Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Lelang Email Bentuk Harga Optimal
N/a
Jum'at, 13 Maret 2015   |   790 kali

Madiun - Rabu, 11 Maret 2015 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Madiun menyelenggarakan sosialisasi dengan tema pelaksanaan lelang melalui surat eletronik (email). Acara di KPKNL Madiun ini menghadirkan oleh para pengguna jasa dengan tujuan untuk memperkenalkan cara penawaran baru dalam pelaksanaan lelang. Acara yang dihadiri oleh 36 peserta baik dari  satuan kerja maupun dari kalangan perbankan dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun, R.B. Sigit Budi Prabowo.

Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan lelang email ini tidak diperlukan kehadiran peserta lelang bahwa dengan. “Sistem penawaran melalui email ini diharapkan terbentuk harga lelang yang optimal, sekaligus meminimalisir pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan lelang.“ tegas Sigit.

Lebih lanjut Sigit menyinggung hasil temuan tim Inspektorat Jenderal pada tahun 2014 terkait dengan nilai limit lelang, klausula dalam pengumuman lelang, masa berlaku laporan penilaian dan penyetoran uang jaminan. Bahwa nilai limit yang merupakan tanggung jawab dari pemohon lelang ini minimal nilainya harus sama dengan nilai likuidasi/tidak boleh dibawah nilai likuidasi dalam laporan penilaian terakhir (maksimal 6 bulan).

Mengenai klausula dalam pengumuman lelang, Sigit menyampaikan bahwa apa yang tercantum dalam pengumuman lelang hendaknya dicantumkan sebagai lampiran dalam surat permohonan lelang sebagai syarat tambahan. Agar nama penyetor uang jaminan lelang sama dengan peserta lelang, diminta calon peserta lelang menyetor sendiri uang jaminan lelang tersebut ke rekening Penampungan KPKNL Madiun melalui bank terdekat. Mengakhiri sambutannya Sigit berharap para peserta sosialisasi mengikuti sosialisasi dengan baik dan terhadap hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada nara sumber.

Sesi berikutnya adalah pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Anna Kamilasari. Dalam sosialiasi ini para undangan diberikan penjelasan mulai dari pengenalan Aplikasi Lelang Email (ALE), tata cara umum sebagai calon peserta, prosedur  mengajukan permohonan lelang e-mail, hingga pelaksanaan lelang e-mail.
Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai peraturan, peserta lelang mendapat pemberitahuan melalui e-mail dengan penjelasan mengenai pembatalan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini terhadap Pemohon Lelang tidak dikenakan Bea Lelang Batal.

Dalam sesi tanya jawab peserta sosialisasi dengan antusias melontarkan banyak pertanyaan beragam seputar lelang e-mail. Salah satunya menanyakan hal tidak diakomodirnya persaingan antara peserta lelang yang dapat dipantau oleh peserta lelang yang lain sebagaimana terjadi pada pelaksanaan lelang secara terbuka. Menanggapi hal tersebut, Anna menjelaskan bahwa Kantor Pusat DJKN telah meluncurkan program lelang internet (ALI). Perbedaan antara lelang melalui e-mail dengan lelang melalui internet adalah adalah penawaran dari masing-masing peserta lelang akan diketahui satu sama lain sehingga para peserta lelang pun bisa bersaing. “Secara serentak seluruh KPKNL di Indonesia akan mengadakan lelang internet pada tanggal 19 Maret 2015 mendatang,” ujar Anna.

Sebelum acara ditutup, kepada para peserta sosialisasi diberikan kuisioner untuk mengetahui sejauh mana materi sosialisasi bisa dipahami oleh peserta sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi KPKNL Madiun sebagai penyelenggara sosialisasi. Disela-sela mengisi kuisioner, Tim Humas KPKNL Madiun meminta tanggapan dari beberapa peserta sosialisasi, antara lain Erwin, Account Officer dari PT BRI Cabang Ngawi dan Mita perwakilan dari PT BNI SKC Madiun yang memberi tanggapan positif terhadap adanya lelang melalui email ini. (Penulis/Foto : Siti.R/Perwita editor Tim Humas KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini