PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Dina Adinda Tambunan
Rabu, 31 Desember 2025 |
348 kali
Penilaian
perilaku merupakan salah satu komponen penting dalam evaluasi kinerja pegawai
di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, penilaian
perilaku kerja dilakukan untuk mengukur sejauh mana pegawai menerapkan
nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugasnya.
Penilaian
perilaku didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta nilai dasar ASN BerAKHLAK
yang juga sejalan dengan nilai—nilai Kementerian Keuangan, dengan perbandingan
sebagai berikut:
|
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian
kinerja ASN |
Nilai Dasar ASN |
Nilai-nilai Kementerian Keuangan |
|
Orientasi
Pelayanan |
Berorientasi
Pelayanan |
Pelayanan |
|
Komitmen |
Kompeten |
Profesional |
|
Kerja
sama |
Kolaboratif
dan Harmonis |
Sinergi |
|
Inisiatif
Kerja |
Adaptif |
Kesempurnaan |
|
- |
Akuntabel
dan Loyal |
Integritas |
|
Kepemimpinan |
- |
- |
Komponen
Penilaian Perilaku
Penilaian
perilaku kerja mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Orientasi Pelayanan: kemampuan pegawai dalam
memberikan pelayanan yang baik kepada stakeholder
-
Integritas: kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas dengan jujur dan
bertanggung jawab
-
Komitmen: kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas dengan disiplin dan
tanggung jawab
-
Kerja sama: kemampuan pegawai dalam bekerja sama dengan rekan kerja dan unit
lain
- Kepemimpinan:
kemampuan pegawai dalam memimpin dan menginspirasi rekan kerja
- Inisiatif Kerja: kemampuan pegawai dalam mengambil inisiatif dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi
Metode
Penilaian Perilaku
Penilaian
perilaku kerja dilakukan melalui metode 360 derajat, yaitu evaluasi dari:
-
Atasan langsung
-
Rekan kerja (peers)
- Bawahan
Tujuan
Penilaian Perilaku
Tujuan
penilaian perilaku kerja adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mencapai
tujuan organisasi. Dengan demikian, pegawai dapat meningkatkan kemampuan dan
kompetensi mereka dalam menjalankan tugas.
Penulis:
Muhammad Iqbal – Kasubbag Umum KPKNL Kisaran
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |