Di era
digital ini, di
beberapa media massa online diberitakan mengenai penggunaan
kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Lebih lanjut, jika kita mencari berita mengenai
penyalahgunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui mesin pencari google, akan muncul hasil pencarian yang
menggambarkan masih terdapat permasalahan
dalam penggunaan BMN/D
secara umum, atau kendaraan dinas secara khusus. Berangkat dari hal tersebut, dalam tulisan ini penulis akan mencoba membahas mengenai bagaimana seharusnya BMN/D
digunakan.
Penggunaan BMN/D dari Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Secara
umum, penggunaan BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP BMN/D). Kendati tidak diatur
secara eksplisit mengenai larangan penggunaan BMN/D untuk keperluan di luar
penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum namun secara implisit dalam
PP BMN/D tersebut keharusan penggunaan BMN/D untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan atau kepentingan umum dapat dilihat pada Bab II yaitu bab mengenai
Pejabat Pengelolaan BMN/D.
Dalam
ketentuan PP BMN/D tersebut pejabat pengelolaan BMN/D dibagi menjadi dua yaitu
Pengelola Barang dan Pengguna Barang, pemisahan ini salah satunya dimaksudkan
untuk menciptakan checks and balances
dalam tata kelola BMN/D. Untuk BMN yang menjadi Pengelola Barang adalah Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, sementara yang menjadi Pengguna Barang
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga. Sedangkan
untuk BMD yang menjadi Pengelola Barang adalah Gubernur/Bupati/Walikota, dan
Pengguna Barangnya adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Barang Milik Daerah.
Terkait
dengan penggunaan BMN, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c PP BMN/D Pengelola
Barang berwenang untuk menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik
Negara. Selanjutnya pada pasal 6 ayat (2) huruf e PP BMN/D Pengguna Barang
berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan Barang Milik Negara yang
berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Sementara itu untuk BMD pada Pasal 5 ayat (2) huruf b PP
BMN/D disebutkan bahwa Pengelola BMD berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan
Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan, dan sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf d PP BMN/D Pengguna BMD menggunakan
Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya. Jika dilihat ketentuan-ketentuan tersebut dan dengan
mempertimbangkan norma kewenangan, maka sejatinya Pengguna Barang atas
penetapan dari Pengelola Barang hanya dapat menggunakan BMN/D dalam
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya saja.
Selanjutnya,
dalam ketentuan tersebut dengan memperhatikan jenis barang, peruntukan, dan
kriteria lainnya, apabila BMN/D tidak digunakan lagi oleh Pengguna Barang dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi maka BMN/D itu dapat diarahkan untuk dilakukan
pengelolaan bentuk lainnya seperti dan tidak terbatas pada penyerahan kepada
Pengelola Barang, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan. Hal ini menunjukkan
bahwa satu-satunya pilihan ketika suatu BMN/D dalam penggunaan normalnya adalah
digunakan sesuai untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Penggunaan normal disini berarti penggunaan oleh Pengguna Barang berdasarkan
keputusan pengelola barang yang tidak dilakukan pengelolaan bentuk lainnya.
Untuk BMN,
sebetulnya larangan penggunaannya diluar penyelenggaraan pemerintahan atau
pelayanan publik telah diatur secara eksplisit pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik
Negara sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali (PMK Penggunaan),
yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari PP BMN/D. Dalam PMK Penggunaan
tersebut pada Bagian Ketiga Prinsip Umum Pasal 3 disebutkan bahwa penggunaan BMN dibatasi hanya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Norma ini
kembali secara tegas menyebutkan larangan bagi Pengguna Barang dalam penggunaan
normalnya untuk menggunakan BMN di luar penyelenggaraan tugas dan fungsi. Norma
yang sama juga diatur dalam berbagai peraturan mengenai penggunaan BMD yang
sangat banyak meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan
masing-masing daerah, dengan segala variasinya, yang pada prinsipnya memiliki
semangat yang sama yaitu penggunaan BMD dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dari Pemerintah Daerah.
Lantas, kewajiban
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhubungan penggunaan BMN/D diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP
Disiplin PNS). Salah satu kewajiban PNS dalam PP Disiplin PNS tersebut adalah menggunakan
dan memelihara BMN dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, pelanggaran terhadap
kewajiban tersebut dapat membuahkan hukum disiplin ringan apabila yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan menggunakan dan memelihara barang milik
negara dengan sebaik-baiknya dan pelanggaran tersebut berdampak negatif pada
Unit Kerja. Hukuman ini dapat lebih berat menjadi hukuman disiplin sedang apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. Ini menunjukkan
bahwa pelanggaran dalam penggunaan BMN/D termasuk didalamnya kendaraan dinas
juga dapat diganjar dengan hukuman disiplin, dan tentu tidak menutup
kemungkinan dapat dipidana dalam hal perbuatan yang bersangkutan terindikasi
sebagai perbuatan pidana seperti adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian
keuangan negara.
Lebih
lanjut, ketentuan mengenai penggunaan BMN/D sebenarnya diatur dalam banyak
peraturan, termasuk peraturan khusus yang dibuat oleh masing-masing Pengguna
Barang (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah untuk mengatur tata cara
penggunaan/pengelolaan BMN/D jenis tertentu. Semua peraturan tersebut pada
prinsipnya memiliki semangat yang sama yaitu dalam penggunaan normalnya, BMN/D
hanya dapat digunakan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan
pelayanan umum atau menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan pelayanan itu,
termasuk disini kendaraan dinas dan rumah negara, yang pengaturannya tentu
lebih kompleks namun tetap sama yaitu untuk mendukung penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan umum.
Penggunaan
BMN dari Perspektif Nilai
Bagi
berbagai pihak, sistem nilai yang dianut dalam Penggunaan BMN/D barangkali belum
sepenuhnya dapat dipahami. Acapkali, barangnya sama-sama plat merah, namun
rujukan aturannya berbeda karena digunakan oleh instansi pusat atau daerah,
atau digunakan oleh Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga) berbeda. Untuk memahami
sistem nilai dalam penggunaan BMN/D, dalam peradaban Islam terdapat
kisah yang menurut hemat penulis sangat relevan ketika membahas mengenai bagaimana
seharusnya kita memperlakukan BMN/D. Kisah yang dilansir dari website
islamdigest.republika.co.id berkisah mengenai seorang khalifah yang terkenal adil yang bernama Umar bin
Abdul Aziz. Ceritanya kurang lebih seperti ini:
Dikisahkan bahwa suatu ketika, pemimpin Muslimin ini harus
menyelesaikan tugas di ruang kerjanya hingga larut malam.
Tiba-tiba, putranya mengetuk pintu ruangan dan meminta
izin masuk. Umar pun mempersilakannya untuk mendekat.
“Ada apa putraku datang ke sini?” tanya Umar, “Apa untuk
urusan keluarga kita atau negara?”
“Urusan keluarga, Ayah,” jawab sang anak.
Kontan saja Umar bin Abdul Aziz meniup lampu penerang di
atas mejanya, sehingga seisi ruangan gelap gulita.
“Mengapa Ayah melakukan ini?” tanya putranya itu
keheranan.
“Anakku, lampu itu ayah pakai untuk bekerja sebagai
pejabat negara. Minyak untuk menghidupkan lampu itu dibeli
dengan uang negara, sedangkan engkau datang ke sini akan membahas urusan
keluarga kita,” ujarnya.
Dia lantas memanggil pembantu pribadinya untuk mengambil
lampu dari luar dan menyalakannya.
“Sekarang, lampu yang kepunyaan keluarga kita telah dinyalakan.
Minyak untuk menyalakannya dibeli dari uang kita sendiri. Silakan lanjutkan
maksud kedatanganmu,” kata sosok berjulukan Khulafa ar-Rasyidin kelima itu
lagi.
Cerita di atas memberi gambaran yang sangat lugas mengenai
bagaimana kita seharusnya memperlakukan BMN/D. BMN/D hendaknya jangan dipandang
sebagai fasilitas yang bernilai privilege,
yang dapat digunakan untuk apa saja oleh pejabat negara/Pejabat Daerah?Aparatur
Sipil Negara (ASN) ketika diberikan negara untuk digunakan. Setiap Pejabat
Negara/Pejabat Daerah/ASN harus memahami bahwa dalam setiap BMN/D yang
digunakannya terdapat tanggung jawab untuk menggunakannya untuk kepentingan
negara/daerah, termasuk di dalamnya untuk menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya.
Penyalahgunaan BMN/D Tidak
Terbatas pada Kendaraan Dinas Saja
Penyalahgunaan
BMN/D sejatinya tidak terbatas pada kendaraan dinas semata namun pada semua
jenis BMN/D. Sebagai contoh ketika ASN diberikan fasilitas perangkat laptop
oleh negara, terdapat kemungkinan ASN bersangkutan menggunakan perangkat itu
untuk kepentingan pribadi atau menggunakan secara tidak aman yang menyebabkan
permasalahan seperti kebocoran data/rahasia negara. Jenis penyalahgunaan BMN/D
lain juga dapat terjadi, seperti penyalahgunaan mesin potong rumput, printer, alat
berat dan seterusnya, atau bahkan penyalahgunaan stapler, pulpen, kertas, map,
ruang data pada hard disk atau flashdisk, jaringan WiFi, listrik, air atau
barang kecil/tidak berwujud lainnya yang tidak disadari.
Penggunaan
rumah negara juga acapkali problematik. Masih terdapat kasus rumah negara yang
dihuni bukan oleh ASN yang berhak melainkan oleh pensiunan. Adapula rumah
negara yang dihuni oleh pihak lain yang tidak berhubungan dengan instansi
pengguna barang tersebut.
Pada
akhirnya, bagaimana BMN/D digunakan/diperlakukan mencerminkan integritas
pengguna(pemakai)nya.
Ditulis oleh Ida Kade Sukesa/Kepala Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Mamuju
Tulisan ini merupakan artikel ke-3 dari serial
artikel MERINDU BMN KPKNL Mamuju.