Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Peran PSBDT dalam Pengelolaan Piutang Negara
Ida Kade Sukesa
Rabu, 31 Mei 2023   |   677 kali

Dalam serangkaian prosedur pengurusan piutang negara, terdapat salah satu istilah yang dikenal dengan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara dalam pasal 281 disebutkan bahwa Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal:

a.    Masih terdapat sisa piutang negara, namun penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya.

b.    Barang Jaminan tidak ada, atau telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Bila ditelisik lebih dalam, pemilihan kata pada pasal dimaksud tidak menggunakan kata “dapat” melainkan “ditetapkan”, sehingga jelas aturan tersebut mengamanatkan bahwa proses PSBDT adalah sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi.

Posisi Piutang Negara dalam Neraca LKPP

Dalam susunan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, piutang negara khususnya yang telah diserahkan kepada PUPN, masuk  kedalam beberapa akun diantaranya adalah Investasi Jangka Panjang Non Permanen (D.2.1.2.1). Sebagai contoh pada LKPP 2021 audited, Akun Dana Bergulir (D.2.1.2.1.1) milik BLU LPDB KUMKM sebesar Rp5.118.136.113.732,- dengan pos Dana Bergulir Diragukan Tertagih (D.2.1.2.1.2) sebesar Rp808.205.473.670,-. Berikut adalah tangkapan layar dari LKPP Audited 2021.



Akun tersebut masuk dalam Investasi Jangka Panjang dan merupakan bagian dalam kelompok Aset. Kualitas sebuah laporan keuangan pemerintah pusat akan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan apabila laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. WTP diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan.

Intinya, sebuah laporan keuangan akan memiliki kualitas yang baik apabila seluruh pos didalamnya menggambarkan kondisi yang faktual. Dalam konteks tersebut, apabila terdapat akun dalam LKPP yang mengandung data piutang negara yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PSBDT baik secara formil maupun materiil, tentu akan berpengaruh pada kualitas laporan keuangan itu sendiri, sebab munculnya angka atas piutang dimaksud tidak mencerminkan potensi ketertagihan dan justru dapat menimbulkan mispersepsi atas munculnya potensi pendapatan bagi negara. Maka dari itu, akan lebih baik jika LKPP tidak dikotori oleh saldo piutang negara yang secara substansi sudah tidak dapat tertagih.

Percepatan Penetapan PSBDT dalam SE-2/KN/2022

Direktur Jenderal Kekayaan Negara telah menetapkan Surat Edaran nomor SE-2/KN/2022 Tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. Salah satu poin yang termasuk dalam program tersebut adalah percepatan penetapan PSBDT. Secara substansi penerbitan SE-2/KN/2022 merupakan penegasan Dirjen Kekayaan Negara kepada kantor vertikal agar seluruh program percepatan pengurusan piutang negara termasuk PSBDT segera dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan outstanding Piutang Negara secara signifikan.

Konsekuensi Tidak Dilaksanakannya PSBDT

Dengan masih banyaknya Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang belum ditetapkan PSBDT memiliki beberapa konsekuensi diantaranya sebagai berikut:

a.    Aturan menjadi tidak efektif

Persyaratan formil maupun materiil atas pelaksanaan PSBDT yang telah diatur dalam PMK 240 Tahun 2016 dan SE-2/KN/2022 akan menjadi tidak efektif dilihat dari banyaknya BKPN yang belum ditetapkan PSBDT yang telah memenuhi syarat.

b.    Penurunan Outstanding Piutang Negara dan Capaian Kinerja tidak maksimal

Dengan tidak ditetapkannya PSBDT atas BKPN yang telah memenuhi persyaratan maka mengakibatkan penurunan jumlah outstanding piutang negara tidak maksimal dan dapat menimbulkan mispersepsi bahwa PUPN Cabang tidak melakukan progres atas pengurusan piutang negara dalam hal pengurusan telah optimal dan turut berakibat pada rendahnya capaian kinerja.

c.    Peningkatan Kualitas LKPP Sulit Terwujud

Seperti dalam pembahasan sebelumnya, bahwa PSBDT dapat berperan dalam perbaikan kualitas LKPP karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi penyerah piutang dalam melakukan penghapusan piutang. Apabila tidak dilaksanakan, maka penyerah piutang tidak dapat menghapus piutangnya dan akan berdampak pada kualitas LKPP.

Adanya kekhawatiran dalam penetapan PSBDT karena resiko jeratan hukum ataupun alasan lainnya termasuk penjelasan kepada BPK dalam proses pemeriksaan, sejatinya tidak menjadi penghalang sepanjang penetapan PSBDT yang dilakukan telah memenuhi unsur formil dan materill sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Dari sisi lain hal tersebut sudah cukup menjawab bahwa keputusan penetapan PSBDT telah memenuhi prinsip kehati-hatian.

Selain itu, ketentuan bahwa BKPN yang telah ditetapkan PSBDT juga masih dapat tertagih, seharusnya juga menjadi pertimbangan agar tidak ragu dalam menetapkan PSBDT. Sebuah paradigma baru yakni pergeseran dari pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara juga harus diikuti dengan mindset yang baru bahwa kedepannya para insan PUPN akan lebih banyak dalam fungsi kegiatan analisis dibandingkan administratif. Maka, jangan takut menetapkan PSBDT demi pengelolaan piutang negara yang lebih baik.

(Pranadhitya Putra Priambogo - Kasi PN KPKNL Mamuju)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini