Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki tugas untuk memberikan pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang. Tugas tersebut semuanya berhubungan langsung dengan stakeholder. Untuk melaksanakan tugasnya, KPKNL memiliki pegawai yang berlatar belakang bahasa dan budaya yang berbeda-beda, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengenal kearifan lokal agar dapat memahami nilai dan norma yang menjadi sikap dan kebiasaan masyarakat setempat agar pelaksanaan tugas kita dapat berjalan dengan lancar.
Adapun beberapa tugas KPKNL antara lain:
1.
Pengelolaan Kekayaan Negara
DJKN memiliki visi menjadi pengelola
kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dalam tugas pengelolaan kekayaan negara sangat dibutuhkan
data yang akurat dan sistem yang handal guna menghasilkan pengambilan kebijakan yang cepat, akurat, dan terukur. Oleh karena itu, kita dituntut untuk
memiliki imajinasi, inovasi, dan kreativitas sehingga KPKNL sebagai unit
vertikal DJKN mampu hadir sebagai pihak yang dapat memberikan solusi.
Untuk melaksanakan tugas
pengelolaan kekayaan negara ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh kita
sebagai pengelola barang namun perlu ada
kerjasama dengan satker K/L selaku pengguna barang. Disinilah dibutuhkan
komunikasi yang baik sehingga masing-masing pihak baik pengelola barang maupun
pengguna barang mengetahui hak dan kewajibannya. Agar dapat berkomunikasi
dengan baik kita harus mengetahui bahasa masyarakat setempat (kearifan lokal)
sehingga informasi yang kita sampaikan dengan cepat mereka terima/pahami.
2.
Pelayanan Penilaian
Penilaian adalah
kegiatan yang dilakukan penilai untuk memberikan suatu opini atas BMN pada saat
tertentu dalam rangka pengelolaan BMN. Dalam melaksankaan tugas penilaian
selain berhubungan langsung dengan stakeholder, para penilai juga berhubungan
dengan masyarakat sekitar, karena dalam menilai tanah penilai harus melakukan
survei lapangan ke objek penilaian maupun objek pembanding.Untuk mendapatkan
data, khususnya data pembanding tanah, diperlukan kiat khusus, minimal sedikit tahu bahasa daerah
setempat dan kebiasaan mereka karena masyarakat yang kita temui, belum tentu paham
berbahasa Indonesia. Jika kita menggunakan bahasa daerah setempat,mereka akan lebih mudah
akrab dengan kita sehingga data yang dibutuhkan akan cepat kita dapatkan. Hal ini sesuai pepatah
tak kenal maka tak sayang.
3.
Pengurusan Piutang Negara
Seksi Piutang Negara merupakan salah satu seksi teknis di KPKNL yang mempunyai tugas melakukan Pengurusan Piutang Negara. Dalam melaksankan tugasnya, Seksi Piutang Negara harus memiliki perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengawasan yang baik agar dapat mengoptimalisasi Pengurusan Piutang Negara di KPKNL.
Tugas pengurusan Piutang
Negara agak berbeda dengan tugas Pengelolaan Kekayaan Negara dan Pelayanan
Penilaian, kedua tugas tersebut stakehodernya adalah satker K/L yang memiliki tugas
yang hampir mirip sebagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan tugas piutang negara
stakeholdernya penyerah piutang dan debitur. Tugas pengurusan piutang Negara
dalam hal melakukan penagihan semakin berat karena yang ditagih adalah debitur
yang piutangnya telah macet, sehingga membutuhkan trik khusus untuk melakukan
penagihan agar pengurusan piutang negara dapat terselesaikan.
Terdapat beberapa alasan debitur tidak menyelesaikan kewajibannya,
antara lain:
1) Debitur memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya namun
:
a. ketidaktahuan jika pengurusannya telah diserahkan ke KPKNL;
b. Informasi tidak tersampaikan dengan jelas karena perbedaan bahasa
dan dialek yang berbeda, karena debitur yang ditemui belum tentu paham
berbahasa Indonesia;
c. Tersinggung, dianggap petugas yang menagih kurang sopan, karena
ketidaktahuan petugas akan bahasa dan tradisi setempat (adanya norma dan budaya
kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah);
d. Debitur yang memang tidak peduli dengan hutang.
2) Debitur memang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan
kewajibannya.
Karakter debitur dan
kearifan lokal daerah sangat penting untuk kita ketahui agar memudahkan kita
memilih bagaimana cara penagihan yang baik sehingga debitur dapat menyelesaikan
hutangnya.
Contoh di Sulawesi Barat
ini, terdapat tradisi Matawe dalam budaya Mandar, artinya sikap penghargaan
terhadap orang lain. Di Mandar, metawe akan dinilai sebagai orang yang baik,
berakhlak, dan beretika, perilaku ini sangat bagus, tetapi bagi yang tidak tahu
metawe’ kesannya orang yang tidak tahu sopan santun.
Dalam melakukan tugas
penagihan, tidak ada salahnya kita mengikuti bahasa dan tradisi masyarakat
dimana debitur berdomisili sepanjang tidak melanggar undang-undang. Hal
tersebut membuat kita lebih dekat sehingga komunikasi kita menjadi lebih baik,
informasi dan maksud bahkan solusi dalam penyelesaian utang yang kita sampaikan
dapat diterima oleh pihak debitur, dan kemungkinan debitur akan menyelesaikan
kewajibannya.
4.
Pelayanan Lelang
Mewujudkan lelang yang
efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual
beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat merupakan salah satu misi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL merupakan unit vertikal DJKN,
dan Seksi Lelang adalah salah satu seksi teknis di KPKNL yang bertugas
memberikan layanan lelang. KPKNL melaksankan semua jenis lelang yaitu lelang
eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela dengan
stakeholder dari pihak penjual/pemohon lelang yaitu Perbankan, satker K/L, masyarakat
dan dari pihak peserta / pembeli lelang yaitu masyarakat. Dengan adanya
perkembangan zaman, dibuatlah inovasi layanan unggulan DJKN yaitu lelang
elektronik yang dikenal dengan sebutuan E-Auction. Dahulu metode lelang secara
konvensional / tatap muka namun sekarang dengan e-Auction akan mempermudah
penjual dan peserta lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap
muka dan tentu lebih aman. Pelaksanaan lelang e-Auction secara rutin akan
menggeser metode lelang konvensional.
Tugas Seksi Pelayanan
Lelang adalah memaksimalkan sosialisai atau penggalian potensi lelang kepada
para stakeholder, sehingga stakeholder / pengguna jasa lelang akan lebih
mengetahui kelebihan e-Auction. Untuk mensosialisasikan tugas
ini sangat diperlukan komunikasi yang baik agar informasinya dapat dipahami dan
diterima oleh stakeholder lelang. Disinilah peran penting kerarifan lokal yang
harus kita ketahui sebelum melaksanakan tugas tersebut.
Diharapkan setelah
mengenal dan memahami pentingnya kearifan lokal di tempat kita bekerja, kita
dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan aman.
Penulis : Mudrika Jaya
Rapi, Kepala Seksi HI KPKN Mamuju