Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Merindu BMN Seri 7 - Penyusunan RKBMN Pada Kuasa Pengguna Barang
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 25 Agustus 2023   |   1942 kali

Jangan Meminta Air Sebanyak Lautan

Jika Air Di Gelas Tak Dapat Engkau Habiskan

Pepatah bijak di atas sangat melekat dihati penulis, pesan ini memberikan makna yang luas dalam menjalani kehidupan. Dahulu orang tua selalu berpesan bagaimana jika kita makan maka ambil secukupnya dan makanan yang telah diambil harus dihabiskan karena ada keberkahan di dalamnya. Pepatah tersebut paling tidak memberikan 3 pesan moral yaitu: 1) jangan menginginkan sesuatu yang tidak dapat kita gunakan; 2) perlunya menyusun rencana kebutuhan sehingga apa yang dimiliki tidak menjadi sia-sia; 3) manfaatkan apa yang dimiliki dengan optimal.

Jika hal tersebut dikaitkan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), di masa lalu seringkali kita jumpai adanya pengadaan BMN yang berlebih pada satuan kerja, adanya BMN pada satuan kerja yang underutilized, pengawasan dan pengendalian yang minim atas BMN. Hal tersebut dapat berdampak pada tidak optimalnya BMN yang telah ada, tidak efisiennya alokasi sumber daya dalam pengadaan dan pemeliharaan BMN baru, dan tidak efektifnya BMN yang diadakan. Untuk mencegah hal tersebut, maka Kuasa Pengguna Barang diharapkan dapat melakukan perencanaan kebutuhan BMN dengan baik. Untuk itu pada Merindu BMN ini kami akan berbagi pengetahuan terkait Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunannya. 

Mengenal Perencanaan Kebutuhan BMN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2020 dijelaskan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah ialah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara disingkat RKBMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam melakukan penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN senantiasa berpedoman pada: 1) Rencana Strategis (renstra) Kementerian/Lembaga (K/L); 2) standar barang; dan 3) Standar Kebutuhan.

Saat ini untuk Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara secara regular disusun setiap tahun mendatang oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga secara elektronik menggunakan modul Perencanaan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN)  Versi 2 maupun Siman Versi 1. 

Objek, Bentuk dan Persyaratan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN)

Objek RKBMN meliputi tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dengan bentuk perencanaan yaitu meliputi: 1) perencanaan pengadaan BMN; 2) perencanaan pemeliharaan BMN; 3) perencanaan pemanfaatan BMN; 4) perencanaan pemindahtanganan BMN; dan 5) perencanaan penghapusan BMN.

Untuk penyusunan RKBMN untuk Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.6/2022 tentang Tahapan Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, saat ini sembilan Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk melakukan perencanaan secara keseluruhan, sedangkan Kementerian/Lembaga selain yang telah disebutkan untuk RKBMN Tahun Anggaran 2025, penyusunan rencana kebutuhan BMN nya meliputi Rencana Pengadaan dan Rencana Pemeliharan. Pada penyusunan RKBMN tahun anggaran 2026 secara keseluruhan akan melakukan perencanaan secara keseluruhan.

 

Gambar 1 Jadwal Implementasi RKBMN per K/L

Dalam penyusunan RKBMN memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.   Perencanaan Pengadaan

RKBMN Pengadaan disusun dengan memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Pengguna Barang, Program dan Keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN dan Daftar Barang Kuasa Pengguna. Objek perencanaan hanya atas barang yang telah memiliki Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, adapun untuk pengadaan BMN yang belum memiliki SBSK maka pengadaannya melalui mekanisme penganggaran.

1.    SBSK Tanah dan/atau Bangunan Kantor

a.    Standar luas tanah kantor adalah 5 kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW).

b.    Standar kebutuhan unit dan  standar ketinggian bangunan kantor  diklasifikasikan dalam 6 tipe berdasarkan penggunanya, sebagai berikut:

Tipe Bangunan

Pengguna

Standar Kebutuhan Unit

Standar Tinggi Bangunan

Tipe A

Kantor Lembaga Negara

Tidak dibatasi

Max 20 Lantai

Tipe B

Kantor Menko, Menteri Negara dan LPNK

Tidak dibatasi

Max 20 Lantai

Tipe C

Kantor Pejabat Setingkat Eselon 1

Tidak dibatasi

Max 8 Lantai

Tipe D

Kantor Pejabat Setingkat Eselon 2

Tidak dibatasi

Max 8 Lantai

Tipe E1

Kantor Pejabat Setingkat Eselon 3

1 bangunan

Max 4 Lantai

Tipe E2

Kantor Pejabat Setingkat Eselon 4

1 bangunan

Max 2 Lantai

c.    Standar ruang kerja

Jabatan

Luas Ruang Kerja

 

Jabatan

Luas Ruang Kerja

Pimpinan Lembaga Negara

Ditentukan pengelola

Es III selaku Kepala Kantor

37m²

Menteri dan yang setingkat

223 m²

Es III non Kepala Kantor

21m²

Wakil Menteri

102 m²

Es IV selaku Kepala kantor

31 m²

Es Ia dan yang setingkat

102 m²

Es IV non Kepala Kantor

11 m²

Es Ib dan yang setingkat

79 m²

Pejabat Fungsional Gol IV

17 m²

Es IIa dan yang setingkat

70 m²

Es V dan Pejabat Fungsional Gol III

11 m²

Es IIb dan yang setingkat

58 m²

Pelaksana

5 m²

d.    Standar luas bangunan untuk keperluan perencanaan adalah luas bangunan bruto.

2.    SBSK Tanah dan/atau Rumah Negara

Tipe Rumah

Profil Penghuni

Standar Luas Bangunan

Standar Luas Tanah

Standar Ketinggian

Tipe Khusus

Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Pimpinan LPNK

400 m²

1000 m²

Max 2 Lantai

Tipe A

Pejabat Es I

250 m²

600 m²

Max 2 Lantai

Tipe B

Pejabat Es II

120 m²

350 m²

1 Lantai

Tipe C

Pejabat Es III

70 m²

200 m²

1 Lantai

Tipe D

Pejabat Es IV atau PNS Gol III

50 m²

120 m²

1 Lantai

Tipe E

Pejabat Es V atau PNS Gol II ke bawah

36 m²

100 m²

1 Lantai

Kebutuhan unit rumah negara berdasarkan hasil pembahasan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dengan instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.      

3.    SBSK Tanah/Bangunan Gedung Pendidikan

a.    Standar luas gedung pendidikan adalah 5 kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW)

b.    Standar luas bangunan untuk keperluan perencanaan adalah luas bangunan bruto.

c.    Standar bangunan gedung pendidikan dibagi 4 klasifikasi berdasarkan penggunanya yaitu bangunan jenjang pendidikan dasar, bangunan jenjang pendidikan menengah pertama, bangunan jenjang pendidikan menengah atas dan bangunan jenjang pendidikan menengah kejuruan.

d.    Standar kebutuhan unit tidak dibatasi sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.

e.    Standar ruang pendidikan dibagi atas ruang kelas dan ruang penunjang (ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, perpustakaan, ruang TIK, ruang praktik, toilet dan ruang fungsional).

4.    SBSK Tanah/Bangunan Tempat Persidangan

a.    Standar luas gedung persidangan adalah 5 kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW)

b.    Standar luas bangunan untuk keperluan perencanaan adalah luas bangunan bruto.

c.    Standar bangunan gedung tempat persidangan dibagi 5 klasifikasi berdasarkan penggunanya yaitu:

1)    Bangunan tempat persidangan Peradilan Umum (PT, PN Kelas I A Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB dan PN Kelas II);

2)    Bangunan tempat persidangan Peradilan Agama  (PTA, PA Kelas IA, PA Kelas IB dan PA Kelas II);

3)    Bangunan tempat persidangan Mahkamah Syaríah (MS Provinsi,MS Kelas IA, MS Kelas IB dan MS Kelas II);

4)    Bangunan tempat persidangan Peradilan Militer (Dilmiltama, Dilmilti, Dilmil A dan Dilmil B); dan

5)    Bangunan tempat persidangan Peradilan Tata Usaha Negara (PT TUN, PTUN Kelas I dan PTUN Kelas II).

d.    Standar kebutuhan unit tidak dibatasi sepanjang memenuhi prinsi efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.

e.    Standar ruang tempat persidangan dibagi atas ruang persidangan dan ruang penunjang. Ruang Persidangan antara lain ruang sidang besar, ruang sidang biasa dan ruang sidang anak. Adapun untuk ruang penunjang antara lain ruang tunggu, ruang tahanan dewasa dan anak, ruang diversi, dll..

5.    SBSK Tanah/Bangunan Gedung Ruang Tahanan

a.    Standar luas gedung tahanan adalah 5 kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW)

b.    Standar luas bangunan untuk keperluan perencanaan adalah luas bangunan bruto.

c.    Standar bangunan gedung tempat persidangan dibagi 5 klasifikasi berdasarkan penggunaanya yaitu:

1)    Rumah tahanan Negara (Rutan) meliputi Rutan Kelas I dan Rutan Kelas II

2)    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meliputi Lapas Kelas I, Lapas Kelas II dan Lapas Kelas III

3)    Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)

4)    Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

d.    Standar kebutuhan unit tidak dibatasi sepanjang memenuhi prinsi efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.

e.    Standar ruang tempat tahanan dibagi atas ruang tahanan dan ruang penunjang. Ruang tahanan antara lain blok admisi orientasi, blok hunian, blok pengasingan dan strepsel. Adapun untuk ruang penunjang antara lain ruang portir, pos pengamanan, ruang konsultasi, ruang kunjungan, dapur, poliklinik, dll

6.    SBSK Selain Tanah/Bangunan Kendaraan Dinas Jabatan

Kualifikasi

Jenis

Spesifikasi

Jumlah Makasimum

Tingkat Jabatan

A

Sedan/SUV/MPV

3.500 cc

2 unit

Menteri dan yang setingkat

A

Sedan/SUV/MPV

3.500 cc

1 unit

Wakil Menteri

B

 

Sedan

2.500 cc

1 unit

Eselon IA dan yang setingkat

SUV

3.000 cc

C

Sedan

2.000 cc

1 unit

Eselon IB dan yang setingkat

SUV

2.500 cc

D

SUV

2.500 cc

1 unit

Eselon IIA dan yang setingkat

E

SUV

2.000 cc

1 unit

Eselon IIB dan yang setingkat

F

MPV

2.000 cc Bensin

1 unit

Eselon III yang berkedudukan kepala kantor

2.500 cc Bensin

G

MPV

1.500 cc

1 unit

Eselon IV yang berkedudukan kepala kantor wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten

Sepeda Motor

225 cc

1 unit

Eselon IV yang berkedudukan kepala kantor wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten

7.    SBSK Selain Tanah/Bangunan Kendaraan Dinas Operasional

 

No

Satuan Kerja

Jumlah Kendaraan Operasional

Keterangan

Roda 4 (mobil MPV 1.500 cc, 4 Silinder)

Roda 2 (mobil MPV 225 cc, 1 Silinder)

1

Setingkat Eselon I/Kantor Pusat

Sejumlah jabatan Eselon III

Sejumlah jabatan Eselon III

+1 unit Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan di masing-masing Unit Eselon II

2

Setingkat Eselon II/Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan

Sejumlah jabatan Eselon III

Sejumlah jabatan Eselon III

+1 unit Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan

3

Setingkat Eselon III/Kantor Pelayanan

50 persen jumlah jabatan Eselon IV

Sejumlah jabatan Eselon IV

Pembulatan ke atas

4

Setingkat Eselon IV/Kantor Pelayanan

-

Sejumlah jabatan Eselon IV + sejumlah jabatan Eselon V

 

B.   Perencanaan Pemeliharaan

RKBMN untuk pemeliharaan disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN. BMN yang diusulkan pemeliharaannya adalah BMN dalam kondisi Baik dan Rusak Ringan yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang. BMN yang saat ini dalam Penggunaan Sementara Kementerian/Lembaga, Dioperasikan oleh Pihak Lain, sedang dimanfaatkan, dalam proses pengusulan pemindahtanganan dan penghapusan tidak termasuk dalam objek yang dapat diajukan pemeliharaannya. Khusus untuk objek Penggunaan Sementara, dapat diajukan pemeliharaannya oleh Kementerian/Lembaga yang sedang menggunakan BMN tersebut.

C.   Perencanaan Pemanfaatan

RKBMN untuk pemanfaatan disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam penyusunannya memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna dan hasil evaluasi pengukuran kinerja BMN. BMN yang diusulkan ke dalam perencanaan pemanfaatan maka atas BMN tersebut tidak dapat untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pemeliharaan.

D.   Perencanaan Pemindahtanganan

RKBMN untuk pemanfaatan disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam penyusunannya memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna, kebijakan yang telah tertuang dalam peraturan atau keputusan Presiden, kebutuhan barang untuk memenuhi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain Kementerian/Lembaga  dan dokumen penganggaran. BMN yang menjadi objek pemindahtanganan termasuk juga kedalam objek perencanaan penghapusan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam perencanaan pemeliharaan.

E.   Perencanaan Penghapusan

RKBMN untuk  dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna, BMN yang menjadi objek penghapusan dapat berasal dari objek perencanaan pemindahtanganan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam perencanaan pemeliharaan.

Penyusunan RKBMN Pada Satuan Kerja

Penyusunan RKBMN dilakukan melalui aplikasi Siman Versi 2 untuk satuan kerja pada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga dan Siman Versi 1 untuk satuan kerja selain 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga sebagaimana telah disebutkan di atas.

Langkah-langkah penyusunan RKBMN pada Siman Versi 1 dan Versi 2 adalah sama,yang membedakan adalah tampilan aplikasi dan tidak lagi dibutuhkan update modul pada aplikasi siman Versi 2 karena aplikasi Siman Versi 2 adalah aplikasi berbasis web. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1.  Persiapan

  1. Satuan kerja memastikan modul master aset, modul perencanaan dan modul wasdal pada aplikasi siman telah terupdate (untuk siman Versi 1).
  2. Memastikan BMN yang ada pada aplikasi sakti telah tersinkronisasi seluruhnya ke data BMN pada modul master aset Siman. Untuk memonitoring status sinkronisasi satuan kerja dapat memantau proses sinkronisasi dapat dilihat pada monitoring sinkronisasi SIMAN-Sakti  melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/.
  3. Melakukan update data profil satuan kerja  dan tambah data komposisi pegawai tahun berjalan.
  4. Memastikan seluruh BMN yang akan dilakukan pemeliharaan telah memiliki Penetapan Status Penggunaan dan serta telah direkam pada modul wasdal.
  5. Melakukan upload foto BMN pada modul master aset
  6. Melakukan update data exisiting pada modul master aset.

 

Gambar 2 Update Data Existing Master Aset 1


Gambar 3 Update Data Existing Master Aset 2

 

  1. Melakukan perhitungan SBSK pada modul master aset.

 

2.    Penyusunan RKBMN Pengadaan

 

Gambar 4 Jenis-jenis rencana pengadaan

RKBMN Pengadaan disusun berdasarkan Renstra K/L, SBSK, Kebijakan Pengelola Barang dan ketentuan lainnya terkait Perencanaan Kebutuhan BMN. Proses rencana pengadaan diawali dengan pembuatan tiket pengadaan apakah pengadaan tanah dan/atau bangunan gedung perkantoran (TB), tanah dan/atau bangunan rumah negara (RN), kendaraan jabatan (AA), tanah dan/atau bangunan tempat persidangan (BS), tanah dan/atau bangunan ruang tahanan (BT), tanah dan/atau bangunan pendidikan (BP) dan kendaraan operasioan (AO). Setelah pembuatan usulan, tahapan terakhir dari penyusunan rencana pengadaan yaitu mencetak RKBMN pengadaan.

 

Gambar 5 Alur Pengadaan Tanah Dan/Atau Gedung Bangunan

 

Gambar 6 Isian Dalam Formulir Pengadaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Dalam perencanaan pengadaan tanah, tidak diperkenankan untuk melakukan perencanaan pengadaan tanah tersendiri, harus dalam satu paket dengan perencanaan pengadaan bangunan/rumah negara. Dikecualikan untuk rencana pengadaan tanah dan/atau bangunan rumah negara tidak diperkenankan melalui skema sewa.

  1. Penyusunan RKBMN Pemeliharaan

Rencana Pemeliharaan BMN dilakukan pada BMN yang digunakan sendiri, BMN yang belum tercatat dan BMN yang dicatatkan disatker lain. Rencana Pemeliharaan atas BMN yang digunakan sendiri diawali dengan penarikan data dari SIMAN untuk menampilkan BMN dengan kriteria berikut:

a.    BMN berupa tanah dan Bangunan Kantor

b.    Semua BMN dalam kondisi baik dan rusak ringan serta bukan persediaan, bukan KDP, ATR dan ATL, tidak dihentikan penggunaan, tidak diusulkan penghapusan pada aplikasi penatausahaan.

Terdapat 2 jenis generate yaitu:

a.    Generate RKBMN selesai, yaitu mengambil data usulan pemeliharaan pada RKBMN tahun sebelumnya yang telah mendapatkan persetujuan.

b.    Generate Master Aset, yaitu mengambil data dari master aset Siman berdasarkan filter objek RKBMN pemeliharaan.

Setelah melakukan generate maka tinggal melakukan ceklist atas BMN yang akan dilakukan pemeliharaan. Terdapat BMN yang sudah terceklist otomatis ketika telah melakukan generate antara lain seluruh tanah (yang memiliki bangunan diatasnya), seluruh bangunan, seluruh alat angkut, dan BMN lain yang memiliki kompenen standar biaya masukan seperti (PC unit, Printer, Laptop, Genset).

Dalam rencana pemeliharaan terdapat pilihan untuk mengakomodasi pengajuan pemeliharaan atas barang tambahan. Barang tambahan adalah barang yang tidak/belum tercatatkan dalam data master aset satker tersebut, namun secara prinsip memenuhi syarat untuk diusulkan rencana pemeliharaannya

  

Gambar 7 Menu Pilihan Pada Perencanaan Pemeliharaan

BMN yang diajukan dalam rencana pemeliharaan seyogyanya telah mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP), jika BMN belum mendapatkan PSP dan telah diajukan rencana pemeliharaannya dan telah disetujui, maka apabila pada DIPA tahun berkenaan tersebut akan direkomendasikan untuk mendapatkan tanda bintang/penundaan). Batas akhir untuk dapat menghindari pengenaan validasi atas BMN yang belum memiliki PSP yaitu sampai dengan dilakukannya penelahaan RKBMN.

4.    Pengajuan RKBMN satker

 

Gambar 8 Tampilan RKBMN KPB dan Sistem Informasi Manajemen Aset I

Tahap akhir dari proses penyusunan RKBMN adalah melengkapi dokumen pengajuan RKBMN antara lain Surat Pengantar RKBMN, Cetakan RKBMN Pengadaan, Cetakan RKBMN Pemeliharaan, SPTJM atas kebenaran usulan, Dokumen pelengkap Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pemeliharaan. Setelah memastikan seluruh dokumen telah benar dan terupload satuan kerja menyampaikan laporan RKBMN melalui aplikasi SIMAN secara berjenjang sampai ke unit eselon 1.

 

Gambar 9 Bagan Alur Proses Penyampaian RKBMN

 

Kesimpulan

Perencanaan BMN merupakan siklus yang pertama dalam pengelolaan BMN, sebagai siklus yang pertama tentunya merupakan fase yang sangat menentukan bukan hanya pada keberadaan dan kinerja asset itu sendiri di masa depan tapi juga berdampak pada kinerja asset existing dan berkontribusi pada penghematan anggaran. Tanggung jawab kita bersama untuk menghasilkan Rencana Pengadaan BMN yang berkualitas mulai dari tahap penyusunan oleh satuan kerja sampai dengan tahap penelahaan RKBMN oleh  Kementerian Keuangan. RKBMN yang berkualitas akan mampu menghasilkan BMN yang berkinerja optimal dalam pelayanan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari keberadaaannya.  Ingatlah selalu petuah jangan meminta air sebanyak lautan lalu air segelas tak mampu dihabiskan.

Selamat menyusun RKBMN yang berkualitas kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga.

 

CWS KPTIK MAKASSAR, 15 Agustus 2023

Ditulis Oleh : Eka Putra Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior

 

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel khusus yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu BMN yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini