Jika ingin melihat ikan, di dalam kolam,
Tenangkan dulu airnya sebening kaca
Dua potongan lirik lagu di atas terus terngiang mengiri perjalanan penulis
untuk bertemu keluarga di Kota Makassar setelah dua minggu lebih belum dapat
pulang bertemu keluarga. Terngiangnya lirik lagu tersebut bukan tanpa sebab,
seminggu sebelumnya penulis melakukan pemantauan pemanfaatan BMN yang belum
mendapatkan persetujuan pengelola sekaligus melakukan pembinaan pengelolaan
BMN.
BMN ibarat ikan yang berada dalam penggunaan dan penguasaan satuan kerja
yang mana menjadi kolamnya. Ikan yang berada dalam kolam tentunya tak selamanya
terbebas dari permasalahan yang dapat mengganggu kesehatannya, demikian pula
BMN Selama BMN belum dihapuskan akan selalu ada masalah yang mungkin akan
terjadi atau telah terjadi dalam pengelolaan BMN.
Mengenali permasalahan, mengendalikan permasalahan dan juga menyelesaikan
permasalahan dalam pengelolaan BMN maka dibutuhkan Pengawasan dan Pengendalian.
Pengawasan dan Pengendalian BMN ibarat upaya menenangkan air dalam kolam
sehingga jika dilakukan dengan berkesinambungan diharapkan dan terwujud
pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif dan optimal. Untuk itu pada
Merindu BMN seri ke-6 ini penulis akan membahas Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara atau biasa dikenal dengan Wasdal BMN.
Pengertian Wasdal BMN
Sebagian dari kita yang telah menangani Pengelolaan BMN tentunya tidak
asing dengan kata Wasdal BMN. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengawasan berasal dari kata dasar awas yang beberapa artinya yaitu dapat
melihat dengan baik, tajam penglihatan, berhati hati, memperhatikan dengan baik
dan waspada. Sementera arti kata pengawasan berarti penilikan dan penjagaan.
Adapun arti kata pengendalian adalah proses, cara, perbuatan mengendalikan.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN secara harfiah adalah tindakan
untuk melihat, memperhatikan dan menjaga
BMN guna memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan dan
melakukan proses kegiatan yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan pengelolaan BMN yang tidak sesuai ketentuan. Adapun tujuan dari
wasdal adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif
dan optimal.
Subjek, Objek dan Bentuk Wasdal BMN
Untuk dapat melakukan wasdal dengan baik tentu perlu kita mengenali Subjek,
Objek dan Bentuk dari wasdal BMN. Subjek, Objek dan Bentuk Wasdal adalah
sebagai berikut:
Tabel 1 Subjek, Objek dan Bentuk dari Wasdal BMN
|
Pengelola Barang |
Pengguna Barang |
Subjek |
1. Kepala KPKNL 2. Kepala Kantor Wilayah DJKN 3. Direktur 4. Direktur Jenderal
|
1. Kuasa Pengguna Barang 2. Pembantu Pengguna Barang Wilayah
(PPBW) 3. Pembantu Pengguna Barang Eselon 1
(PPBE-1) 4. Pengguna Barang (PB) |
Objek |
1. BMN 2. Pelaksanaan pengelolaan BMN 3. Pejabat/Pegawai yang melakukan
pengelolaan BMN |
|
Bentuk |
1. Pemantauan 2. Investigasi |
1. Pemantauan 2. Penertiban |
Pemantauan dan Penertiban Wasdal BMN Pada Kuasa Pengguna Barang
Pemantauan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan periodik
yaitu sekali dalam satu semester, dan insidentil yaitu dapat dilakukan
sewaktu-waktu. Pemantauan BMN dilakukan atas penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan BMN dengan objek
pemantauan sebagai berikut:
Gambar 1 Objek Pemantauan
Pemantauan insidentil dapat didasari oleh adanya Informasi tertulis
(masyarakat, media massa, hasil audit, informasi unit lain, informasi
Pengelola), inisiatif Kuasa Pengguna Barang maupun inisiatif dari
PPBW/PPBE-I/PB. Dalam melakukan pemantauan insidentil terdapat norma waktu
tahapan yang perlu diperhatikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
yaitu:
Gambar 2 Tahapan Pemantauan
Gambar 3 Contoh Berita Acara Pemantauan Insidentil atas Penggunaan
Penertiban dilakukan atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagai tindaklanjut dari:
1. Hasil Pemantauan Kuasa Pengguna Barang apabila diketahui
adanya ketidaksesuaian antara
pelaksanaan pengelolaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Permintaan penertiban BMN dari PPBW/PPE1/Pengguna Barang;
3. Permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
4. Hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP K/L atau BPKP; dan
5. Hasil Pemeriksaan BPK.
Hal-hal dalam pengelolaan BMN yang harusnya dilakukan penertiban oleh Kuasa
Pengguna Barang apabila menemukan kondisi sebagai berikut:
1. Penggunaan
a. BMN belum BMN belum mendapatkan SK PSP
b. BMN tidak digunakan ak digunakan sesuai Tusi
c. BMN tidak digunakan untuk penyelenggaraan TUSI
d. Tingkat penggunaan BMN belum optimal sesuai SBSK
e. Pelaksanaan penggunaan sementara dan penggunaan pihak
lain belum mendapat persetujuan
f. Pelaksanaan penggunaan sementara dan penggunaan pihak
lain tidak digunakan sesuai persetujuannya
g. Tindak lanjut persetujuan penggunaan dari pengguna maupun
pengelola belum direkam disiman
h. Temuan APIP atau
BPKP mengenai Penggunaan BMN
i. Temuan BPK mengenai Penggunaan BMN
2. Pemanfaatan
a. Bentuk pemanfaatan tidak sesuai dengan persetujuan
pengelola
b. pemanfaatan tidak dilaksanakan sesuai persetujuan
dan/atau perjanjian
c. Pemanfaatan sudah dilaksanakan namun belum mendapat
persetujuan pengelola barang
d. Tindak lanjut persetujuan dari pengelola barang belum
direkam di siman
e. Temuan APIP atau
BPKP mengenai Pemanfaatan BMN
f. Temuan BPK mengenai Pemanfaatan BMN
3. Pemindahtanganan
a. Pemindahtanganan tidak dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang
b. Pemindahtanganan telah dilakukan namun belum mendapat
persetujuan pengelola/ pengguna barang
c. Tindak lanjut persetujuan dari pengelola barang belum
direkam di siman
d. Temuan APIP atau
BPKP mengenai Pemindahtanganan BMN
e. Temuan BPK mengenai pemindahtanganan BMN
4. Penatausahaan
a. BMN belum dicatat/tidak dicatat dengan lengkap pada
aplikasi
b. Kodefikasi BMN tidak sesuai dengan pemakaian sebenarnya
dan ketentuan yang mengatur kodefikasi
c. Penatausahaan RN Gol III masih dicatatkan di Satker
d. Terdapat pencatatan ganda
e. Tanggal pembukuan lebih awal dari tanggal perolehan
f. Kuantitas BMN yang dicatat nol atau minus
g. Nilai perolehan
BMN dicatat nol atau minus
h. Nilai buku lebih kecil dari nol
i. Luas tanah tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan
j. Kondisi BMN tidak dicatat pada kondisi sebenarnya
k. Pencatatan BMN tidak sesuai dengan dokumen sumber
perolehannya
l. Penyelesaian KDP belum dilakukan
m. Penghapusan BMN yang dihentikan dari operasional
pemerintah belum dilakukan
n. Penghapusan BPYBDS belum dilaksanakan
o. BMN yang sudah dicatatkan dalam daftar laporan barang
hilang belum diusul penghapusan
p. BMN yang sudah diusulkan barang rusak berat belum
diusulkan pemindahtanganan/ penghapusannya
q. Penghapusan BMN yang dari awal untuk diserahkan ke
masyarakat belum dilakukan
r. Pelaksanaan penghapusan dari pencatatan tidak sesuai
dengan persetujuan/keputusannya
s. Pencatatan dan penyerahan ATR tidak sesuai ketentuan
t. Rencana pelaksanaan inventarisasi tidak disusun
u. Opname fisik tidak dilakukan
v. Eksistensi keberadaan BMN tidak diketahui
w. Pelaksanaan inventarisasi tidak dilaksanakan sesua
ketentuan
x. Laporan Barang semester dan tahunan tidak dilaporkan
tepat waktu
y. Laporan Rekapitulasi Inventarisasi tidak disampaikan
kepada Pengelola Barang
z. Temuan APIP atau
BPKP mengenai penatausahaan BMN
aa. Temuan BPK mengenai penatausahaan BMN
5. Pengamanan
a. BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah
RI c.q.Kementerian Lembaga
b. BMN dikuasai pihak lain
c. BMN dalam sengketa
d. Temuan APIP atau
BPKP mengenai temuan Pengamanan BMN
e. Temuan BPK mengenai temuan pengamanan BMN
6. Pemeliharaan
a. DIPA dan dokumen turunan penganggaran tidak sesuai dengan
rencana pemeliharaan dalam dokumen RKBMN yang telah disetujui
b. DIPA dan dokumen turunan penganggaran tidak sesuai dengan
Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
c. Pelaksanaan pemeliharaan BMN tidak sesuai dengan DIPA dan
Dokumen turunan penganggaran
d. Daftar Hasil Pemeliharaan tidak sesuai dengan Daftar
Kebutuhan Pemeliharaan
e. BMN belum diasuransikan sesuai ketentuan peraturan
terkait asuransi BMN
f. Temuan APIP atau
BPKP mengenai Pemeliharaan BMN
g. Temuan BPK mengena pemeliharaan BMN
Pelaporan Wasdal BMN Pada Kuasa
Pengguna Barang
Rangkaian dari kegiatan wasdal BMN adalah Pelaporan. Kuasa Pengguna Barang,
Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I memiliki
kewajiban menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan
secara berjenjang kepada Penggun Barang. Laporan tersebut terdiri dari laporan
atas pelaksanaan pemantauan; laporan atas pelaksanaan penertiban dan laporan
atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi (kecuali bagi Kuasa Pengguna Barang).
Laporan tersebut dilaporkan secara semesteran dan tahunan yang akan
dikonsolidasikan oleh Pengguna barang sehingga dapat dijadikan bahan
pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan BMN,
perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN dan tentu saja untuk
perbaikan tata kelola BMN pada Kementerian/Lembaga.
Tabel 2 Jadwal Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Pelaksana Wasdal |
Semester I (paling lambat) |
Semester II dan Tahunan (paling
lambat) |
KPB |
7 Juli |
16 Januari |
PPB-W |
13 Juli |
26 Januari |
PPB-E1 |
16 Juli |
3 Februari |
PB |
19 Juli |
15 Febrari |
Kesimpulan
Penerapan Wasdal BMN pada Kuasa Pengguna Barang cermin Pengelolaan BMN yang
baik mengingat dengan dilakukannya wasdal dengan baik maka satuan kerja dapat
mengawasi pengelolaan BMN agar senantiasa sesuai ketentuan dan mengidentifikasi
segala permasalahan terkait pengelolaan BMN sekaligus menyelesaikan
permasalahan tersebut. Wasdal BMN diharapkan bukan hanya sebagai rutinitas
pengguguran kewajiban atas penyampaian laporannya tapi harus juga dapat
dimaknai bahwa apa yang telah dilakukan dalam rangka pemantauan, penertiban dan
pelaporannya menjadi sarana perbaikan pengelolaan BMN pada satuan kerja,
sehinngga dituntut adanya kesungguhan dalam pemantauan dan penertiban serta
penyajian data laporan wasdal yang akurat.
Referensi
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negera
CWS KPTIK MAKASSAR, 4 Juni 2023
Ditulis Oleh: Eka Putra Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan
Negara Senior
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel khusus yang
digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN
kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu BMN yaitu Media Ruang Informasi dan
Edukasi Barang Milik Negara.