuk pengalihan barang electrical
menjadi non electrical. Pengalihan ini menjadi opsi pengguna barang
dalam upaya menekan konsumsi listrik di kantor, disamping penggunaan barang
ramah lingkungan lainnya seperti penghemat air, penggunaan bahan daur ulang,
pemanfaatan panel surya, dan lain sebagainya. Kebijakan mematikan Air
Conditioner (AC) diluar jam kerja juga perlu dilakukan. Bila upaya ini dilaksanakan
secara masif, diharapkan akan menurunkan pengaruh efek buruk pencemaran limbah
batu bara karena penurunan produksi listrik.
Sebuah
aturan tidak akan menjadi efektif bila aspek pengawasannya lemah, maka dari itu
perlu dilakukan monitoring atas implementasi SE-6/MK.1/2019 ini. Penerapan
surat edaran dimaksud juga menjadi bagian dari Rekayasa Perilaku (Behavioral
Engineering) agar seluruh pegawai Kementerian Keuangan memiliki peran serta
dalam menekan setiap faktor penyebab terjadinya polusi udara.
Ditulis oleh Pranadhitya Putra Priambogo – Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Mamuju
Artikel ini merupakan artikel kesembilan dari serial artikel
khusus yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai
pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu BMN yaitu Media
Ruang Informasi dan Edukasi Barang Milik Negara.