Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Tuntaskan Pengembalian BKPN BUMN/BUMD
N/a
Senin, 07 Juli 2014   |   822 kali

Madiun – Sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun mengembalikan pengurusan piutang negara kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Regional Credit Recovery Surabaya (1/7). Jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dikembalikan sebanyak 23 BKPN (terdiri atas 18 BKPN aktif dan 5 BKPN tidak aktif (PSBDT)) dan 40 buah asli dokumen barang jaminan berupa sertifikat hak milik, BPKB kendaraan bermotor dan pengikatannya.

Pengembalian pengurusan piutang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima BKPN dan Berita Acara Serah Terima Asli Dokumen Barang Jaminan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Madiun Vice President Regional Credit Recovery PT. Bank Mandiri RCR Surabaya.

Pengembalian ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan KPKNL Madiun setelah sebelumnya pada bulan Juni 2014 secara berurutan telah mengembalikan pengurusan piutang kepada 4 (empat) Penyerah Piutang yaitu PT BRI (Persero) Cabang Magetan sebanyak, PT. PLN Distribusi Jatim AJP Madiun,  PT. Telkomsel, dan PT BRI (Persero) Cabang Madiun.

Dengan rangkaian pelaksanaan pengembalian  pengurusan piutang tersebut, maka tugas KPKNL Madiun dalam melaksanakan pengembalian yang berasal dari penyerah piutang BUMN/BUMD telah tuntas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini