Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Employee Advocacy Kemenkeu: Buzzer atau Bukan?
Ida Kade Sukesa
Senin, 03 April 2023   |   1289 kali

Belakangan ini, Kementerian Keuangan sedang mendapatkan sorotan dari netizen. Berawal dari kasus RAT, hingga issue adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp300 Triliun yang seolah menjadi sasaran empuk bagi pengguna media sosial dalam menyampaikan komentar liarnya. Dalam sebuah kesempatan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa trend alur informasi yang berkembang saat ini, yang menjadi aspek terpenting dan utama adalah kecepatan tanpa memperhatikan akurasi dan validitas. Tentu saja pergerakan informasi yang cepat dan tidak valid akan sangat rentan menjadi penggiringan opini dan bila tidak diantisipasi maka dapat membahayakan reputasi bagi objek yang disasar bahkan termasuk organisasi yang menaunginya. Untuk mencegah hal itu terjadi, salah satu bentuk antisipasi yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan Employee Advocacy.

Apa itu Employee Advocacy?

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi berarti pembelaan. Sedangkan pada laman dictionary.cambridge.org, secara umum definisi advocacy adalah dukungan publik terhadap ide, rencana, atau cara melakukan sesuatu. Bila disimpulkan secara umum, Employee Advocacy dapat diartikan sebagai sebuah gerakan untuk mempromosikan organisasi baik berupa pesan, kebijakan, maupun informasi lainnya yang dilakukan oleh pegawai organisasi tersebut.

Penerapan Employee Advocacy di Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan pada 2022 mulai menerapkan Employee Advocacy bagi pegawainya yang telah terdaftar sebagai PIC pada setiap unit, yang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan atau unit organisasi di bawahnya. Strategi kebijakan komunikasi ini merupakan upaya yang dimaksudkan untuk meningkatkan awareness dan engagement Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terkait dengan strategi komunikasi dan agenda setting untuk amplifikasi kebijakan publik Kementerian Keuangan serta proses komunikasi internal dan employee advocacy di unit kerja.

Secara berkala, pegawai diminta untuk melakukan amplifikasi atas beberapa postingan yang berasal dari media sosial Kemenkeu dimana kontennya berasal dari Biro KLI dengan tujuan agar memastikan pesan organisasi well delivered kepada masyarakat. Upaya ini dapat menjadi media counter bagi informasi negatif yang berpotensi merusak reputasi organisasi. Diharapkan upaya pelurusan informasi tersebut bisa menimbulkan efek domino yang dimulai dari lingkungan terdekat pegawai Kementerian Keuangan.

Apakah EA sama dengan Buzzer?

Secara umum, memang terdapat persamaan antara EA dengan Buzzer yaitu kelompok yang sama-sama melakukan aksi di media sosial untuk sebuah tujuan tertentu. Namun, ada perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu dari sisi konten ataupun sumber informasi yang dihasilkan dan disebarkan. Bila konten yang dihasilkan Buzzer masih memiliki potensi lack of accuration, tidak demikian halnya dengan EA pada Kementerian Keuangan yang mengandung konten data yang valid, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, anggota Buzzer dapat berasal dari siapapun tanpa adanya validasi terlebih dahulu. Hal ini tidak terjadi pada proses perekrutan PIC EA Kementerian Keuangan di mana para pemangku tugas Employee Advocacy terikat dengan penugasan resmi, sehingga akuntabilitasnya terjaga.

Penulis menyadari bahwa bentuk strategi komunikasi dengan EA saja tidak cukup untuk meningkatkan engagement pegawai, namun hal itu bisa menjadi langkah awal bagi ASN Kemenkeu agar selanjutnya dapat lebih berpartisipasi aktif pada kegiatan di masyarakat sebagai bentuk aktualisasi diri insan Kementerian Keuangan dalam menyebarkan informasi yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ditulis oleh Pranadhitya Putra Priambogo – Kasi Piutang Negara KPKNL Mamuju.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini