Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Kembalikan BKPN 11 Kreditor
N/a
Selasa, 22 April 2014   |   1165 kali

Madiun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun secara serentak mengembalikan 160 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada 11 penyerah piutang (16/04) di ruang serbaguna. 11 penyerah piutang tersebut meliputi PT. Jamsostek Madiun, PD BPR Bank Pasar, PT. BRI (Persero) Cabang Ngawi, PT. BRI (Persero) Cabang Pacitan, PT. BRI (Persero) cabang Ponorogo, PT. Bank Jatim Madiun, PT. Bank Jatim Ngawi, PT. Bank Jatim Ponorogo, PT. Bank Jatim Pacitan, PT. BNI (Persero) Madiun RCR Surabaya dan PT BTN (Persero) Cabang Madiun.

KPKNL Madiun menyelenggarakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor   168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Kepala KPKNL Madiun R.B. Sigit Budi Prabowo dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kewenangan pengurusan secara penuh beralih di penyerah piutang setelah berita acara pengembalian ditandatangani. Namun, khusus PT Jamsostek Madiun yang telah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini menjadi instansi pemerintah masih dapat menyerahkan pengurusannya kepada KPKNL Madiun. Ia juga menyarankan kepada penyerah piutang lain, apabila ada piutang macet yang dananya berasal dari kementerian/lembaga dalam bentuk chanelling/risksharing, dapat diserahkan ke KPKNL Madiun.

Sigit berharap kerja sama dan koordinasi masih terus ditingkatkan, terutama terkait dengan lelang hak tanggungan. “Silahkan datang dan kami akan bantu dengan penuh senyum, ikhlas dan profesional (SIP-red),” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga menjelaskan pencabutan blokir dan pengangkatan sita akan segera dilakukan oleh KPKNL Madiun maksimal 3 bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

Sebelumnya, Kepala Seksi Piutang Negara Agus Eko Putro melaporkan pengembalian BKPN kali ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi 12 Maret 2014 dengan perincian masing-masing BKPN dari 11 penyerah piutang sesuai dengan daftar nominatif BKPN hasil rekonsiliasi dan SPPPN atas masing-masing berkas. (Fredhy Gunawan/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini