Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Optimis Penuhi Target 2015
N/a
Rabu, 10 Desember 2014   |   1026 kali

Madiun - Selama 2  hari berturut turut pada tanggal 25 dan 26 November 2014 KPKNL Madiun, Kantor Pertanahan dan Satker Denzibang Madiun dan Kementerian Agama yang ada di wilayah kerja mengadakan kegiatan verifikasi dan validasi dokumen tanah yang diusulkan menjadi target sertifikasi pada Tahun 2015. Pada hari pertama hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan, sedangkan pada hari kedua acara dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo.

Dalam sambutan pembukaannya, R.B. Sigit Budi Prabowo, Kepala KPKNL Madiun menyatakan bahwa acara ini digelar sebagai langkah awal untuk kelancaran proses sertifikasi tanah BMN di Tahun 2015, mengingat KPKNL Madiun pada tahun 2015 mendatang memiliki target sertifikasi sebanyak 37 sertifikat ( belum termasuk Tanah Jalan Nasional ) dari total target Kanwil DJKN Jawa Timur sebanyak 250 sertifikat. Sebanyak 37 bidang tanah yang menjadi target  sertifikasi  tersebut berasal dari satker Denzibang dan Kantor Kementerian Agama.

Sigit juga menegaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi Tahun 2015 diharapkan masing- masing pihak yang terlibat harus mempunyai keinginan untuk menuntaskan kegiatan sertifikasi dimaksud. Dalam arahannya Kepala KPKNL Madiun menyampaikan satker sebagai pemohon harus segera melengkapi dokumen pendukung yang diminta oleh Kantor Pertanahan dan mengkomunikasikan dengan KPKNL Madiun selaku Pengelola Barang bila terdapat kendala sehingga dapat dicari solusi penyelesaiannya.

Selanjutnya, acara berikutnya adalah pemaparan dari perwakilan Kantor Pertanahan terkait Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2014. Pada kesempatan itu dijelaskan pula  tentang ijin Penetapan Lokasi untuk tanah yang digunakan untuk kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Gubernur untuk tanah dengan luas kurang dari 1 (satu) hektar dan khusus untuk pengadaan tanah yang dibiayai dari APBN berapapun luasnya harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Gubernur.

 Kemudian acara dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen tanah.  Masing – masing satker bertemu secara langsung dengan kantor pertanahan setempat untuk verifikasi berkas bidang tanah yang akan diajukan permohonan sertifikasinya. Dengan kegiatan ini diharapkan target sertifikasi pada tahun 2015 akan lebih cepat tercapai sesuai harapan ( Penulis : Siti Rokhayah , Photographer : Fredy Gunawan ) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini