Dalam serangkaian prosedur pengurusan piutang negara,
terdapat salah satu istilah yang dikenal dengan Piutang Sementara Belum Dapat
Ditagih (PSBDT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016
Tentang Pengurusan Piutang Negara dalam pasal 281 disebutkan bahwa Piutang
Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam
hal:
a. Masih terdapat sisa piutang negara, namun penanggung
hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui
tempat tinggalnya.
b. Barang Jaminan tidak ada, atau telah terjual, ditebus,
atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
Bila ditelisik lebih dalam, pemilihan kata pada pasal
dimaksud tidak menggunakan kata “dapat” melainkan “ditetapkan”, sehingga jelas
aturan tersebut mengamanatkan bahwa proses PSBDT adalah sesuatu yang mutlak harus
dilaksanakan sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
Posisi Piutang Negara dalam Neraca LKPP
Dalam susunan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, piutang negara khususnya yang telah diserahkan kepada PUPN, masuk kedalam beberapa akun diantaranya adalah Investasi Jangka Panjang Non Permanen (D.2.1.2.1). Sebagai contoh pada LKPP 2021 audited, Akun Dana Bergulir (D.2.1.2.1.1) milik BLU LPDB KUMKM sebesar Rp5.118.136.113.732,- dengan pos Dana Bergulir Diragukan Tertagih (D.2.1.2.1.2) sebesar Rp808.205.473.670,-. Berikut adalah tangkapan layar dari LKPP Audited 2021.
Akun tersebut masuk dalam Investasi Jangka Panjang dan
merupakan bagian dalam kelompok Aset. Kualitas sebuah laporan keuangan
pemerintah pusat akan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan
Pemeriksa Keuangan apabila laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan
arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. WTP diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak
ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan.
Intinya, sebuah laporan keuangan akan memiliki kualitas
yang baik apabila seluruh pos didalamnya menggambarkan kondisi yang faktual.
Dalam konteks tersebut, apabila terdapat akun dalam LKPP yang mengandung data
piutang negara yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PSBDT baik secara
formil maupun materiil, tentu akan berpengaruh pada kualitas laporan keuangan
itu sendiri, sebab munculnya angka atas piutang dimaksud tidak mencerminkan
potensi ketertagihan dan justru dapat menimbulkan mispersepsi atas munculnya
potensi pendapatan bagi negara. Maka dari itu, akan lebih baik jika LKPP tidak
dikotori oleh saldo piutang negara yang secara substansi sudah tidak dapat
tertagih.
Percepatan Penetapan PSBDT dalam
SE-2/KN/2022
Direktur Jenderal Kekayaan Negara telah menetapkan Surat
Edaran nomor SE-2/KN/2022 Tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara.
Salah satu poin yang termasuk dalam program tersebut adalah percepatan
penetapan PSBDT. Secara substansi penerbitan SE-2/KN/2022 merupakan penegasan
Dirjen Kekayaan Negara kepada kantor vertikal agar seluruh program percepatan
pengurusan piutang negara termasuk PSBDT segera dilaksanakan dengan tujuan
untuk menurunkan outstanding Piutang Negara secara signifikan.
Konsekuensi Tidak Dilaksanakannya PSBDT
Dengan masih banyaknya Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
yang belum ditetapkan PSBDT memiliki beberapa konsekuensi diantaranya sebagai
berikut:
a. Aturan menjadi tidak efektif
Persyaratan formil maupun materiil atas pelaksanaan PSBDT
yang telah diatur dalam PMK 240 Tahun 2016 dan SE-2/KN/2022 akan menjadi tidak
efektif dilihat dari banyaknya BKPN yang belum ditetapkan PSBDT yang telah
memenuhi syarat.
b. Penurunan Outstanding Piutang Negara dan Capaian Kinerja tidak
maksimal
Dengan tidak ditetapkannya PSBDT atas BKPN yang telah
memenuhi persyaratan maka mengakibatkan penurunan jumlah outstanding piutang
negara tidak maksimal dan dapat menimbulkan mispersepsi bahwa PUPN Cabang tidak
melakukan progres atas pengurusan piutang negara dalam hal pengurusan telah
optimal dan turut berakibat pada rendahnya capaian kinerja.
c. Peningkatan Kualitas LKPP Sulit Terwujud
Seperti dalam pembahasan sebelumnya, bahwa PSBDT dapat
berperan dalam perbaikan kualitas LKPP karena hal tersebut akan menjadi dasar
bagi penyerah piutang dalam melakukan penghapusan piutang. Apabila tidak
dilaksanakan, maka penyerah piutang tidak dapat menghapus piutangnya dan akan
berdampak pada kualitas LKPP.
Adanya kekhawatiran dalam penetapan PSBDT karena resiko
jeratan hukum ataupun alasan lainnya termasuk penjelasan kepada BPK dalam
proses pemeriksaan, sejatinya tidak menjadi penghalang sepanjang penetapan
PSBDT yang dilakukan telah memenuhi unsur formil dan materill sesuai dengan
peraturan dan ketentuan. Dari sisi lain hal tersebut sudah cukup menjawab bahwa
keputusan penetapan PSBDT telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Selain itu, ketentuan bahwa BKPN yang telah ditetapkan
PSBDT juga masih dapat tertagih, seharusnya juga menjadi pertimbangan agar tidak
ragu dalam menetapkan PSBDT. Sebuah paradigma baru yakni pergeseran dari
pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara juga harus diikuti
dengan mindset yang baru bahwa kedepannya para insan PUPN akan lebih
banyak dalam fungsi kegiatan analisis dibandingkan administratif. Maka, jangan
takut menetapkan PSBDT demi pengelolaan piutang negara yang lebih baik.
(Pranadhitya Putra Priambogo - Kasi PN KPKNL Mamuju)