Cintai aku tanpa syarat
Kelak aku tak dapat dirawat
Jangan biarkan aku sampai berkarat
Selesaikanlah aku BMN Rusak Berat
Sebelum memulai tulisan ini ijinkan kami menyapa Barang Milik Negara (BMN) yang telah berjasa bagi pelayanan masyarakat dan sudah menyelesaikan
fungsinya.
Apa kabar kursi, meja, lemari yang
telah rusak berat yang disimpan di halaman belakang gedung kantor terkena hujan
dan terik matahari?
Apa kabar AC, laptop, komputer,
printer yang menumpuk di gudang tercerai berai dengan komponen komponennya
karena tak lagi dapat digunakan?
Apa kabar Rumah Negara yang
dikosongkan karena tak dapat lagi dihuni dan menjadi tempat tinggal bagi
gelandangan atau menjadi tempat pembuangan sampah?
Apa kabar kendaraan bermotor yang
tertumpuk di garasi dan tidak dapat lagi digunakan?
Barang Milik Negara memiliki siklus hidup (asset life cycle) mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaannya
dan penghapusan. Pertanyaan-pertanyaan di atas menggambarkan kegelisahan kita
masih banyak Barang Milik Negara yang rusak berat atau tidak dapat lagi
digunakan dalam operasional pemerintah yang berada dalam pengusaan serta tanggung
jawab pengguna barang/kuasa pengguna barang namun tidak terselesaikan. Tidak
terselesaikannya barang rusak berat atau tak dapat digunakan memiliki dampak
yang tidak sedikit dan tidak bisa dipandang remeh, dampak-dampak tersebut itu
antara lain:
1. Ketidakakuratan
penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
Laporan keuangan dibuat oleh Pemerintah Pusat
dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan standar akuntansi
pemerintah. BMN Negara merupakan aset yang disajikan dalam neraca sesuai dengan
kriteria aset tersebut yaitu aset lancar, aset tetap dan aset tetap lainnya.
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah PSAP 07 Akuntansi Aset tetap
dinyatakan bahwa aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila
aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Atas aset tersebut
maka digolongkan ke dalam aset lainnya dengan menyajikan nilai sesuai yang
tercatat. Sehingga bila kita tidak melakukan penatausahaan atas aset rusak
berat dengan baik maka dapat menyebabkan ketidakakuratan dalam Penyajian
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dapat menurutkan opini atas laporan
keuangan.
2.
Kesalahan dalam pengambilan kebijakan terkait pengadaan dan pemeliharaan
Barang Milik Negara
BMN sejatinya ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan
masyarakat, dengan penatausahaan yang baik atas BMN yang dalam kondisi sudah
tidak lagi mendukung tugas/rusak berat maka pengambil kebijakan dapat
memastikan kebijakan yang tepat terkait pengadaan BMN untuk mengganti BMN yang
rusak berat ataupun menghindari kesalahan dengan mengalokasikan anggaran
pemeliharaan atas objek yang sebenarnya sudah tidak dapat lagi atau tidak layak
lagi untuk dilakukan pemeliharaan.
3.
Pemborosan sumberdaya baik anggaran maupun sdm dalam rangka pengamanan
Penumpukan BMN yang tidak lagi dapat digunakan dalam kondisi rusak berat di
gudang penyimpanan atau pun membiarkan bangunan ditinggalkan begitu saja
membuat negara harus mengalokasikan anggaran dan SDM untuk mengamankannya
mengingat belum dilakukannya proses penghapusan.
4.
BMN menjadi hilang/tidak dapat ditelusuri
Tidak terselesaikannya pengelolaan BMN yang dalam kondisi rusak berat
seringkali menimbulkan masalah baru yaitu menjadi hilangnya BMN atau tidak
dapatnya lagi ditelusuri BMN tersebut. Tidak tersedianya gudang penyimpanan
atau sudah tidak dapatnya lagi digunakan BMN menjadi alasan untuk tidak
menatausahakan BMN dengan baik,
sebagaimana BMN yang masih dalam kondisi baik ataupun rusak ringan padahal
selama BMN tersebut belum dilakukan penghapusan maka selama itu Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib bertangggung jawab atas BMN yang berada
dalam pengusaannya.
5.
Penyerobotan/Penghunian Pihak Lain
Untuk bangunan
seringkali kita menemukan bangunan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan
tidak layak huni terbengkalai begitu saja sehingga membuat pihak lain dapat
melakukan penyerobotan dan menimbulkan masalah baru dalam proses pengelolaan
BMN.
6.
Tidak optimalnya penerimaan negara dari penjualan BMN Rusak Berat
Setiap BMN memiliki umur manfaat, jika telah memenuhi masa manfaat dan
penghapusan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga maka BMN
tersebut dapat segera dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan yang
tentunya lebih dapat mengoptimalkan nilai PNBP dari Penjualan dibandingkan
melakukan penumpukan BMN bertahun-tahun sehingga BMN tidak dapat lagi dilakukan
penjualan karena tidak memiliki nilai ekonomis ataupun dapat dilakukan
penjualan dengan nilai ekonomis begitu rendah.
Atas dampak-dampak tersebut maka jelas peran pengguna barang/kuasa pengguna
barang maupun manajer aset di lingkungan satuan kerja sangat penting dalam
memastikan dampak tersebut tidak terjadi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam penyelesaian BMN Rusak Berat sebagai berikut:
1. Mengindentifikasi Kondisi BMN
Gambar 1 BMN Berupa Bangunan Dalam Kondisi Rusak Berat
Gambar 2 BMN Berupa Peralatan dan Mesin Dalam Kondisi Rusak Berat
Jika kita berbicara mengenai Kondisi BMN maka kondisi tersebut dibagi
kedalam 3 kelompok yaitu BMN Kondisi Baik, BMN Kondisi Rusak Ringan dan BMN
Kondisi Rusak Berat. Adapun ciri-ciri untuk mengelompokkan BMN pada
masing-masing kondisi adalah sebagai berikut:
JENIS BMN |
KELOMPOK KONDISI BMN |
||
BAIK |
RUSAK RINGAN |
RUSAK BERAT |
|
PERALATAN DAN MESIN |
barang tersebut masih dalam
keadaan utuh dan berfungsi dengan baik |
barang tersebut masih dalam keadaan
utuh, tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik
memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen
pokok.
|
Apabila kondisi barang tersebut
tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan
besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis lagi
untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi |
BANGUNAN |
Apabila bangunan tersebut utuh dan
tidak memerlukan perbaikan yang berarti, kecuali pemeliharaan rutin.
|
Apabila bangunan tersebut masih
utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen -
komponen bukan konstruksi utama.
|
Apabila bangunan tersebut tidak
utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi. |
TANAH |
Apabila kondisi tanah tersebut
siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. |
Apabila kondisi tanah tersebut
karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan
dan/atau dimanfaatkan dan masih
memerlukan pengolahan/ perlakuan (contoh: pengenangan, pengurukan,
perataan, dan pemadatan) untuk dapat dipergunakan peruntukannya. |
|
JALAN, IRIGASI, JARINGAN |
Apabila kondisi fisik barang
tersebut dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan
baik.
|
Apabila kondisi fisik barang
tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan Ringan untuk dapat dipergunakan
sesuai fungsinya |
Apabila kondisi fisik barang
tersebut dalam keadaan tidak utuh / tidak berfungsi dengan baik dan
memerlukan perbaikan dengan biaya besar
|
Setelah dilakukanya identifikasi atas masing-masing kondisi BMN maka perlu
dilakukan perubahan pencatatan atas dari administrasi yang ada menjadi sesuai
dengan kondisi fisik saat ini. Proses perubahan kondisi BMN tidak mesti
dilakukan dalam kegiatan inventarisasi BMN yang terjadwal namun berdasarkan
hasil pemeriksaan fisik BMN secara insidentil. Untuk BMN dengan kondisi Rusak
Berat berdasarkan pemeriksaan fisik tersebut dilanjutkan dengan pencatatan ke
aset yang dihentikan dalam operasional pemerintah.
2.
Menentukan Langkah Penghapusan BMN
Paling tidak ada tiga langkah yang dapat dipilih untuk menentukan alasan penghapusan BMN yang
merupakan ujung dari penyelesaian BMN barang rusak berat atau tidak dapat lagi
digunakan, antara lain:
a. Pemindahtanganan
Untuk BMN dalam kondisi rusak berat namun masih memiliki nilai ekonomis
maka pemindahtangan menjadi pintu keluar untuk menuju proses penghapusannya.
Dalam prakteknya pemindahtanganan dengan
penjualan BMN menjadi pilihan mengingat kondisi BMN yang rusak berat dan tak
dapat digunakan lagi, meskipun terbuka ruang memindahtanganan melalui hibah
tentunya dengan memperhatikan syarat materil formilnya. Dalam Penjualan BMN
berupa selain tanah bangunan kuasa pengguna barang membentuk Tim untuk
melakukan penilaian dalam rangka memperoleh nilai taksiran yang merupakan
batasan terendah dalam pengajuan permohonan penjualan kepada pengelola/pengguna
barang.
b. Pemusnahan
Untuk BMN dalam kondisi rusak berat namun tidak memiliki nilai ekonomis
lagi maka pengguna barang/kuasa pengguna barang mengajukan usulan pemusnahan
BMN. Tata cara pemusnahan BMN dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain
dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, dan cara lain yang
diatur perundang-undangan. Terkait hal ini tentu peran dari panitia penghapusan
sangat menentukan kelayakan BMN tersebut apakah masih memiliki nilai ekonomis
atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
c. Penghapusan sebab-sebab lain untuk bangunan dalam kondisi rusak berat atau
membahayakan lingkungan
Dalam kondisi tersebut kuasa pengguna barang harus memastikan kelayakan bangunan tersebut untuk
dapat dihapuskan karena sebab-sebab lain dengan meminta surat keterangan dari
Instansi berwenang yang menyatakan bangunan tersebut dalam kondisi rusak berat
dan/atau membahayakan lingkungan. Yang perlu menjadi perhatian dalam
penghapusan ini, apabila hasil pemeriksaan panitia penghapusan menyataka bahwa
terdapat nilai ekonomis dari bongkaran bangunan maka permohonan persetujuan penghapusan
diajukan dalam satu kesatuan dengan permohonan persetujuan penjualan bongkaran
bangunan
3.
Menatausahaan Barang Rusak Berat
Atas BMN berupa aset tetap yang dalam kondisi rusak berat telah dimohonkan
oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang baik itu pemindahtanganan,
pemusnahan atau penghapusannya maka atas BMN tersebut direklasifikasi ke dalam
Daftar Barang Rusak Berat, Tidak disajikan dalam neraca dan diungkapkan dalam
Catatan Atas Laporan BMN dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
4.
Melakukan Proses Penghapusan
Langkah selanjutnya mengajukan usul Keputusan Penghapusan kepada Pengguna
Barang. Untuk yang melalui mekanisme pemindahtanganan maka Kuasa Pengguna Barang
melampirkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, untuk yang melalui
mekanisme pemusnahan Kuasa Pengguna Barang melampirkan Berita Acara Pemusnahan
adapun yang melalui penghapusan sebab-sebab lain untuk bangunan dalam kondisi
rusak berat atau membahayakan lingkungan maka kuasa pengguna barang melampirkan
Surat Persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang. Setelah diterbitkannya
Keputusan Penghapusan maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan
penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna Barang.
5.
Melaporkan kepada Pengelola Barang
Hal terakhir dalam rangkaian kegiatan penyelesaian barang rusak berat
adalah Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan
penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditandatangani. Atas dasar laporan tersebut
Pengelola Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara
Untuk menyelesaikannya BMN rusak berat atau tidak dapat digunakan lagi harus
dimulai dari perubahan paradigma dari aset administrasi yang memandang
pengelolaan BMN pada kesesuaian pencatatan, ketepatan pelaporan, penyimpanan
dokumen kepemilikan dan seputar penatausahaan, dan lainnya terkait administrasi
menjadi paradigma aset manajer yang mampu menerapkan fungsi manajerial dalam pengelola
BMN pada Life Cycle Asset dari
perencanaan kebutuhan BMN, pengadaan BMN, pemindahtanganan dan penghapusan BMN.
Harapan kita bersama dengan menerapkan fungsi manajerial dalam pengelolaan BMN
dapat semakin mengoptimalkan peran BMN sebagai salah satu sarana memenuhi
pelayanan masyarakat.
CWS KPTIK
MAKASSAR, 28 APRIL 2023
Eka Putra
Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data
Pengelolaan Kekayaan Negara Senior