Anda dapat mengajukan permintaan informasi
publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan
kepada PPID dengan alamat:
Telepon
(0341) 804475
Whatsapp Layanan
085 157157 500
b. Surat Elektronik yang
ditujukan ke alamat email PPID KPKNL Semarang : ppid.kpknlmalang@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan
Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Malang
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan
terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai
DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu KPKNL Malang Jl. S. Supriadi
No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148
2. Telepon (0341) 804475
3. Whatsapp Pengaduan 0851-7321-5710
4. Email Pengaduan kpknlmalang@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan diajukan secara
lisan:
Dalam hal pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam hal pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat:
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, maka pengaduan dapat ditindaklanjuti
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim KPKNL
Malang