Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Setjen Kemenkeu Tinjau Aset KPKNL Madiun
N/a
Selasa, 22 Juli 2014   |   1052 kali

Madiun – Tim Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan meninjau lokasi rumah negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun di jalan Suhud Nosingo yang akan direkonstruksi. Tim juga akan meninjau aset idle Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Madiun di Jalan Kemiri, Jalan Kawis, Jalan Pringgodani, dan Jalan Aneka Sari yang diusulkan alih status penggunaannya untuk rumah negara, mess Pegawai, ruang serbaguna dan gudang Arsip KPKNL Madiun. Kunjungan kerja ini berlangsung tiga hari mulai Selasa, 15 Juli 2014 sampai dengan Kamis, 17 Juli 2014.

R.B. Sigit  Budi Prabowo, Kepala KPKNL Madiun menyampaikan kepada Tim Setjen Kemenkeu bahwa saat ini KPKNL Madiun mempunyai dua rumah negara dalam kondisi rusak berat yang merupakan aset eks Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun. Saat ini kedua rumah negara tersebut sedang diusulkan untuk direkonstruksi menjadi satu rumah negara type 70 untuk kepala kantor dan tiga rumah negara type 50 untuk pejabat eselon IV KPKNL Madiun pada tahun 2015 yang akan datang.

Pengalihan status aset idle KPPBC Pratama Madiun menjadi rumah negara dan mess pegawai diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai KPKNL Madiun dan meningkatkan motivasi pegawai dalam  bekerja. Disamping itu juga mengurangi beban negara dalam memberikan bantuan uang sewa rumah jabatan serta meningkatkan PNBP meskipun kecil. Sedangkan ruang serbaguna akan digunakan untuk keperluan sosialisasi, rekonsiliasi BMN, pelaksanaan lelang dan bila memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam bentuk sewa harian. Terlebih lagi semua lokasi aset sangat dekat dengan KPKNL Madiun karena hanya membutuhkan waktu paling lama 10 menit saja.

Sebelum Tim Setjen Kemenkeu berpamitan, Sigit berharap agar Sekjen Kemenkeu membantu mempercepat proses pengajuan permohonan penghapusan rumah negara yang akan direkonstruksi tersebut, mengingat pelaksanaan rekonstruksi rumah negara tersebut harus dengan prosedur tender melalui LPSE Kemenkeu sehingga membutuhkan waktu lebih lama lagi. Lelang pengadaan rumah negara baru bisa terlaksana apabila telah terbit Keputusan Persetujuan Penghapusan Rumah Negara dimaksud dan ditindaklanjuti dengan lelang bongkaran bangunan. (Endah M/editor:Melli)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini