Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Malang

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:

a.       Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:

        Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148

Telepon
(0341) 804475

Whatsapp Layanan

085 157157 500

b.      Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID KPKNL Semarang : ppid.kpknlmalang@kemenkeu.go.id

c.       Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Malang

d.      Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/

e.       Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store; 

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

Waktu Layanan Informasi Publik

A. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
B. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:

1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Malang  Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148

2. Telepon (0341) 804475

3. Whatsapp Pengaduan 0851-7321-5710

4. Email Pengaduan kpknlmalang@kemenkeu.go.id

5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)

6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)

Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Malang dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
  5. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Malang dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.

Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, maka pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Floating Icon