Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Pemkab Nganjuk Koordinasi dengan KPKNL Madiun : Pengelolaan Piutang Daerah
Arlianti Vita
Kamis, 16 Februari 2023   |   123 kali

Pada Kamis, 16 Februari 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk koordinasi dengan KPKNL Madiun terkait penanganan piutang daerah pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemda berkewajiban menata kembali pengurusan piutang daerah.

Pemkab Nganjuk  yang diwakili oleh Rin Markhamah dan Malina Prismawati, menyampaikan 3 (tiga) hal pokok yang menjadi perhatian yaitu: Pertama, Sebagian besar piutang daerah  tidak didukung penatausahaan administrasi yang memadai terutama piutang yang lampau, sehingga menjadi temuan pemeriksa. Kedua, mekanisme penanganan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada KPKNL, Ketiga percepatan pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan kepada KPKNL Madiun.

Sri Wahyuni, selaku Kepala Seksi Piutang Negara, menyambut baik langkah yang ditempuh oleh Pemkab Nganjuk berkoordinasi terkait penanganan piutang daerah dan menyarankan kepada Pemkab Nganjuk untuk melaksanakan penanganan piutang daerah berdasarkan PMK No.137/PMK.06/2022.  Sedangkan untuk piutang daerah Pemkab Nganjuk yang telah diserahkan ke KPKNL Madiun dan berpotensi sebagai PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) supaya segera dilengkapi persyaratannya, sehingga dapat menurunkan outstanding pengurusan pada  kedua belah pihak.

Sri Wahyuni juga menyampaikan, agar sinergi  antara KPKNL Madiun dan Pemkab Nganjuk dapat terus diperkuat tidak hanya dalam pengurusan piutang, namun juga di bidang lainnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini