Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Merindu BMN Seri 4 – Penyelesaian BMN Rusak Berat
Ida Kade Sukesa
Selasa, 09 Mei 2023   |   3079 kali

Cintai aku tanpa syarat

Kelak aku tak dapat dirawat

Jangan biarkan aku sampai berkarat

Selesaikanlah aku BMN Rusak Berat

 

Sebelum memulai tulisan ini ijinkan kami menyapa Barang Milik Negara (BMN) yang telah berjasa bagi pelayanan masyarakat dan sudah menyelesaikan fungsinya.

Apa kabar kursi, meja, lemari yang telah rusak berat yang disimpan di halaman belakang gedung kantor terkena hujan dan terik matahari?

Apa kabar AC, laptop, komputer, printer yang menumpuk di gudang tercerai berai dengan komponen komponennya karena tak lagi dapat digunakan?

Apa kabar Rumah Negara yang dikosongkan karena tak dapat lagi dihuni dan menjadi tempat tinggal bagi gelandangan atau menjadi tempat pembuangan sampah?

Apa kabar kendaraan bermotor yang tertumpuk di garasi dan tidak dapat lagi digunakan?

Barang Milik Negara memiliki siklus hidup (asset life cycle) mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaannya dan penghapusan. Pertanyaan-pertanyaan di atas menggambarkan kegelisahan kita masih banyak Barang Milik Negara yang rusak berat atau tidak dapat lagi digunakan dalam operasional pemerintah yang berada dalam pengusaan serta tanggung jawab pengguna barang/kuasa pengguna barang namun tidak terselesaikan. Tidak terselesaikannya barang rusak berat atau tak dapat digunakan memiliki dampak yang tidak sedikit dan tidak bisa dipandang remeh, dampak-dampak tersebut itu antara lain:

1.  Ketidakakuratan penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Laporan keuangan dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah. BMN Negara merupakan aset yang disajikan dalam neraca sesuai dengan kriteria aset tersebut yaitu aset lancar, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah PSAP 07 Akuntansi Aset tetap dinyatakan bahwa aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Atas aset tersebut maka digolongkan ke dalam aset lainnya dengan menyajikan nilai sesuai yang tercatat. Sehingga bila kita tidak melakukan penatausahaan atas aset rusak berat dengan baik maka dapat menyebabkan ketidakakuratan dalam Penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dapat menurutkan opini atas laporan keuangan.

2.  Kesalahan dalam pengambilan kebijakan terkait pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara

BMN sejatinya ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat, dengan penatausahaan yang baik atas BMN yang dalam kondisi sudah tidak lagi mendukung tugas/rusak berat maka pengambil kebijakan dapat memastikan kebijakan yang tepat terkait pengadaan BMN untuk mengganti BMN yang rusak berat ataupun menghindari kesalahan dengan mengalokasikan anggaran pemeliharaan atas objek yang sebenarnya sudah tidak dapat lagi atau tidak layak lagi untuk dilakukan pemeliharaan.

3.  Pemborosan sumberdaya baik anggaran maupun sdm dalam rangka pengamanan

Penumpukan BMN yang tidak lagi dapat digunakan dalam kondisi rusak berat di gudang penyimpanan atau pun membiarkan bangunan ditinggalkan begitu saja membuat negara harus mengalokasikan anggaran dan SDM untuk mengamankannya mengingat belum dilakukannya proses penghapusan.

4.  BMN menjadi hilang/tidak dapat ditelusuri

Tidak terselesaikannya pengelolaan BMN yang dalam kondisi rusak berat seringkali menimbulkan masalah baru yaitu menjadi hilangnya BMN atau tidak dapatnya lagi ditelusuri BMN tersebut. Tidak tersedianya gudang penyimpanan atau sudah tidak dapatnya lagi digunakan BMN menjadi alasan untuk tidak menatausahakan BMN  dengan baik, sebagaimana BMN yang masih dalam kondisi baik ataupun rusak ringan padahal selama BMN tersebut belum dilakukan penghapusan maka selama itu Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib bertangggung jawab atas BMN yang berada dalam pengusaannya.

5.  Penyerobotan/Penghunian Pihak Lain

Untuk bangunan seringkali kita menemukan bangunan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak huni terbengkalai begitu saja sehingga membuat pihak lain dapat melakukan penyerobotan dan menimbulkan masalah baru dalam proses pengelolaan BMN.

6.  Tidak optimalnya penerimaan negara dari penjualan BMN Rusak Berat

Setiap BMN memiliki umur manfaat, jika telah memenuhi masa manfaat dan penghapusan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga maka BMN tersebut dapat segera dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan yang tentunya lebih dapat mengoptimalkan nilai PNBP dari Penjualan dibandingkan melakukan penumpukan BMN bertahun-tahun sehingga BMN tidak dapat lagi dilakukan penjualan karena tidak memiliki nilai ekonomis ataupun dapat dilakukan penjualan dengan nilai ekonomis begitu rendah.

Atas dampak-dampak tersebut maka jelas peran pengguna barang/kuasa pengguna barang maupun manajer aset di lingkungan satuan kerja sangat penting dalam memastikan dampak tersebut tidak terjadi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyelesaian BMN Rusak Berat sebagai berikut:

1.  Mengindentifikasi Kondisi BMN

Gambar 1 BMN Berupa Bangunan Dalam Kondisi Rusak Berat

Gambar 2 BMN Berupa Peralatan dan Mesin Dalam Kondisi Rusak Berat

Jika kita berbicara mengenai Kondisi BMN maka kondisi tersebut dibagi kedalam 3 kelompok yaitu BMN Kondisi Baik, BMN Kondisi Rusak Ringan dan BMN Kondisi Rusak Berat. Adapun ciri-ciri untuk mengelompokkan BMN pada masing-masing kondisi adalah sebagai berikut:

 

JENIS BMN

KELOMPOK KONDISI BMN

BAIK

RUSAK RINGAN

RUSAK BERAT

PERALATAN DAN MESIN

barang tersebut masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik

barang tersebut masih dalam keadaan utuh, tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok.

 

Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis lagi untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi

BANGUNAN

Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti, kecuali pemeliharaan rutin.

 

Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen - komponen bukan konstruksi utama.

 

Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.

TANAH

Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan  dan/atau dimanfaatkan dan masih  memerlukan pengolahan/ perlakuan (contoh: pengenangan, pengurukan, perataan, dan pemadatan) untuk dapat dipergunakan

peruntukannya.

 

JALAN, IRIGASI, JARINGAN

Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam

keadaan utuh dan berfungsi dengan baik.

 

Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan

Ringan untuk dapat dipergunakan sesuai fungsinya

Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan tidak utuh / tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar

 

Setelah dilakukanya identifikasi atas masing-masing kondisi BMN maka perlu dilakukan perubahan pencatatan atas dari administrasi yang ada menjadi sesuai dengan kondisi fisik saat ini. Proses perubahan kondisi BMN tidak mesti dilakukan dalam kegiatan inventarisasi BMN yang terjadwal namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BMN secara insidentil. Untuk BMN dengan kondisi Rusak Berat berdasarkan pemeriksaan fisik tersebut dilanjutkan dengan pencatatan ke aset yang dihentikan dalam operasional pemerintah.

2.  Menentukan Langkah Penghapusan BMN

Paling tidak ada tiga langkah yang dapat dipilih untuk menentukan alasan penghapusan BMN yang merupakan ujung dari penyelesaian BMN barang rusak berat atau tidak dapat lagi digunakan, antara lain:

a.     Pemindahtanganan

Untuk BMN dalam kondisi rusak berat namun masih memiliki nilai ekonomis maka pemindahtangan menjadi pintu keluar untuk menuju proses penghapusannya. Dalam prakteknya  pemindahtanganan dengan penjualan BMN menjadi pilihan mengingat kondisi BMN yang rusak berat dan tak dapat digunakan lagi, meskipun terbuka ruang memindahtanganan melalui hibah tentunya dengan memperhatikan syarat materil formilnya. Dalam Penjualan BMN berupa selain tanah bangunan kuasa pengguna barang membentuk Tim untuk melakukan penilaian dalam rangka memperoleh nilai taksiran yang merupakan batasan terendah dalam pengajuan permohonan penjualan kepada pengelola/pengguna barang.

b.     Pemusnahan

Untuk BMN dalam kondisi rusak berat namun tidak memiliki nilai ekonomis lagi maka pengguna barang/kuasa pengguna barang mengajukan usulan pemusnahan BMN. Tata cara pemusnahan BMN dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, dan cara lain yang diatur perundang-undangan. Terkait hal ini tentu peran dari panitia penghapusan sangat menentukan kelayakan BMN tersebut apakah masih memiliki nilai ekonomis atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

c.      Penghapusan sebab-sebab lain untuk bangunan dalam kondisi rusak berat atau membahayakan lingkungan

Dalam kondisi tersebut kuasa pengguna barang harus  memastikan kelayakan bangunan tersebut untuk dapat dihapuskan karena sebab-sebab lain dengan meminta surat keterangan dari Instansi berwenang yang menyatakan bangunan tersebut dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan. Yang perlu menjadi perhatian dalam penghapusan ini, apabila hasil pemeriksaan panitia penghapusan menyataka bahwa terdapat nilai ekonomis dari bongkaran bangunan maka permohonan persetujuan penghapusan diajukan dalam satu kesatuan dengan permohonan persetujuan penjualan bongkaran bangunan

3.  Menatausahaan Barang Rusak Berat

Atas BMN berupa aset tetap yang dalam kondisi rusak berat telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang baik itu pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusannya maka atas BMN tersebut direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat, Tidak disajikan dalam neraca dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan BMN dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

4.  Melakukan Proses Penghapusan

Langkah selanjutnya mengajukan usul Keputusan Penghapusan kepada Pengguna Barang. Untuk yang melalui mekanisme pemindahtanganan maka Kuasa Pengguna Barang melampirkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, untuk yang melalui mekanisme pemusnahan Kuasa Pengguna Barang melampirkan Berita Acara Pemusnahan adapun yang melalui penghapusan sebab-sebab lain untuk bangunan dalam kondisi rusak berat atau membahayakan lingkungan maka kuasa pengguna barang melampirkan Surat Persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang. Setelah diterbitkannya Keputusan Penghapusan maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang.

5.  Melaporkan kepada Pengelola Barang

Hal terakhir dalam rangkaian kegiatan penyelesaian barang rusak berat adalah Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan  ditandatangani. Atas dasar laporan tersebut Pengelola Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara

Untuk menyelesaikannya BMN rusak berat atau tidak dapat digunakan lagi harus dimulai dari perubahan paradigma dari aset administrasi yang memandang pengelolaan BMN pada kesesuaian pencatatan, ketepatan pelaporan, penyimpanan dokumen kepemilikan dan seputar penatausahaan, dan lainnya terkait administrasi menjadi paradigma aset manajer yang mampu menerapkan fungsi manajerial dalam pengelola BMN pada Life Cycle Asset dari perencanaan kebutuhan BMN, pengadaan BMN, pemindahtanganan dan penghapusan BMN. Harapan kita bersama dengan menerapkan fungsi manajerial dalam pengelolaan BMN dapat semakin mengoptimalkan peran BMN sebagai salah satu sarana memenuhi pelayanan masyarakat.

CWS KPTIK MAKASSAR, 28 APRIL 2023

Eka Putra Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini