Jangan Meminta Air Sebanyak Lautan
Jika Air Di Gelas Tak Dapat Engkau Habiskan
Pepatah bijak di atas sangat melekat
dihati penulis, pesan ini memberikan makna yang luas dalam menjalani kehidupan.
Dahulu orang tua selalu berpesan bagaimana jika kita makan maka ambil
secukupnya dan makanan yang telah diambil harus dihabiskan karena ada
keberkahan di dalamnya. Pepatah tersebut paling tidak memberikan 3 pesan moral yaitu:
1) jangan menginginkan sesuatu yang tidak dapat kita gunakan; 2) perlunya
menyusun rencana kebutuhan sehingga apa yang dimiliki tidak menjadi sia-sia; 3)
manfaatkan apa yang dimiliki dengan optimal.
Jika hal tersebut dikaitkan dengan
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), di masa lalu seringkali kita jumpai
adanya pengadaan BMN yang berlebih pada satuan kerja, adanya BMN pada satuan
kerja yang underutilized, pengawasan
dan pengendalian yang minim atas BMN. Hal tersebut dapat berdampak pada tidak
optimalnya BMN yang telah ada, tidak efisiennya alokasi sumber daya dalam
pengadaan dan pemeliharaan BMN baru, dan tidak efektifnya BMN yang diadakan.
Untuk mencegah hal tersebut, maka Kuasa Pengguna Barang diharapkan dapat
melakukan perencanaan kebutuhan BMN dengan baik. Untuk itu pada Merindu BMN ini
kami akan berbagi pengetahuan terkait Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunannya.
Mengenal Perencanaan Kebutuhan BMN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2020 dijelaskan bahwa Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah ialah kegiatan merumuskan rincian
kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan yang telah lalu dengan
keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang
akan datang. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara disingkat RKBMN diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam melakukan penyusunan Perencanaan Kebutuhan
BMN senantiasa berpedoman pada: 1) Rencana Strategis (renstra) Kementerian/Lembaga
(K/L); 2) standar barang; dan 3) Standar Kebutuhan.
Saat ini untuk Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
secara regular disusun setiap tahun mendatang oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga
secara elektronik menggunakan modul Perencanaan pada aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 maupun Siman Versi 1.
Objek,
Bentuk dan Persyaratan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN)
Objek RKBMN meliputi tanah dan/atau bangunan serta selain
tanah dan/atau bangunan dengan bentuk perencanaan yaitu meliputi: 1) perencanaan
pengadaan BMN; 2) perencanaan
pemeliharaan BMN; 3) perencanaan pemanfaatan BMN; 4) perencanaan pemindahtanganan BMN; dan 5) perencanaan
penghapusan BMN.
Untuk penyusunan RKBMN untuk Tahun Anggaran 2025 sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.6/2022 tentang Tahapan
Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada
Kementerian/Lembaga, saat ini sembilan Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk
melakukan perencanaan secara keseluruhan, sedangkan Kementerian/Lembaga selain
yang telah disebutkan untuk RKBMN Tahun Anggaran 2025, penyusunan rencana
kebutuhan BMN nya meliputi Rencana Pengadaan dan Rencana Pemeliharan. Pada
penyusunan RKBMN tahun anggaran 2026 secara keseluruhan akan melakukan
perencanaan secara keseluruhan.
Gambar 1 Jadwal
Implementasi RKBMN per K/L
Dalam penyusunan RKBMN memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
RKBMN Pengadaan disusun dengan
memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Pengguna Barang, Program dan
Keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN dan Daftar Barang Kuasa
Pengguna. Objek perencanaan hanya atas barang yang telah memiliki Standar
Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Barang Milik Negara, adapun untuk pengadaan BMN yang belum memiliki SBSK maka
pengadaannya melalui mekanisme penganggaran.
1.
SBSK Tanah dan/atau Bangunan Kantor
a.
Standar luas tanah kantor adalah 5 kali
luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku
di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW).
b.
Standar kebutuhan unit dan standar ketinggian bangunan kantor diklasifikasikan dalam 6 tipe berdasarkan penggunanya,
sebagai berikut:
Tipe Bangunan |
Pengguna |
Standar Kebutuhan Unit |
Standar Tinggi Bangunan |
Tipe A |
Kantor Lembaga Negara |
Tidak dibatasi |
Max 20 Lantai |
Tipe B |
Kantor Menko, Menteri
Negara dan LPNK |
Tidak dibatasi |
Max 20 Lantai |
Tipe C |
Kantor Pejabat Setingkat
Eselon 1 |
Tidak dibatasi |
Max 8 Lantai |
Tipe D |
Kantor Pejabat Setingkat
Eselon 2 |
Tidak dibatasi |
Max 8 Lantai |
Tipe E1 |
Kantor Pejabat Setingkat
Eselon 3 |
1 bangunan |
Max 4 Lantai |
Tipe E2 |
Kantor Pejabat Setingkat
Eselon 4 |
1 bangunan |
Max 2 Lantai |
c.
Standar ruang kerja
Jabatan |
Luas Ruang Kerja |
|
Jabatan |
Luas Ruang Kerja |
Pimpinan Lembaga Negara |
Ditentukan pengelola |
Es III selaku Kepala Kantor |
37m² |
|
Menteri dan yang setingkat |
223 m² |
Es III non Kepala Kantor |
21m² |
|
Wakil Menteri |
102 m² |
Es IV selaku Kepala kantor |
31 m² |
|
Es Ia dan yang setingkat |
102 m² |
Es IV non Kepala Kantor |
11 m² |
|
Es Ib dan yang setingkat |
79 m² |
Pejabat Fungsional Gol IV |
17 m² |
|
Es IIa dan yang setingkat |
70 m² |
Es V dan Pejabat Fungsional Gol III |
11 m² |
|
Es IIb dan yang setingkat |
58 m² |
Pelaksana |
5 m² |
d.
Standar luas bangunan untuk keperluan
perencanaan adalah luas bangunan bruto.
2.
SBSK Tanah dan/atau Rumah Negara
Tipe Rumah |
Profil Penghuni |
Standar Luas Bangunan |
Standar Luas Tanah |
Standar Ketinggian |
Tipe Khusus |
Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Pimpinan LPNK |
400 m² |
1000 m² |
Max 2 Lantai |
Tipe A |
Pejabat Es I |
250 m² |
600 m² |
Max 2 Lantai |
Tipe B |
Pejabat Es II |
120 m² |
350 m² |
1 Lantai |
Tipe C |
Pejabat Es III |
70 m² |
200 m² |
1 Lantai |
Tipe D |
Pejabat Es IV atau PNS Gol III |
50 m² |
120 m² |
1 Lantai |
Tipe E |
Pejabat Es V atau PNS Gol II ke bawah |
36 m² |
100 m² |
1 Lantai |
Kebutuhan unit rumah negara berdasarkan
hasil pembahasan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dengan instansi/unit
kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
3.
SBSK Tanah/Bangunan Gedung Pendidikan
a.
Standar luas gedung pendidikan adalah 5 kali
luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku
di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW)
b.
Standar luas bangunan untuk keperluan
perencanaan adalah luas bangunan bruto.
c.
Standar bangunan gedung pendidikan
dibagi 4 klasifikasi berdasarkan penggunanya yaitu bangunan jenjang pendidikan
dasar, bangunan jenjang pendidikan menengah pertama, bangunan jenjang
pendidikan menengah atas dan bangunan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
d.
Standar kebutuhan unit tidak dibatasi
sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.
e.
Standar ruang pendidikan dibagi atas
ruang kelas dan ruang penunjang (ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang
guru, perpustakaan, ruang TIK, ruang praktik, toilet dan ruang fungsional).
4.
SBSK Tanah/Bangunan Tempat Persidangan
a.
Standar luas gedung persidangan adalah 5
kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang
berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah( RTRW)
b.
Standar luas bangunan untuk keperluan
perencanaan adalah luas bangunan bruto.
c.
Standar bangunan gedung tempat
persidangan dibagi 5 klasifikasi berdasarkan penggunanya yaitu:
1)
Bangunan tempat persidangan Peradilan
Umum (PT, PN Kelas I A Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB dan PN Kelas II);
2)
Bangunan tempat persidangan Peradilan
Agama (PTA, PA Kelas IA, PA Kelas IB dan
PA Kelas II);
3)
Bangunan tempat persidangan Mahkamah
Syaríah (MS Provinsi,MS Kelas IA, MS Kelas IB dan MS Kelas II);
4)
Bangunan tempat persidangan Peradilan
Militer (Dilmiltama, Dilmilti, Dilmil A dan Dilmil B); dan
5)
Bangunan tempat persidangan Peradilan
Tata Usaha Negara (PT TUN, PTUN Kelas I dan PTUN Kelas II).
d.
Standar kebutuhan unit tidak dibatasi
sepanjang memenuhi prinsi efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.
e.
Standar ruang tempat persidangan dibagi
atas ruang persidangan dan ruang penunjang. Ruang Persidangan antara lain ruang
sidang besar, ruang sidang biasa dan ruang sidang anak. Adapun untuk ruang
penunjang antara lain ruang tunggu, ruang tahanan dewasa dan anak, ruang
diversi, dll..
5.
SBSK Tanah/Bangunan Gedung Ruang Tahanan
a.
Standar luas gedung tahanan adalah 5
kali luas dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang
berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah( RTRW)
b.
Standar luas bangunan untuk keperluan
perencanaan adalah luas bangunan bruto.
c.
Standar bangunan gedung tempat
persidangan dibagi 5 klasifikasi berdasarkan penggunaanya yaitu:
1)
Rumah tahanan Negara (Rutan) meliputi
Rutan Kelas I dan Rutan Kelas II
2)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meliputi
Lapas Kelas I, Lapas Kelas II dan Lapas Kelas III
3)
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
4)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
d.
Standar kebutuhan unit tidak dibatasi
sepanjang memenuhi prinsi efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan.
e.
Standar ruang tempat tahanan dibagi atas
ruang tahanan dan ruang penunjang. Ruang tahanan antara lain blok admisi
orientasi, blok hunian, blok pengasingan dan strepsel. Adapun untuk ruang
penunjang antara lain ruang portir, pos pengamanan, ruang konsultasi, ruang
kunjungan, dapur, poliklinik, dll
6.
SBSK Selain Tanah/Bangunan Kendaraan
Dinas Jabatan
Kualifikasi |
Jenis |
Spesifikasi |
Jumlah Makasimum |
Tingkat Jabatan |
A |
Sedan/SUV/MPV |
3.500 cc |
2 unit |
Menteri dan yang setingkat |
A |
Sedan/SUV/MPV |
3.500 cc |
1 unit |
Wakil Menteri |
B
|
Sedan |
2.500 cc |
1 unit |
Eselon IA dan yang setingkat |
SUV |
3.000 cc |
|||
C |
Sedan |
2.000 cc |
1 unit |
Eselon IB dan yang setingkat |
SUV |
2.500 cc |
|||
D |
SUV |
2.500 cc |
1 unit |
Eselon IIA dan yang setingkat |
E |
SUV |
2.000 cc |
1 unit |
Eselon IIB dan yang setingkat |
F |
MPV |
2.000 cc Bensin |
1 unit |
Eselon III yang berkedudukan kepala kantor |
2.500 cc Bensin |
||||
G |
MPV |
1.500 cc |
1 unit |
Eselon IV yang berkedudukan kepala kantor wilayah kerja
minimal 1 (satu) kabupaten |
Sepeda Motor |
225 cc |
1 unit |
Eselon IV yang berkedudukan kepala kantor wilayah kerja
kurang dari 1 (satu) kabupaten |
7.
SBSK Selain Tanah/Bangunan Kendaraan
Dinas Operasional
No |
Satuan Kerja |
Jumlah
Kendaraan Operasional |
Keterangan |
|
Roda 4 (mobil
MPV 1.500 cc, 4 Silinder) |
Roda 2 (mobil
MPV 225 cc, 1 Silinder) |
|||
1 |
Setingkat
Eselon I/Kantor Pusat |
Sejumlah jabatan
Eselon III |
Sejumlah jabatan
Eselon III |
+1 unit
Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan di
masing-masing Unit Eselon II |
2 |
Setingkat
Eselon II/Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan |
Sejumlah jabatan
Eselon III |
Sejumlah jabatan
Eselon III |
+1 unit
Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan |
3 |
Setingkat
Eselon III/Kantor Pelayanan |
50 persen
jumlah jabatan Eselon IV |
Sejumlah jabatan
Eselon IV |
Pembulatan ke
atas |
4 |
Setingkat
Eselon IV/Kantor Pelayanan |
- |
Sejumlah jabatan
Eselon IV + sejumlah jabatan Eselon V |
|
B.
Perencanaan Pemeliharaan
RKBMN untuk pemeliharaan disusun dengan
memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN. BMN
yang diusulkan pemeliharaannya adalah BMN dalam kondisi Baik dan Rusak Ringan
yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang. BMN yang saat ini dalam
Penggunaan Sementara Kementerian/Lembaga, Dioperasikan oleh Pihak Lain, sedang
dimanfaatkan, dalam proses pengusulan pemindahtanganan dan penghapusan tidak
termasuk dalam objek yang dapat diajukan pemeliharaannya. Khusus untuk objek
Penggunaan Sementara, dapat diajukan pemeliharaannya oleh Kementerian/Lembaga
yang sedang menggunakan BMN tersebut.
C.
Perencanaan Pemanfaatan
RKBMN untuk pemanfaatan disusun dengan
tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN dalam rangka menunjang tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam penyusunannya memperhatikan Daftar Barang
Kuasa Pengguna dan hasil evaluasi pengukuran kinerja BMN. BMN yang diusulkan ke
dalam perencanaan pemanfaatan maka atas BMN tersebut tidak dapat untuk
dimasukkan ke dalam perencanaan pemeliharaan.
D.
Perencanaan Pemindahtanganan
RKBMN untuk pemanfaatan disusun dengan
tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN dalam rangka menunjang tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam penyusunannya memperhatikan Daftar Barang
Kuasa Pengguna, kebijakan yang telah tertuang dalam peraturan atau keputusan
Presiden, kebutuhan barang untuk memenuhi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain Kementerian/Lembaga dan dokumen penganggaran. BMN yang menjadi
objek pemindahtanganan termasuk juga kedalam objek perencanaan penghapusan dan
tidak dapat dimasukkan ke dalam perencanaan pemeliharaan.
E.
Perencanaan Penghapusan
RKBMN untuk dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa
Pengguna, BMN yang menjadi objek penghapusan dapat berasal dari objek
perencanaan pemindahtanganan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam perencanaan
pemeliharaan.
Penyusunan RKBMN Pada Satuan Kerja
Penyusunan RKBMN dilakukan melalui
aplikasi Siman Versi 2 untuk satuan kerja pada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga
dan Siman Versi 1 untuk satuan kerja selain 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga
sebagaimana telah disebutkan di atas.
Langkah-langkah penyusunan RKBMN pada
Siman Versi 1 dan Versi 2 adalah sama,yang membedakan adalah tampilan aplikasi
dan tidak lagi dibutuhkan update modul pada aplikasi siman Versi 2 karena
aplikasi Siman Versi 2 adalah aplikasi berbasis web. Adapun langkah-langkahnya
sebagai berikut:
1.
Persiapan
Gambar 2 Update Data Existing Master Aset 1
Gambar 3 Update Data Existing Master Aset 2
2.
Penyusunan RKBMN Pengadaan
Gambar 4 Jenis-jenis rencana pengadaan
RKBMN Pengadaan disusun berdasarkan
Renstra K/L, SBSK, Kebijakan Pengelola Barang dan ketentuan lainnya terkait
Perencanaan Kebutuhan BMN. Proses rencana pengadaan diawali dengan pembuatan
tiket pengadaan apakah pengadaan tanah dan/atau bangunan gedung perkantoran
(TB), tanah dan/atau bangunan rumah negara (RN), kendaraan jabatan (AA), tanah
dan/atau bangunan tempat persidangan (BS), tanah dan/atau bangunan ruang
tahanan (BT), tanah dan/atau bangunan pendidikan (BP) dan kendaraan operasioan
(AO). Setelah pembuatan usulan, tahapan terakhir dari penyusunan rencana
pengadaan yaitu mencetak RKBMN pengadaan.
Gambar 5 Alur Pengadaan
Tanah Dan/Atau Gedung Bangunan
Gambar 6 Isian Dalam
Formulir Pengadaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Dalam perencanaan pengadaan tanah, tidak
diperkenankan untuk melakukan perencanaan pengadaan tanah tersendiri, harus
dalam satu paket dengan perencanaan pengadaan bangunan/rumah negara.
Dikecualikan untuk rencana pengadaan tanah dan/atau bangunan rumah negara tidak
diperkenankan melalui skema sewa.
Rencana Pemeliharaan BMN dilakukan pada
BMN yang digunakan sendiri, BMN yang belum tercatat dan BMN yang dicatatkan
disatker lain. Rencana Pemeliharaan atas BMN yang digunakan sendiri diawali
dengan penarikan data dari SIMAN untuk menampilkan BMN dengan kriteria berikut:
a.
BMN berupa tanah dan Bangunan Kantor
b.
Semua BMN dalam kondisi baik dan rusak
ringan serta bukan persediaan, bukan KDP, ATR dan ATL, tidak dihentikan
penggunaan, tidak diusulkan penghapusan pada aplikasi penatausahaan.
Terdapat 2 jenis generate yaitu:
a.
Generate RKBMN selesai, yaitu mengambil
data usulan pemeliharaan pada RKBMN tahun sebelumnya yang telah mendapatkan
persetujuan.
b.
Generate Master Aset, yaitu mengambil
data dari master aset Siman berdasarkan filter objek RKBMN pemeliharaan.
Setelah melakukan generate maka tinggal
melakukan ceklist atas BMN yang akan dilakukan pemeliharaan. Terdapat BMN yang
sudah terceklist otomatis ketika telah melakukan generate antara lain seluruh
tanah (yang memiliki bangunan diatasnya), seluruh bangunan, seluruh alat
angkut, dan BMN lain yang memiliki kompenen standar biaya masukan seperti (PC
unit, Printer, Laptop, Genset).
Dalam rencana pemeliharaan terdapat
pilihan untuk mengakomodasi pengajuan pemeliharaan atas barang tambahan. Barang
tambahan adalah barang yang tidak/belum tercatatkan dalam data master aset
satker tersebut, namun secara prinsip memenuhi syarat untuk diusulkan rencana
pemeliharaannya
Gambar 7 Menu Pilihan Pada Perencanaan Pemeliharaan
BMN yang diajukan dalam
rencana pemeliharaan seyogyanya telah mendapatkan Penetapan Status Penggunaan
(PSP), jika BMN belum mendapatkan PSP dan telah diajukan rencana
pemeliharaannya dan telah disetujui, maka apabila pada DIPA tahun berkenaan
tersebut akan direkomendasikan untuk mendapatkan tanda bintang/penundaan).
Batas akhir untuk dapat menghindari pengenaan validasi atas BMN yang belum
memiliki PSP yaitu sampai dengan dilakukannya penelahaan RKBMN.
4.
Pengajuan RKBMN satker
Gambar 8 Tampilan RKBMN KPB dan Sistem Informasi Manajemen Aset I
Tahap akhir dari proses
penyusunan RKBMN adalah melengkapi dokumen pengajuan RKBMN antara lain Surat
Pengantar RKBMN, Cetakan RKBMN Pengadaan, Cetakan RKBMN Pemeliharaan, SPTJM
atas kebenaran usulan, Dokumen pelengkap Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan dan
pemeliharaan. Setelah memastikan seluruh dokumen telah benar dan terupload
satuan kerja menyampaikan laporan RKBMN melalui aplikasi SIMAN secara
berjenjang sampai ke unit eselon 1.
Gambar 9 Bagan Alur Proses
Penyampaian RKBMN
Kesimpulan
Perencanaan BMN merupakan
siklus yang pertama dalam pengelolaan BMN, sebagai siklus yang pertama tentunya
merupakan fase yang sangat menentukan bukan hanya pada keberadaan dan kinerja
asset itu sendiri di masa depan tapi juga berdampak pada kinerja asset existing
dan berkontribusi pada penghematan anggaran. Tanggung jawab kita bersama untuk
menghasilkan Rencana Pengadaan BMN yang berkualitas mulai dari tahap penyusunan
oleh satuan kerja sampai dengan tahap penelahaan RKBMN oleh Kementerian Keuangan. RKBMN yang berkualitas
akan mampu menghasilkan BMN yang berkinerja optimal dalam pelayanan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat baik
secara langsung maupun tidak langsung dari keberadaaannya. Ingatlah selalu petuah jangan meminta air
sebanyak lautan lalu air segelas tak mampu dihabiskan.
Selamat menyusun RKBMN yang
berkualitas kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga.
CWS KPTIK MAKASSAR, 15
Agustus 2023
Ditulis Oleh : Eka Putra
Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian
dari program serial artikel khusus yang digunakan untuk menyebarkan
informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang
bertajuk Merindu BMN yaitu Media
Ruang Informasi dan Edukasi Barang Milik Negara.