Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan BMN Dalam Rangka Meningkatkan Utilisasi BMN
N/a
Rabu, 04 Juni 2014   |   1660 kali

Madiun-KPKNL Madiun secara berkelanjutan telah melaksanakan sosialisasi pengelolaan kekayaan negara dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Rangka Meningkatkan Utilisasi BMN” di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Ngawi. Acara sosialisasi ini pada tahap pertama dilaksanakan 6 Mei 2014 bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Madiun yang dihadiri oleh 27 satker wilayah Kota Madiun, tahap kedua dilaksanakan 8 Mei 2014 bertempat di Hotel Maesa Ponorogo yang dihadiri 61 satker wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan, tahap ketiga dilaksanakan 13 Mei 2014 bertempat di Hotel Sukowati Ngawi yang dihadiri 106 satker wilayah Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan serta tahap keempat dilaksanakan 14 Mei 2014  bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Madiun yang dihadiri 44 satker wilayah Kabupaten Madiun.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun  R.B. Sigit Budi Prabowo. Dalam sambutannya, Sigit menekankan pentingnya peran operator SIMAK BMN dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN kedepan, sehingga diharapkan operator SIMAK BMN mampu menjadi penggerak dan ujung tombak dalam pengelolaan BMN. Apabila setiap ada mutasi barang tidak segera dilaksanakan updating  data oleh operator SIMAK BMN, maka dapat dipastikan pengelolaan BMN tersebut tidak tertib fisik dan administrasi. Sigit  juga menyampaikan agar satker segera melakukan penetapan status penggunaan BMN, sedangkan BMN  yang sudah dalam kondisi rusak berat dan berada digudang agar segera dilakukan pengajuan penghapusan dan segera dilakukan pemindahtanganan mengingat BMN tersebut sudah tidak menunjang tupoksi dan merepotkan petugas dalam pemeliharaan dan pengamanannya. Dengan penghapusan BMN tersebut akan memberikan manfaat seperti mengurangi risiko ketika ada pemeriksaan, tertib administrasi, pengamanan BMN, gudang penyimpanan dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang lebih bermanfaat. Sigit juga berpesan agar pemanfaatan BMN dilakukan sesuai prosedur, mengingat dari laporan Pengawasan Pengendalian terdapat beberapa satker yang telah memanfaatkan BMN tanpa melalui prosedur yang benar.

Pada sesi kedua, Kepala KPKNL Madiun menyerahan piagam penghargaan kepada satker yang paling cepat dalam menyampaikan dan melaksanakan rekonsiliasi data BMN semester II dan tahunan TA 2013, acara dilanjutkan dengan foto bersama para satker penerima piagam penghargaan dengan Kepala KPKNL Madiun.

Dalam kegiatan tersebut juga  sosialisasi KMK 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Madiun, Mohamad Riyanto yang menjelaskan ketentuan pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil penertiban BMN yang dibatasi untuk BMN yang diperoleh s/d 31 Desember 2017 atau yang menjadi target inventarisasi dan Penilaian (IP) tahun 2007 s/d 2009 dan temuan BPK terkait IP dimaksud. Selain itu Riyanto juga menjelaskan tentang BMN yang tidak ditemukan, BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN, BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertifikat, BMN dikuasai pihak lain dan gedung berdiri diatas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis.

Pada sesi keempat sosialisasi peranan penilaian dalam pengelolaan BMN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Madiun, Mohamad Arifin. Dalam penjelasannya Arifin mengatakan tujuan penilaian memberikan opini wajar BMN untuk kepentingan penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta penerbitan SBSN. Arifin juga menjelaskan tentang proses penilaian BMN tersebut yang meliputi antara lain identifikasi permohonan/penugasan penilaian, menentukan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survey lapangan, analisis data, menentukan pendekatan penilaian, menyimpulkan nilai dan menyusun laporan.

Pada sesi kelima sosialisasi PMK 33/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN oleh Staf Seksi Pengelolan Kekayaan Negara KPKNL Madiun, Tukidi yang menjelaskan antara lain tentang prinsip sewa BMN sepanjang tidak merugikan Negara dan tidak mengganggu tupoksi penyelenggara pemerintahan. Tukidi juga menjelaskan tentang subyek dan obyek sewa, tarif sewa, factor penyesuaian sewa dan kelengkapan dokumen pengajuan sewa BMN.

Acara sosialisasi pengelolaan kekayaan Negara ini berjalan dengan lancar, dengan peran aktif dari para perserta sosilalisasi yaitu dengan banyaknya pertanyaan seputar permasalahan BMN yang terjadi pada satker. Acara sosialisasi ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama.

 (Fredhy Gunawan – Seksi HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini