Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Keberpihakan Pemerintah pada Sektor UMMK dalam Penyewaan BMN
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 24 Maret 2023   |   408 kali

Sebagaimana kita ketahui bersama, pendemi covid 19 masih berlangung meski tidak separah satu atau dua tahun sebelumnya, namun dampak akibat bencana non alam tersebut masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Dari sisi ekonomi, yang nyata dirasakan banyaknya anggota keluarga yang kehilangan pekerjaan dan sulitnya mendapatkan kesempatan kerja. Seiring perbaikan situasi dan mulai berjalan normalnya aktivitas ekonomi, masyarakat Indonesia mulai bangkit kembali dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar banyak yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil mulai dari membuka warung, tenant makan minuman dan jualan online meraka berharap dapat bangkit kembali

Dalam suatu kegiatan perjalanan dinas ke salah satu instansi pemerintah penulis tiba pada saat jam istirahat, untuk memaksimalkan waktu maka penulis dan tim berpikir untuk makan siang di kantin pada satuan kerja itu, dan ketika tiba ternyata kantor tersebut tidak memiliki kantin. Seketika penulis teringat dengan betapa besarnya potensi optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) melalui pemanfaatan sewa BMN oleh pelaku perorangan Usaha Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil (UMMK) sebagai insentif yang dapat mendorong pemulihan ekonomi. Untuk itu pada Merindu BMN edisi kali ini penulis ingin berbagi pengetahuan terkait pemanfaatan sewa oleh pelaku perorangan UMMK.

Apa Itu Usaha Ultra Mikro, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Penerapan Sewa oleh UMMK?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi rujukan dalam pengaturan sewa Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jumlah kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan kriteria penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri  yang dilakukan perorangan dan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian dari usaha menengah dan besar yang memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan kriteria penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Ultra Mikro adalah Usaha Mikro yang dimiliki oleh perorangan di atur dalam.

Mengenal Sewa  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah salah satu jenis pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dengan dalam jangka waktu tertentu dengan dan menerima imbalan uang tunai. Dalam ketentuan tersebut, objek barang yang dapat disewakan berupa Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sementara itu pihak yang dapat menyewa adalah: 1) Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa; 2) Perorangan; 3) Unit Penunjang Kegiatan Permerintah; dan 4) Badan Usaha Lainnya.

Selanjutnya, bagaimana mengenai jangka waktu sewa? Sesuai dengan PMK tersebut di atas, jangka waktu sewa paling lama lima tahun, dan dapat diperpanjang kecuali sewa untuk karakteristik usaha tertentu dapat lebih dari lima tahun paling lama sepuluh tahun, atau menyesuaikan ketentuan jangka waktu yang diatur dalam undang-undang

Sewa BMN sebagai stimulus kemajuan UMMK

Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020-2021, Nilai BMN untuk aset tetap berupa tanah, gedung/bangunan dan peralatan dan mesin berjumlah Rp5.157,50 Triliun, suatu nilai yang tidak sedikit.  Berangkat dari besarnya jumlah tersebut timbul pertanyaan, untuk aset berupa tanah dan bangunan, dan peralatan dan mesin, apakah sudah terutilisasi dengan sempurna untuk menyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga? Tentunya jawabannya adalah masih banyak BMN yang belum digunakan secara optimal, terbengkalai dan tak terurus, padahal BMN tersebut berada dilokasi yang premium, yang sebenarnya berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai sarana berusaha bagi pelaku UMMK, sehingga dapat mendorong tumbuhnya sektor ini.

Peranan Manager Aset/PIC BMN pada satuan kerja dan pimpinan satuan kerja diharapkan bukan saja mampu mengelola BMN sesuai tugas dan fungsinya, namun diharapkan mampu melihat potensi optimalisasi BMN yang belum/tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Bukan semata mata untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi juga memberi ruang bagi terciptanya peluang investasi/berusaha bagi pelaku usaha UMMK, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung pengentasan kemiskinan, yang merupakan bukti kehadiran Pemerintah di masayarakat. Dengan penyewaan BMN pelaku usaha perorangan UMMK dapat memanfaatkan lokasi BMN untuk usaha kedai minuman, warung makan, fotocopy, toko bahan campuran, barbershop, pencucian kendaraan dan lain-lain.   

Dengan penyewaan BMN yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, banyak keuntungan yang didapatkan bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha UMMK antara lain. Bagi pemerintah penyewaan ini setidaknya dapat memberikan kemudahan berinvestasi yang memberikan peluang bagi penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, teroptimalisasinya penggunaan BMN yang belum/tidak digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan, costsaving yaitu pemerintah tidak perlu lagi menyeluarkan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN yang sedang dimanfaatkan, adanya sarana penunjang kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dan adanya sarana membangun hubungan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu bagi pelaku usaha perorangan UMMK, penyewaan ini dapat memberikan peluang berusaha dengan mendapatkan lokasi premium dan besaran sewa yang lebih rendah karena mendapatkan faktor penyesuaian tarif (sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah), adanya kepastian hukum dalam berusaha sepanjang rentang waktu sewa, pelaku usaha perorangan UMMK dapat membayar secara bertahap pengajuan faktor penyesuaian periodesitas sewa sehingga memudahkan manajemen keuangan pelaku usaha, dan pelaku UMMK dapat juga menyewa peralatan BMN sehingga dapat meminimalkan modal usaha.

Yang hendaknya diperhatikan oleh manajer aset/pimpinan satuan kerja dalam pelaksanaan sewa BMN oleh UMMK antara lain: 1) karakterisitik lokasi usaha untuk pemanfaatan BMN adalah kantor pemerintah yang memiliki stakeholder pelayanan yang banyak atau strategis seperti sekolah, kampus, dan tempat diklat; 2) Penataan Lokasi penempatan UMMK di tata rapih dan tidak mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban serta tidak mengganggu pelayanan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; 3) permohonan sewa dapat diajukan tanpa calon penyewa, untuk periode jam, harian, bulanan dapat disetujui maksimal untuk jangka waktu satu tahun dan setelah terbitnya persetujuan dapat langsung menggunakan besaran sewa yang ada jika terdapat pelaku usaha perorangan UMMK yang berminat; 4) persetujuan sewa yang mencantumkan calon penyewa atau tanpa calon penyewa dengan periode sewa tahunan harus ditindaklanjuti paling lama tiga bulan sejak surat persetujuan sewa diterbitkan oleh Pengelola Barang jika tidak ditindaklanjuti maka persetujuan sewa batal demi hukum; 5) pihak pengguna barang dapat memanfaatkan media pemasaran atau menggunakan lelang hak menikmati untuk mendapatkan calon penyewa; 6) pemilihan faktor periode sewa (jam, hari, bulan dan tahun) tergantung karakterisitik jenis usaha UMMK; 7) untuk mengatur manajemen keuangan, bagi pelaku usaha UMMK dapat meminta pengenaan pembayaran periodesitas per-jam, per-hari, per-bulan, maupun per-tahun; 8) untuk dapat diberikan faktor penyesuaian kegiatan bisnis, pelaku UMMK yang akan menyewa BMN diharuskan untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa NPWP, surat keterangan yang minimal menerangkan bentuk usaha dan jumlah kekayaan bersih atau tanda daftar perseroan perorangan, dan menyertakan laporan keuangan sederhana.

Alur Permohonan Sewa dan Perhitungan Besaran Sewa

Untuk sewa berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/bangunan, berdasarkan analisis dari Pengguna Barang/satuan kerja maka pengguna barang/satuan kerja mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Barang. Atas permohonan tersebut Pengelola Barang melakukan penelitian materil dan berkas formil. Apabila dinyatakan lengkap maka Pengelola Barang akan menugaskan penilai internal pemerintah untuk melakukan penilaian untuk menentukan nilai wajar sewa/tarif pokok sewa atas objek yang dimohonkan. Selanjutnya, nilai wajar sewa/tarif pokok sewa tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan persetujuan sewa dengan terlebih dahulu memberikan faktor penyesuaian sewa. Adapun untuk selain tanah dan/atau bangunan tarif pokok ditetapkan oleh pengguna barang berdasarkan hasil penilaian dari tim yang dibentuk Pengguna Barang, untuk selanjutnya dimohonkan persetujuan sewanya kepada Pengelola Barang

Dalam menentukan nilai sewa, terhadap penyewa yang merupakan pelaku usaha perorangan UMMK diberikan faktor penyesuaian jenis kegiatan bisnis 25%, dari tarif pokok sewa, atau hanya membayar seperempat dari tarif normal (nilai wajar sewa). Sementara itu, terhadap pelaku usaha non UMMK diberikan faktor penyesuaian sewa jenis kegiatan bisnis sebesar 100%, atau dengan kata lain membayar penuh tarif normal yaitu sesuai nilai wajar sewa. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendorong sektor UMMK.

Sebagai contoh perbandingan perhitungan besaran sewa bagi pelaku usaha  UMMK dan non UMMK dapat dilihat sebagai berikut:

Simulai Perhitungan Sewa Kantin untuk Periodesitas Tahunan dan Bulanan

Penyewa pengusaha perorangan UMMK

Penyewa pengusaha non perorangan UMMK/Bisnis

Tarif pokok sewa (nilai wajar sewa):

Rp10.000.000,00

Maka yang bersangkutan membayar sebesar:

25% x Rp10.000.000,00 = Rp2.500.000,00  untuk jangka waktu sewa 1 tahun

 

Jika jangka waktu sewa 2 tahun dan meminta tarif periodesitas per tahun maka penyewa membayarkan Rp.2.500.000,00 x 120% =

Rp3.000.000,00 per tahun

 

Tarif pokok sewa (nilai wajar sewa):

Rp10.000.000,00

Maka yang bersangkutan membayar sebesar:

100% x Rp10.000.000,00 = Rp10.000.000,00 untuk jangka waktu sewa 1 tahun

 

Jika jangka waktu sewa 2 tahun dan meminta tarif periodesitas per tahun maka penyewa membayarkan Rp.10.000.000,00 x 120% =

Rp12.000.000,00 per tahun

 

Apabila yang bersangkutan menyewa bulanan jangka waktu sewa 1 tahun maka nilai sewa tersebut dibagi 12 dan dikalikan dengan faktor penyesuaian periodesitas bulanan sebesar 130%, yaitu menjadi:

(Rp2.500.000,00/12) x 130% = Rp270.833,00 per-bulan

Apabila yang bersangkutan menyewa bulanan maka nilai sewa tersebut dibagi 12 dan dikalikan dengan faktor penyesuaian periodesitas bulanan sebesar 130%, yaitu menjadi:

(Rp10.000.000,00/12) x 130% = Rp1.833.333,00 per-bulan

Kesimpulan

Sewa adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN dalam rangka mengoptimalkan BMN yang belum/tidak dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Sewa bukan saja dimaknai sebagai salah satu cara untuk mendapatkan PNBP yang optimal tetapi juga memiliki fungsi menggerakkan perekonomian dengan mewujudkan keadilan.

Perhatian pemerintah pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian insentif bagi pelaku usaha perorangan UMKM harus menjadi perhatian pengelola maupun pengguna BMN. Peran pengelola dalam menciptakan regulasi guna memberikan insentif berupa faktor penyesuaian sewa bagi pelaku usaha perorangan UMMK harus juga dibarengi dengan peran pengguna barang dalam memberikan peluang sewa BMN atas BMN yang belum digunakan untuk tugas dan fungsinya.

Pada akhirnya mimpi untuk memberdayakan seluruh BMN untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ada di tangan kita semua. Jangan biarkan aset yang diadakan oleh rakyat hanya menjadi monumen bisu tanpa andil bagi kesejahteraan rakyat.

Mari jaga aset negara, mari optimalkan aset negara.

Referensi:

1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020

2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan

Catatan:

Artikel ini merupakan artikel kedua dari serial Merindu BMN, yang dimaksudkan untuk sarana pembinaan bagi stakeholder KPKNL Mamuju sehingga terwujud tata kelola BMN yang mumpuni.

Mamasa, 14 Maret 2023

Ditulis oleh Eka Putra Bakhtiar A. Bong/ Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior KPKNL Mamuju

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini