Pada Kamis, 16 Februari 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk koordinasi dengan KPKNL Madiun terkait penanganan piutang daerah pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemda berkewajiban menata kembali pengurusan piutang daerah.
Pemkab Nganjuk yang diwakili oleh Rin Markhamah dan Malina Prismawati, menyampaikan 3 (tiga) hal pokok yang menjadi perhatian yaitu: Pertama, Sebagian besar piutang daerah tidak didukung penatausahaan administrasi yang memadai terutama piutang yang lampau, sehingga menjadi temuan pemeriksa. Kedua, mekanisme penanganan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada KPKNL, Ketiga percepatan pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan kepada KPKNL Madiun.
Sri
Wahyuni, selaku Kepala Seksi Piutang Negara, menyambut baik
langkah yang ditempuh oleh Pemkab Nganjuk berkoordinasi terkait penanganan
piutang daerah dan menyarankan kepada Pemkab Nganjuk untuk melaksanakan penanganan piutang daerah berdasarkan PMK No.137/PMK.06/2022. Sedangkan untuk piutang daerah Pemkab Nganjuk
yang telah diserahkan ke KPKNL Madiun dan berpotensi sebagai PSBDT (Piutang
Sementara Belum Dapat Ditagih) supaya segera dilengkapi persyaratannya,
sehingga dapat menurunkan outstanding pengurusan pada kedua belah pihak.
Sri Wahyuni juga menyampaikan, agar sinergi antara KPKNL Madiun dan Pemkab Nganjuk
dapat terus diperkuat tidak hanya dalam pengurusan piutang, namun juga di
bidang lainnya.