Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Kisaran
PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Dina Adinda Tambunan
Rabu, 31 Desember 2025 |   348 kali

Penilaian perilaku merupakan salah satu komponen penting dalam evaluasi kinerja pegawai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, penilaian perilaku kerja dilakukan untuk mengukur sejauh mana pegawai menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya.

Penilaian perilaku didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta nilai dasar ASN BerAKHLAK yang juga sejalan dengan nilai—nilai Kementerian Keuangan, dengan perbandingan sebagai berikut:

Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja ASN

Nilai Dasar ASN

Nilai-nilai Kementerian Keuangan

Orientasi Pelayanan

Berorientasi Pelayanan

Pelayanan

Komitmen

Kompeten

Profesional

Kerja sama

Kolaboratif dan Harmonis

Sinergi

Inisiatif Kerja

Adaptif

Kesempurnaan

-

Akuntabel dan Loyal

Integritas

Kepemimpinan

-

-

 

Komponen Penilaian Perilaku

Penilaian perilaku kerja mencakup beberapa aspek, antara lain:

-  Orientasi Pelayanan: kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang baik kepada stakeholder

- Integritas: kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab

- Komitmen: kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab

- Kerja sama: kemampuan pegawai dalam bekerja sama dengan rekan kerja dan unit lain

- Kepemimpinan: kemampuan pegawai dalam memimpin dan menginspirasi rekan kerja

- Inisiatif Kerja:  kemampuan pegawai dalam mengambil inisiatif dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi


Metode Penilaian Perilaku

Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui metode 360 derajat, yaitu evaluasi dari:

- Atasan langsung

- Rekan kerja (peers)

- Bawahan


Tujuan Penilaian Perilaku

Tujuan penilaian perilaku kerja adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mencapai tujuan organisasi. Dengan demikian, pegawai dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas.

 

 

Penulis: Muhammad Iqbal – Kasubbag Umum KPKNL Kisaran

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon