Sebagaimana kita
ketahui bersama, pendemi covid 19 masih berlangung meski tidak separah satu
atau dua tahun sebelumnya, namun dampak akibat bencana non alam tersebut masih
dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Dari sisi ekonomi, yang nyata
dirasakan banyaknya anggota keluarga yang kehilangan pekerjaan dan sulitnya
mendapatkan kesempatan kerja. Seiring perbaikan situasi dan mulai berjalan
normalnya aktivitas ekonomi,
masyarakat Indonesia mulai bangkit kembali dengan memanfaatkan potensi pasar
yang besar banyak yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil mulai dari membuka
warung, tenant makan minuman dan
jualan online meraka berharap dapat bangkit kembali
Dalam suatu kegiatan perjalanan dinas ke
salah satu instansi pemerintah penulis tiba pada saat jam
istirahat, untuk memaksimalkan waktu maka penulis dan tim berpikir untuk makan
siang di kantin pada satuan kerja itu, dan
ketika tiba ternyata kantor tersebut tidak memiliki kantin. Seketika penulis
teringat dengan betapa besarnya potensi optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) melalui
pemanfaatan sewa BMN oleh pelaku perorangan Usaha Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil (UMMK) sebagai insentif yang
dapat mendorong pemulihan ekonomi. Untuk itu pada Merindu BMN edisi kali ini
penulis ingin berbagi pengetahuan terkait pemanfaatan sewa oleh pelaku perorangan UMMK.
Apa Itu Usaha Ultra Mikro, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
dalam Penerapan Sewa oleh UMMK?
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi rujukan dalam pengaturan
sewa Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil sebagaimana disebutkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 213/KM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara, usaha mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Jumlah kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha dan kriteria penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan
perorangan dan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian dari usaha
menengah dan besar yang memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan kriteria
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Ultra Mikro adalah Usaha Mikro yang
dimiliki oleh perorangan di atur dalam.
Mengenal Sewa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah salah
satu jenis pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dengan dalam jangka
waktu tertentu dengan dan menerima imbalan uang tunai. Dalam ketentuan tersebut, objek barang yang
dapat disewakan berupa Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sementara itu pihak yang dapat menyewa adalah: 1) Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa; 2) Perorangan; 3) Unit Penunjang
Kegiatan Permerintah; dan 4) Badan Usaha Lainnya.
Selanjutnya, bagaimana mengenai jangka
waktu sewa? Sesuai dengan PMK tersebut di atas, jangka waktu sewa paling
lama lima tahun, dan dapat
diperpanjang kecuali sewa untuk karakteristik usaha tertentu dapat lebih dari lima tahun paling lama
sepuluh tahun, atau menyesuaikan
ketentuan jangka waktu yang diatur dalam undang-undang
Sewa BMN sebagai stimulus kemajuan UMMK
Sesuai dengan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020-2021, Nilai BMN untuk aset tetap berupa tanah,
gedung/bangunan dan peralatan dan mesin berjumlah Rp5.157,50 Triliun, suatu nilai yang
tidak sedikit. Berangkat dari besarnya jumlah tersebut timbul pertanyaan, untuk aset berupa
tanah dan bangunan, dan peralatan dan
mesin, apakah sudah terutilisasi dengan sempurna untuk menyelenggaraan tugas
dan fungsi pada Kementerian/Lembaga? Tentunya jawabannya adalah masih banyak BMN
yang belum digunakan secara optimal, terbengkalai dan
tak terurus, padahal BMN
tersebut berada dilokasi yang premium, yang sebenarnya berpotensi
untuk dimanfaatkan sebagai sarana berusaha bagi pelaku UMMK, sehingga dapat mendorong tumbuhnya
sektor ini.
Peranan Manager
Aset/PIC BMN pada satuan kerja dan pimpinan
satuan kerja diharapkan bukan saja mampu mengelola BMN sesuai tugas dan
fungsinya, namun diharapkan
mampu melihat potensi optimalisasi BMN yang belum/tidak digunakan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi, dan sepanjang
tidak mengganggu pelaksanaan tugas
dan fungsi. Bukan
semata mata untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi juga
memberi ruang bagi terciptanya peluang
investasi/berusaha bagi pelaku usaha UMMK, yang
pada gilirannya dapat
menciptakan lapangan kerja dan mendukung pengentasan kemiskinan, yang merupakan bukti kehadiran Pemerintah di masayarakat. Dengan penyewaan BMN pelaku usaha
perorangan UMMK dapat memanfaatkan lokasi BMN untuk usaha kedai minuman, warung
makan, fotocopy, toko bahan campuran, barbershop, pencucian kendaraan dan lain-lain.
Dengan penyewaan BMN yang tidak
digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, banyak keuntungan
yang didapatkan bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pelaku
usaha UMMK antara lain. Bagi pemerintah penyewaan ini setidaknya
dapat memberikan kemudahan berinvestasi yang
memberikan peluang bagi penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, teroptimalisasinya penggunaan BMN yang belum/tidak
digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan, costsaving yaitu pemerintah tidak perlu
lagi menyeluarkan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN yang sedang dimanfaatkan, adanya sarana penunjang
kebutuhan dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi, dan adanya sarana membangun hubungan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu bagi pelaku usaha perorangan UMMK,
penyewaan ini dapat memberikan peluang berusaha
dengan mendapatkan lokasi premium dan besaran sewa yang lebih rendah karena
mendapatkan faktor penyesuaian tarif (sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah), adanya kepastian
hukum dalam berusaha sepanjang rentang waktu sewa, pelaku usaha perorangan UMMK dapat
membayar secara bertahap pengajuan faktor penyesuaian periodesitas sewa
sehingga memudahkan manajemen keuangan pelaku usaha, dan pelaku UMMK dapat juga menyewa peralatan
BMN sehingga dapat meminimalkan modal usaha.
Yang hendaknya diperhatikan oleh manajer
aset/pimpinan satuan kerja dalam pelaksanaan
sewa BMN oleh UMMK antara lain: 1) karakterisitik
lokasi usaha untuk pemanfaatan BMN adalah kantor pemerintah yang memiliki
stakeholder pelayanan yang banyak atau strategis seperti sekolah, kampus, dan tempat diklat; 2) Penataan Lokasi penempatan
UMMK di tata rapih dan tidak mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban
serta tidak mengganggu pelayanan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; 3) permohonan
sewa dapat diajukan tanpa calon penyewa, untuk periode jam, harian, bulanan dapat disetujui maksimal untuk jangka
waktu satu tahun dan setelah terbitnya persetujuan dapat langsung menggunakan
besaran sewa yang ada jika terdapat pelaku usaha perorangan UMMK yang berminat;
4) persetujuan sewa
yang mencantumkan calon penyewa atau tanpa calon penyewa dengan periode sewa
tahunan harus
ditindaklanjuti paling lama tiga bulan
sejak surat persetujuan sewa diterbitkan oleh Pengelola Barang jika tidak
ditindaklanjuti maka persetujuan sewa batal demi hukum; 5) pihak pengguna
barang dapat memanfaatkan media pemasaran atau menggunakan lelang hak menikmati
untuk mendapatkan calon penyewa; 6) pemilihan
faktor periode sewa (jam, hari, bulan dan tahun) tergantung karakterisitik
jenis usaha UMMK; 7) untuk mengatur manajemen
keuangan, bagi pelaku usaha
UMMK dapat meminta pengenaan pembayaran periodesitas per-jam, per-hari, per-bulan, maupun per-tahun; 8) untuk
dapat diberikan faktor penyesuaian kegiatan bisnis, pelaku UMMK yang
akan menyewa BMN diharuskan untuk melengkapi
dokumen persyaratan berupa NPWP, surat keterangan yang minimal menerangkan
bentuk usaha dan jumlah kekayaan bersih atau tanda daftar perseroan perorangan, dan menyertakan laporan keuangan sederhana.
Alur Permohonan Sewa dan Perhitungan Besaran Sewa
Untuk sewa berupa
tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/bangunan, berdasarkan analisis dari Pengguna
Barang/satuan kerja maka pengguna barang/satuan kerja mengajukan permohonan
sewa kepada Pengelola Barang. Atas permohonan tersebut Pengelola Barang
melakukan penelitian materil dan berkas formil. Apabila dinyatakan lengkap maka Pengelola Barang akan
menugaskan penilai internal pemerintah untuk melakukan
penilaian untuk menentukan nilai wajar sewa/tarif
pokok sewa atas objek yang dimohonkan. Selanjutnya, nilai wajar sewa/tarif pokok sewa tersebut akan digunakan
sebagai dasar dalam penerbitan persetujuan sewa dengan terlebih dahulu
memberikan faktor penyesuaian sewa. Adapun untuk selain tanah dan/atau bangunan
tarif pokok ditetapkan oleh pengguna barang berdasarkan hasil penilaian dari
tim yang dibentuk Pengguna Barang, untuk
selanjutnya dimohonkan persetujuan sewanya kepada Pengelola Barang
Dalam menentukan nilai sewa, terhadap
penyewa yang merupakan pelaku usaha perorangan UMMK diberikan faktor penyesuaian jenis
kegiatan bisnis 25%, dari tarif pokok sewa, atau hanya membayar seperempat dari tarif normal (nilai wajar sewa).
Sementara itu, terhadap pelaku usaha non
UMMK diberikan faktor penyesuaian sewa jenis kegiatan bisnis sebesar 100%, atau dengan kata lain membayar penuh
tarif normal yaitu sesuai nilai wajar sewa. Ini merupakan wujud keberpihakan
pemerintah dalam mendorong sektor UMMK.
Sebagai contoh
perbandingan perhitungan besaran sewa bagi pelaku usaha UMMK dan non UMMK dapat dilihat sebagai
berikut:
Simulai Perhitungan Sewa
Kantin untuk Periodesitas Tahunan dan Bulanan |
|
Penyewa pengusaha
perorangan UMMK |
Penyewa pengusaha
non perorangan
UMMK/Bisnis |
Tarif pokok sewa (nilai wajar sewa): Rp10.000.000,00 Maka yang bersangkutan membayar sebesar: 25% x Rp10.000.000,00 = Rp2.500.000,00 untuk jangka waktu sewa 1 tahun
Jika jangka waktu sewa 2
tahun dan meminta tarif periodesitas per tahun maka penyewa membayarkan
Rp.2.500.000,00 x 120% = Rp3.000.000,00 per tahun
|
Tarif pokok sewa (nilai wajar sewa): Rp10.000.000,00 Maka yang bersangkutan membayar sebesar: 100% x Rp10.000.000,00 = Rp10.000.000,00 untuk jangka waktu
sewa 1 tahun
Jika jangka waktu sewa 2
tahun dan meminta tarif periodesitas per tahun maka penyewa membayarkan
Rp.10.000.000,00 x 120% = Rp12.000.000,00 per tahun |
Apabila yang bersangkutan
menyewa bulanan jangka waktu sewa 1 tahun maka nilai sewa tersebut dibagi 12
dan dikalikan dengan faktor penyesuaian periodesitas bulanan sebesar 130%,
yaitu menjadi: (Rp2.500.000,00/12) x 130%
= Rp270.833,00 per-bulan |
Apabila yang bersangkutan
menyewa bulanan maka nilai sewa tersebut dibagi 12 dan dikalikan dengan
faktor penyesuaian periodesitas bulanan sebesar 130%, yaitu menjadi: (Rp10.000.000,00/12) x
130% = Rp1.833.333,00 per-bulan |
Kesimpulan
Sewa adalah salah
satu bentuk pemanfaatan BMN dalam rangka mengoptimalkan BMN yang belum/tidak
dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Sewa bukan saja
dimaknai sebagai salah satu cara untuk mendapatkan PNBP yang optimal tetapi
juga memiliki fungsi menggerakkan perekonomian dengan mewujudkan keadilan.
Perhatian
pemerintah pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian
insentif bagi pelaku usaha perorangan UMKM harus menjadi perhatian pengelola maupun pengguna BMN. Peran pengelola
dalam menciptakan regulasi guna memberikan insentif berupa faktor penyesuaian
sewa bagi pelaku usaha perorangan UMMK harus juga dibarengi dengan peran
pengguna barang dalam memberikan peluang sewa BMN atas BMN yang belum digunakan
untuk tugas dan fungsinya.
Pada akhirnya mimpi
untuk memberdayakan seluruh BMN untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ada di tangan kita semua. Jangan biarkan aset yang diadakan oleh
rakyat hanya menjadi monumen bisu tanpa andil bagi kesejahteraan rakyat.
Mari jaga aset
negara, mari optimalkan aset
negara.
Referensi:
1.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020
2.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
3.
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 213/KM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Catatan:
Artikel ini merupakan artikel kedua dari serial Merindu
BMN, yang dimaksudkan untuk sarana pembinaan bagi stakeholder KPKNL Mamuju
sehingga terwujud tata kelola BMN yang mumpuni.
Mamasa, 14 Maret
2023
Ditulis oleh Eka Putra Bakhtiar
A. Bong/ Pengolah Data
Pengelolaan Kekayaan Negara Senior KPKNL Mamuju